DOING CHRISTOLOGY IN INDONESIAN CONTEXT

September 28, 2009 at 5:18 am | In Tinjauan Kritis | Leave a Comment
Tags: ,

“Our theological-pastoral task in articulating the meaningfulness of Jesus for our cultures and our time is not accomplished by repeating and then applying the traditional dogmatic formulation to our own present day situation. Coming as they are from a different time (the 4th and the 5th centuries) and a different culture they are not only difficult to follow, but also are, as a whole, the wrong starting point to discover the meaning of Jesus today”[1]

This statement brings forth the importance of doing christology in one own context. The problem is “How Christ—savior, Son of God, fullness of life, truth and goodness, and the fullness of revelation of man—could be comprehended properly in our own culture. The reason is not to replace the classical understanding, or just following postmodernist trend regarding plurality and diversity in truth. With re-interpreting Christ we want to underline that the Incarnate Son emptied himself and became solider with us in a given time and space. Moreover, he understood himself as well as the people around him comprehended him according to the spirit of that time. In addition, as long as the self-expression of God is evolved in history, our understanding about Him and His Incarnate Son evolve. It might happen that the idea of Christ of a particular culture is less “perfect” than a homeostatic understanding of the Greek culture. Here then we find ourselves to purify that understanding as Dr. De Mesa noted it. “Through a careful analysis, we are able to determine which meanings and which associations may be affirmed about Jesus, which must be negated and which need to be purified before they are deemed suitable for the person of Jesus.”

1. “WHO CHRIST IS “ IN INDONESIAN CONTEXT

It is not at easy to present how every ethnic group of Indonesia understand Christ since there are too many ethnic with their own different cultures. Nevertheless, I am sure with one thing: “we will not find an exact answer regarding who Jesus is if we were going to ask that question to the Indonesian Christians. They do know dogmatically who Jesus Christ is because they were taught in that way.” That is why our question should be “how to accept and internalize that dogmatic understanding?” Then we will find out that the process of accepting and internalizing it is varied in every culture. There, in every culture, the Christian’ kerygma is comprehended and welcomed according to the different internal categories and to the various cultures and world point of view.

In this paper I will limit myself in describing only the soteriological notion of Javanese (Java island) and Dani tribe in Irian (West Papua). Here we will not answer the question of who are the Javanese and Dani people.

1.a. Soteriological Notion of Javanese

For Javanese, the quest for salvation is related to their view of an ideal society. In addition, ideal society is comprehended as a harmonious society in which every person has a good relationship with god as the ultimate reality, with nature and human beings. They call this ideal situation as tentrem karta raharja. A harmonious situation in society is manifested in the form of security and peace, protection from any danger of life, prosperity, sufficient food, shelter and clothing. And the opposite of this situation is understood as a manifestation of unhealthy (bad) relationship with god, nature or fellow human beings.

In a turmoil situation, the Javanese whisper for help from god. Here they usually call the assistance of Ratu Adil (the Queen of Justice) who manifested herself in a charismatic leader in a given time. This charismatic leader carries the mission of Ratu Adil to re-establish the ideal society or tentrem karta raharja. Their hope for a Ratu Adil is manifested through practicing what they call sesajen (offering), selametan (thanksgiving) and observance of the religious traditions.

Ratu Adil is a savior for Javanese people. They believe that Ratu Adil, who embodied herself in a charismatic leader, is a sign of god’s response to their sesajen and selametan. That is why the rites of sesajen and selametan are very important.[2] They too will celebrate a fiesta when god had granted them the salvation. And this fiesta is celebrated through share nasi tumpeng. Nasi tumpeng for them is a symbol of thanksgiving, sacrificial offering, grace and togetherness.

1.b. A Collective Memory of A Savior in Dani’s Culture

Like the Javanese, the Dani tribe also has a concept of salvation as a harmonious situation in a society where there is a good relationship with god, nature, neighbors and ancestors. People used to say wah, wah, wah if they are at peace, and nahit if they are not. If they were not in a harmonious situation they will perform a rite in order to bring back the peace and harmony. For example, if a very big tree is cut in a bush, the person who cut that tree has to pay for his doing with traditional money,[3] and give it to spirit of the tree. He would take such money to the place in the afternoon or evening, the time when the spirit is believed to move around and “walks over” the money. The following morning he can return and get back the same money he has put.

Dani tribe believes that once upon a time there was a “savior” whose name is Yerebo Kaintek. He used to save Dani tribe from unharmonious situation. Ethnologically his name means “a great leader” (ye = stone, rebo = body and Kaintek is his real name). In order to bring peace and unity to his tribe he was willing to be killed. In the place, where he was killed people usually put stones forming a human body while remembering the “salvific sacrifice” of Kaintek. Kaintek was their leader, and now becomes their source of life as the one who protects them, gives them good harvest and cares for them.

2. A SHORT REFLECTION

The quest for salvation of those two cultures is related to the primordial nature of their life. In the beginning there was a harmonious life, tentrem kerta raharja as the Javanese call it or wah, wah, wah as the Dani tribe speak it out. However, in a certain moment came calamities, the absence of peace and harmony. Here then they need a “savior” who could bring them out from that fate situation. For the Javanese it would be Ratu Adil who manifests herself in a charismatic leader, while for Dani tribe it is a collective effort after being strengthened by the memory of the death of Kaintek. The two cultures stress also the importance of sacrificial rites as a means of invoking the salvific presence of deities.

Now, dialoguing these two cultures to Christ or vice versa, we will notice that the Javanese will accept him as a savior and bearer of peace, while Dani people consider him as a bigman, Goodman, the unifier, peace maker, fertilizer, orator, liberator and savior. Further discernment should be made the concept of salvation and the figure of the savior as well as their self-identity is different. This further discernment is important in order to avoid the tendency to reduce the divinity of Jesus into merely a human being with a wonderful salvific mission.  However, one thing is clear here: peoples need salvation. We could start a christological dialogue from here. ***

Paranaque (Metro Manila), 22 November 1998

BIBLIOGRAPHY

Banawiratma SJ, JB. (Ed)., Kristologi dan Allah Tritunggal [Christology and the Trinity], Kanisius, Yogyakarta, 1986

De Mesa, Jose M. (ed)., Pastoral Agents and “Doing Christology”, East Asia Pastoral Review, Vol. 29, Nr. 2, 1992.

Geertz, Clifford, The Interpretation of Cultures, Basic Book Inc., N.Y., 1973.


[1] Jose De Mesa, ed., Pastoral Agent and ‘Doing Christology, East Asian Pastoral Review, no.29, 1990.

[2] I consider it as important to write dawn here the ritual form of slametan. “The central ritual form… is a communical fiest, called the slametan. Slametans…are intended to be both offerings to the spirits and commensal mechanisms of social integration for the living. The meal, which consists os specially prepared dishes, each symbolic of a particular religious concept, is cooked by the female members of one nuclear family household and set out on mats in the middle of the livining room. The male head of the house hold invites the male heads of the eight or ten contiguous households to attend; no closer neighbor is ignored in favor of one farher away. After a speech by the host explaining the spiritual purpose of the feast of the feast and a short Arabic chant, each man take a few hurried, ,almost furtive, gulps of food, wraps the remainder of the meal in a banana-leaf basket, and return home to share it with family. It is said that the spirits draw their sustenance from the odor of the food, the incense which is burned, and the Moslim prayer; the human participants draw theirs from the material substance of the food and from their social interaction. The result of this quiet, undramatic little ritual is twofold: the spirits are appeased and neighborhood is strenghtened.. Clifford Geertsz, The Interpretation of Cultures, Basic Book Inc., N.Y., 1973. Pg. 147.

[3] (traditional money is usually made from special seashells, dog teeth, pig’s tusk or animals like pigs and cassowary. It is the money that people use for bride price payment, compensation, exchange and indication of wealth)

QUO VADIS PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

September 28, 2009 at 5:16 am | In Tinjauan Kritis | Leave a Comment
Tags: , , ,

Presiden Abdurrahman Wahid pada peringatan hari lahirnya Pancasila yang ke-55, tanggal 1 Juni 2000 berpendapat bahwa Pancasiia bukanlah sekadar “falsafah” bangsa, karena ia memiliki peran lebih dari itu. Menurut Gus Dur, falsafah adalah seperangkat pengetahuan, sementara Pancasila bukan semata-mata pengetahuan. Pancasiia adalah panduan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu Gus Dur mengharapkan agar kelima prinsip dasar Pancasila seharusnya mengatasi falsafah. Penegasan mantan presiden keempat RI ini merupakan bagian dari pandangannya bahwa Pancasila haruslah dipertahankan sebagai dasar negara RI.

Gagasan semacam ini tidak hanya membuka sebuah diskursus yang hangat mengenai Pancasila, tetapi juga wawasan berpikir tentang bagaimana seharusnya mengajarkan bidang studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah. Tulisan ini akan pertama-tama membahas diskursus mengenai Pancasila tidak sekadar sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia tetapi juga sebagai ajaran moral yang menjadi rujukan tingka laku hidup berbangsa. Saya kemudian menggagas beberapa pemikiran tentang bagaimana seharusnya PPKn diajarkan di sekolah-sekolah. Tulisan ini diakhiri dengan sebuah penutup singkat.

1.      Tanggapan Para Pemikir

Beberapa pemikir kemudian menanggapi pernyataan Gus Dur tersebut dengan point of reference yang berbeda-beda. Pertama, seraya mempertahankan eksistensi Pancasila sebagai dasar negara, Arbi Sanit, pengamat dan pengajar ilmu politik di Universitas Indonesia, berpendapat bahwa Pancasila sesungguhnya bukanlah sebuah ideolagi sama seperti kita mengenal komunisme, sosialisme, demokrasi dan ideologi-ideologi lainnya. Arbi Sanit justru menempatkan Pancasila sebagai yang mengatasi ideologi-ideologi, dan karena itu Pancasiia merupakan sintesa dari ideologi-ideoiogi. Sebagaimana dilansir Suara Pembaharuan, pandangan Arbi Sanit disimpulkan oleh media itu sebagai berikut:

“Pancasila bukan ideolagi tetapi sebagai dasar negara yang meliputi berbagai ideologi lain seperti demokrasi, komunisme dan sosialisme … Yang terpenting baik secara konseptual maupun operasional adalah bagaimana menciptakan Pancasila sebagai dasar negara maupun menciptakan kerja sama berbagai ideologi untuk membangun bangsa.”[1]

Kedua, Dr. J. Kristiadi berpandangan lain. Penetiti Senior pada Center for Strategic and International Studies (CSIS) ini justru menekankan sifat keterbukaan dan ketakkekalan Pancasila. Bagi Kristiadi, Pancasila harus bersifat terbuka terhadap ideologi-ideologi lain dan bukannya dikerdilkan menjadi satu-satunya asas atau ideologi yang mampu menjelaskan segata hal yang berhubungan dengan kehidupan kebangsaan kita. Dalam keterbukaan akan terjadi interaksi antarideologi. Jika dalam interaksi tersebut ternyata terjadi bahwa ada ideologi lain yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa, maka Pancasila bisa digantikan oleh ideologi-ideologi baru tersebut, “Asalkan melalui proses yang demokratis,” tegas J. Kristiadi.[2]

Keragaman pemahaman di atas—Gus Dur, Arbi Sanit dan J. Kristiadi—bisa dikemukakan empat pokok pemikiran berikut. Pertama, pandangan Abdurrahman Wahid mengenai Pancasila sebagai yang bukan sekadar falsafah mengandung pengertian bahwa kelima asas/prinsip dasar Pancasila tidak semata-mata menjadi objek kajian atau bahan pelajaran. Yang seharusnya terjadi adalah bahwa aspek pengetahuan karena proses belajar kita mesti juga mempengaruhi tingka laku hidup kita sehari-hari. Dalam konteks ini lalu pengetahuan mengenai apa yang baik dan buruk berdasarkan panduan nilai-nilai moral Pancasila semestinya mempengaruhi kehendak (will) manusia Indonesia sehingga pola hidup dan perbuatannya sesuai dengan nila-nilai tersebut.

Pemahaman Gus Dur ini mau tidak mau membawa kita kepada satu pembedaan klasik dalam studi etika sebagai filsafat moral yang hendak dibedakan dari ajaran-ajaran moral. Sebagai filsafat moral, etika mengevaluasi secara kritis tindakan-tindakan moral kita, termasuk menguji dasar-dasar dan motivasi-motivasinya. Sementara ajaran-ajaran moral berhubungan dengan “wejangan-wejangan, kotbah-kotbah, patokan-patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan entah lisan atau tertulis, tentang manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik.”[3]

Pancasila sesungguhnya merupakan etika atau filsafat moral—dab karena itu kita mengenal Filsafat Pancasila—yang ajaran-ajarannya menjadi the inner state of mind kita dalam mengkritisi sikap, motivasi serta tindakan-tindakan moral kita. Di sini lalu diandaikan sebuah keterbukaan yang interaktif dengan pelbagai aliran filsafat moral demi pemerkayaan pandangan filsafat Pancasila itu sendiri. Gus Dur justru khawatir bahwa kita memperlakukan Pancasila hanya sekadar sebagai filsafat Pancasila. Pancasila juga seharusnya menjadi ajaran moral karena kelima nilai luhurnya bersumber dari tradisi dan adat istiadat, ajaran-ajaran agama dan ideologi-ideologi tertentu yang bisa dikonkretisasikan—karena konsensus—dalam hukum-hukum dasar tertulis.[4] Demikianlah seorang manusia Indonesia yang Pancasilais hidup sesuai dengan ajaran-ajaran moral Pancasila (dalam bentuk mematuhi hak-hak dan kewajiban­-kewajibannya sebagai warga negara), tetapi juga mampu mengkritisi sikap, motivasi dan tindakan-tindakan moralnya, termasuk tindakan moral masyarakat dan negara secara keseluruhan.

Kedua, sebagaimana juga ditegaskan J. Kristiadi, yang justru terjadi—­terutama selama masa Orde Baru—adalah pemerosotan nilai-nilai iuhur Pancasila. Begitu seringnya para pejabat berbicara mengenai nilai-nilai luhur Pancasila sementara perilaku mereka justru bertentangan dengan nilai-nilai Iuhur yang mereka kotbahkan itu. Akibatnya, terjadi gap antara aspek-aspek kognitif mengenai Pancasila dengan perilaku hidup sehari-hari sebegitu rupa sehingga seakan-akan perilaku hidup yang salahpun sesuai dengan Pancasila.

“Pancasila akhir-akhir ini menjadi pelajaran kemunafikan. Saat ini banyak arang jijik membicarakan Pancasila karena orang yang membicarakan Pancasila justru menjadi pelanggar nilai-nilai Pancasila yang paling paling jahat. Misalkan saja para pejabat. Setiap saat omongnya Pancasila melulu, tetapi sikap lahirnya justru merusak nilai-nilai dasariah Pancasila.”[5]

Ketiga, sebagai sintesis dari nilai-nilai luhur bangsa,[6] Pancasila seharusnya bersifat terbuka. Memang tidak dikatakan secara eksplisit baik pada sidang BPUPKI maupun PPKI mengenai sifat Pancasila yang terbuka, namun penegasan pada sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 bahwa UUD 1945 bukan merupakan UUD yang bersifat kekal mengandung pengertian bahwa Pancasila juga bisa diubah. Kalau sekarang kita merasa takut atau risih mengenai perubahan dasar negara, ketakutan ini sebagiannya merupakan buah dari indoktrinasi Orde Baru yang memposisikan Pancasila sebagai sesuatu yang sakral dan untouchable. Padahal sebagai sintesis Pancasila merupakan tafsiran terhadap nilai hidup yang dimiliki masyarakat. Kalaupun kelima nilai luhur Pancasila masih tetap dipertahankan, tafsiran terhadapnya tidak bisa dimonapoli oleh sekelompok orang saja sebagaimana dilakoni BP-7 selama rezim Orde Baru.[7] Untunglah para wakil rakyat, melalui TAP MPR No. XVlIIIMPR/1998 telah menginstruksikan pencabutan P-4 sehingga penafsiran terhadap Pancasila menjadi lebih bebas, terbuka, dan bisa juga dilakukan oleh siapa saja.

Keempat, sifat Pancasila yang terbuka akan menghindarkan Pancasila dari karakteristik utama sebuah ideologi, yakni tertutup dan tidak kompromistis. Di sini ideologi dipahami sebagai “a system of practical belief developed by and characteristic of a group whose members have common political, economical, religious or cultural bonds.”[8] Disebut tertutup karena dirumuskan dan diterima hanya oleh kelompok yang melahirkan dan kelompok-kelompok lain yang merasa bahwa ideologi tersebut bisa mewadahi kepentingan mereka. Selain itu, ideologi juga cendrung tidak kompromistis dalam arti paham atau ajaran ideologi diyakini kebenarannya sebegitu rupa sehingga ideologi-ideologi lainnya divonis sebagai salah atau bertentangan dengan pandangan-pandangan mayoritas masyarakat.

Di sini lalu harapan Arbi Sanit bahwa Pancasila harus mengatasi dan melingkupi semua ideologi yang ada karena peran sintesisnya bisa dipahami dalam konteks keterbukaan dan interaksi positif antarideologi. Konsekuensi logisnya, dalam Pancasila bisa ditemukan nilai-nilai positif dari liberalisme, komunisme, nasionalisme, demokrasi, ideologi-ideologi religius serta ideologi-ideologi lainnya.

2.      Quo Vadis PPKn

Uraian di atas menampilkan betapa luasnya bidang kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bagi siswa-siswi SD – SLTA.[9] Sehubungan dengan kekhawatiran Abdurrahman Wahid di atas berbunyi, pertanyaan yang harus diajukan adalah bagaimana seharusnya PPKn diajarkan di sekolah-sekolah? Sejauh mana kurikulum pendidikan nasional (kurikulum 1994 dan Suplemen GBPP 1999) memetakan persoalan ini dalam merancang topik-topik pembelajaran PPKn?” Metode pendekatan seperti apa yang lebih pas bagi proses pembelajaran PPKn?

2.1. Visi Kurikulum Mengenai Pengajaran PPKn

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk menawarkan nilai­-nilai etis (moral) yang bisa menjadi pedoman bagi kehidupan bersama selaku warga negara. Untuk itu GBPP PPKn 1994—kemudian disempurnakan dengan suplemen kurikulum tahun 1999—telah menetapkan sebuah metode pendekatan yang efektif bagi upaya pembelajaran moral Pancasila, yakni spiral approach (pendekatan spiral meluas). Dengan pendekatan spiral meluas penawaran nilai-­nilai moral Pancasila pertama-tama harus menjadi norma hidup bagi pribadi-­pribadi (personal values): Semakin banyak orang menghidupi nilai-nilai moral Pancasila akan dengan sendirinya mempengaruhi masyarakat pada umumnya. Pendekatan spiral meluas mau menegaskan bahwa kalau masing-masing pribadi dan manusia Indonesia adalah baik secara moral maka masyarakat Indonesia secara umum pun akan dengan sendirinya bermoral baik.

Kurikulum 1994 bidang studi PPKn menegaskan bahwa introduksi nilai­-nilai moral Pancasila selalu bersifat dua arah. Pertama ditempuh dengan mengacu pada nilai-nilai moral yang berakar pada budaya bangsa. Dan ini lebih bersifat pewarisan nilai-nilai seperti sikap menghargai orang lain, kebijaksanaan, pengabdian dan ketaatan, kerukunan, musyawarah, gotong-royong, keselarasan dan keserasian, kasih sayang, ketertiban (materi ajar PPKn kelas I SLTA), keramahtamaan, keikhlasan dan kejujuran, kesetiaan, kesederhanaan, hidup hemat (materi ajar PPKn kelas II SLTA), kerja sama, pengendalian diri dan gotong royong (materi ajar PPKn kelas III SLTA).

Selain itu, PPKn juga mengacu pada nilai-nilai bentukan (acquired values) karena terjadinya kontak kebudayaan dan agama. Nilai-nilai tersebut antara lain pluralisme, pentingnya hidup berdampingan, kerja sama dan toleransi antarumat beragama, pentingnya kerja sama antarnegara, penerapan nilai-nilai demokrasi, HAM dan keadilan sosial, paham-paham sekularisme, federalisme serta paham­paham politik moderen lainnya. Tentu saja pengajaran PPKn juga mengacu pada nilai-nilai moral rela berkorban dan cinta tanah air yang telah ditunjukkan oleh para pahlawan bangsa.

Kedua, pemahaman terhadap nilai-nilai moral Pancasila, jadi terutama aspek kognitif, memampukan peserta didik berinteraksi secara terbuka dengan seluruh aspek ideologi, politik, budaya dan agama dalam masyarakat global. GBPP PPKn 1994 menegaskan bahwa pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan hendak memampukan peserta didik “menjawab tantangan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.” Di sini lalu Pancasila sebagai filsafat moral yang bersifat terbuka mendapat penekanan semestinya.

Kurikulum pendidikan nasional tahun 1994 dan suplemen GBPP 1999 telah memvisikan secara bagus bagaimana PPKn seharusnya diajarkan. Persoalannya, mengapa stigma PPKn sebagai mata pelajaran hafalan atau basa-basi tak bermakna—karena tidak mempengaruhi hidup para siswa secara langsung—tetap saja melekat pada bidang studi ini? Di sini saya berpendapat bahwa pengajaran PPKn selama ini lebih bersifat basa-basi tak bermakna ketimbang pencerahan atau tuntunan untuk hidup karena kesadaran bahwa pendidikan nasional kita sekarang memang sedang mengalami krisis; dan itu sangat mempengaruhi proses pengajaran bidang-bidang studi yang berhubungan dengan tingka laku manusia, seperti PPKn dan Pendidikan Agama. Dikatakan bahwa pendidikan nasional kita hanya mampu menghasilkan perilaku politik para elit yang kurang berbudaya, merebaknya praktik KKN, arogansi sekelompok masyarakat yang suka memaksakan kehendak, semakin sadisnya kejahatan di masyarakat dan sebagainya. Masalah-masalah ini bisa diminimalisir seandainya proses pembelajaran PPKn dan bidang-bidang studi lainnya yang berhubungan secara langsung dengan pengajaran nilai-nilai kehidupan moral merupakan refleksi atas kehidupan bersama sebagai bangsa-dengan mengaca pada nilai-nilai luhur bangsa—dan kemudian sepakat untuk merancang sebuah kehidupan yang lebih baik.[10]

Para perancang kurikulum (Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan melibatkan para ahli mata pelajaran PPKn, pengembang kurikulum dan guru-guru PPKn) sungguh menyadari persoalan ini. Oleh karena itu dalam suplemen GBPP 1999 ada pengurangan materi-materi tertentu karena kurikulum 1994 dianggap terlalu padat dan terlalu banyak mengandung materi yang tidak perlu bagi masa depan anak-anak serta kurang mempersiapkan anak untuk memasuki kehidupan zaman globalisasi.[11] Penekanannya lalu beralih dari bentuk hafalan/kognitif (drilling) kepada pembiasaan (know how to live according to Pancasila). Dengan demikian sebetulnya pembelajaran PPKn sebagaimana ditegaskan suplemen 1999 cukup lengkap, karena menekankan baik penguasaan konsep, penghayatan nilai-nilai, perwujudan sikap maupun partisipasi sosial kemasyarakatan. Masalahnya, bagaimana mewujudkan hal-hal tersebut dalam proses mengajar-belajar? Untuk bisa mewujudkan hal ini kita perlu melakukan paling kurang tiga hal. Pertama, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembelajaran. Ini bisa ditempuh selain melalui perbaikan kurikulum, juga penyediaan sarana-sarana pendidikan, menciptakan suasana pembelajaran di kelas yang menarik dengan melaksanakan in-service training bagi guru, pemanfaatan media audio visual dan merencanakan mata peiajaran secara baik. Kedua, meningkatkan mutu para pendidik, dan ketiga, membenahi manajemen pendidikan.[12]

Marilah kita memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini. Menurut Dr. Mochtar Buchori, lingkungan yang kondusif bagi pembelajaran adalah lingkungan yang bebas dari birokratisasi dan politisasi pendidikan. Mengutip Buchori, “…iklim pendidikan yang memberikan kebebasan berpikir kepada anggota-anggota staf pengajar, dan mempertahankan sikap kritis terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan lembaga pendidikan.”[13]

Mengenai mutu pendidikan, Almarhum J. Drost, SJ, ahli pendidikan dan mantan Kepala Sekolah SMU Gonzaga, Jakarta berpendapat bahwa para pengajar hanya bisa mengajar dan menimbulkan minat belajar bagi para siswa kalau mereka sungguh-sungguh menjadi profesional, dafam arti sungguh-sungguh menjadi ahli mengenai bidang-bidang studi yang mereka ajarkan. Drost kemudian mengusulkan bahwa untuk bisa mengajar di SD seorang guru harus lulusan sarjana IKIP. Sementara pengajaran di SLTP dan SLTA menuntut guru-guru berijasah magister.[14]

Bagaimana mengenai pembenahan manajemen pendidikan? Berbagai metode bisa dicoba. Ir. Johannes Oentoro, PhD, Mantan Rektor Universitas Pelita Harapan Karawaci-Tangerang mengusulkan pola manajemen industri bagi dunia pendidikan. Sebagaimana kita ketahui, dunia industri sangat menekankan unsur keunggulan (excellence) dan competitiveness. Kedua aspek inilah yang memacu industri untuk terus beroperasi dan eksis. Ini bisa berjalan kalau semua unsur dalam industri punya kemampuan yang tinggi untuk survive karena adanya tenaga kerja yang trampil dan memiliki kemampuan otak yang memadai sehingga mampu menggunakan produk-produk baru dan memproses teknologi yang sedang digarap. Selain itu, memang dituntut para pemimpin yang visioner, yang memiliki karakter, karisma, kompetensi dan komitmen untuk organisasi yang dipimpinnya. Menurut Oentoro, dunia pendidikan bisa menerapkan pola manajemen industri ini sejauh pola ini melingkupi baik aspek akademis, etis, sosial maupun politik secara optimal. Demikianlah, menyelenggarakan pendidikan yang bermutu mensyaratkan unsur-unsur sebagaimana dibutuhkan untuk menjalankan sebuah industri. Semuanya ini mengandaikan aspek profesionalitas dan sumber daya manusia sebagaimana diusulkan J. Drost di atas.[15]

2.2. Pentingnya Metode Pendekatan

Menarik dicatat bahwa pembelajaran PPKn di sekolah-sekolah hendak mengkover sekaligus dimensi kognitif, penghayatan nilai, perwujudan sikap maupun partisipasi. Ini semua bisa terwujud kalau kita menerapkan metode pendekatan yang sesuai (tepat).

Mengenai hal ini, saya menggagas tiga metode pendekatan yang bisa dipakai secara serentak dalam pengajaran bidang studi PPKn. Pertama, pendekatan penawaran nilai-nilai moral. Pendekatan ini bersumber pada kesadaran akan pentingnya penentuan sikap individu dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehidupan pribadi maupun sosial-­kenegaraan. Kesadaran ini mau mengesampingkan segala bentuk indoktrinasi supaya bisa mewujudkan sebuah diskursus serta pilihan nilai yang objektif dan bebas. Misalnya kita hendak menawarkan nilai toleransi antarumat beragama. Daripada mengindoktrinasi siswa dengan nilai-nilai toleransi antarumat beragama demi suksesnya pembangunan nasional, sebaiknya kita mendiskusikan persoalan-persoalan yang timbul seputar toleransi, isu-isu SARA, semua keberhasilan dan kegagalan kita sebagai bangsa dalam merajut tali persaudaraan antaragama bahkan mengaca pada sikap toleransi dari nenek moyang kita. Dalam suasana yang interaktif semacam inilah para siswa akan mengambil sikap-sikap tertentu yang akan dihayati secara pribadi.

Mengapa penawaran nilai-nifai moral menjadi lebih penting dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan daripada indoktrinasi? Alasannya, penawaran nilai-nilai moral Pancasila serta pembentukan watak yang baik senantiasa mengacu pada tiga hal, yakni (1) bagaimana seseorang membentuk dirinya sebagai pribadi yang baik secara moral. Di sini seorang siswa akan membatini nilai-nilai luhur Pancasila, menjadikannya sebagai nilai-nilai moral pribadi dan kemudian mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. (2) Bagaimana siswa menempatkan dirinya sebagai warga negara yang baik secara moral dan yang mengusahakan agar sesamanya juga memiliki serta menghidupi nilai-nilai moral yang kurang lebih sama. Dan (3) membangun sebuah relasi penuh syukur, baik dengan alam semesta maupun dengan Tuhan Sang Pencipta. Dengan ini lalu potret manusia Indonesia yang bermoral Pancasila bisa menjadi lengkap dan menyeluruh. Manusia Indonesia yang bermoral Pancasila dalam konteks ini adalah yang baik secara moral, yang membangun relasi yang semestinya dengan sesama dan dengan negara, juga dengan alam semesta clan dengan Tuhan sendiri.

Metode pendekatan penawaran nilai ini sangat mengandaikan adanya keakraban dan wibawa dalam hubungan antara guru dan murid. Keakraban yang dimaksud adalah trustful dan wibawa dalam arti disegani. Mengenai hal ini Dr. Mochtar Buchori berpendapat:

“Terutama untuk pengembangan watak, untuk pengembangan karakter, keakraban dan wibawa dalam hubungan guru – murid benar-benar merupakan syarat mutlak. Hanya guru yang disegani (yaitu guru yang berwibawa) dan dipercaya (yaitu guru yang akrab hubungannya dengan murid-murid) akan mampu menuntun murid untuk mengembangkan tata nilai pribadinya.”[16]

Kedua, metode kritis. Pengajaran bidang studi apapun memang seharusnya bersifat kritis. Yang dimaksud dengan pembelajaran PPKn secara kritis adalah bagaimana pengetahuan mengenai hal yang baik secara moral (Pancasila) menjadi sarana evaluasi kehidupan bernegara. Melalui pendekatan ini kita memperkenalkan kepada para siswa nilai-nilai ideal Pancasila. Pengetahuan mengenai hal-hal yang ideal menurut Pancasila ini pada gilirannya akan membuka horison pemikiran para siswa untuk memilah-milah realitas kehidupan bernegara yang seharusnya ada (das sollen) dan realitas yang de facto ada (das sein). Bagaimana para siswa bereaksi terhadap realitas tertentu sangat ditentukan oleh kontras antara das sollen dan das sein ini. Beberapa tema PPKn seperti masalah keadilan sosial, penghormatan terhadap HAM, demokrasi (Pancasila), dan kebebasan beragama lebih cocok didekati berdasarkan metode ini.

Ketiga, pendekatan partisipatif. Pendekatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa ruang kelas merupakan representasi dari sebuah lingkungan kehidupan yang lebih luas, yakni masyarakat. Dalam lingkungan kehidupan yang lebih luas inilah terdapat persoalan-persoalan kenegaraan, termasuk bagaimana seharusnya manusia Indonesia berperilaku secara moral. Oleh karena itu proses pembelajaran di kelas harus berorientasi kepada kehidupan yang lebih luas tersebut. Pendekatan partisipatiflah yang bisa mengarahkan siswa ke lingkungan yang lebih luas itu, selain untuk memahami persoalan-persoalan yang dihadapi clan kemudian merancang jalan pemecahannya.

Mari kita ambil satu contoh. Kita ternyata hanya bisa memahami dan mengapresiasi sistem ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) dan menjadi sangat kritis terhadap sistem ekonomi pasar (kapitalisme) manakala kita mengalami sendiri bagaimana mayoritas masyarakat bergulat mempertahankan kehidupannya sebagai pedagang-pedagang kecil, penjaja barang di angkuatan umum, para pedagang koran dan pemulung yang “nasibnya” sangat ditentukan misalnya oleh Dinas Ketertiban Kota.

Umumnya buku-buku pelajaran PPKn sekarang telah menyertakan juga bagian mengenai tugas yang harus dikerjakan siswa. Yang kita butuhkan sekarang tidak sekadar melaksanakan tugas-tugas tersebut tetapi justru merancang pertemuan-pertemuan atau diskusi-diskusi lanjutan agar para siswa bisa membagikan pengalaman, pengetahuan ataupun nilai-nilai yang mereka miliki karena mengerjakan tugas-tugas tersebut. Untuk mewujudkan hal ini sebuah lingkungan pendidikan yang kondusif dan kooperatif sangat diandaikan. Selain itu, kemampuan guru dalam merancang mated pelajaran menjadi faktor yang tidak kalah pentingnya.

3.      Tiga Persoalan

Sebagai editor dan penulis buku Kewarganegaraan, saya melihat paling tidak tiga persoalan penting yang berhubungan dengan matede pengajaran bidang studi ini. Menggagas ketiga persoalan ini justru menjadi langkah awal untuk keluar dari kendala-kendala yang ditimbulkan olehnya.

Pertama, ternyata masih cukup sulit untuk melepaskan diri dari metode penyajian doktriner, karena memang di dalam bidang studi PPKn sendiri terdapat beberapa matede yang tampaknya tidak bisa tidak diajarkan melalui doctrinizing the students. Misalnya, doktrin mengenai demokrasi Pancasila, wawasan nusantara, prinsip keadilan sosial dan HAM versi Pancasila, ekonomi Pancasila, doktrin geopolitik dan geostrategi TNI, konsep kebangsaan Indonesia, persahabatan dengan bangsa-bangsa lain dalam rangka keikutsertaan menjaga ketertiban dunia, clan lain sebagainya.

Kalaupun masih sulit untuk membebaskan diri dari metode ini, sebuah penyajian dengan matede yang bersifat “ilmiah”, komprehensif dan menantang daya pikir bisa membangkitkan apresiasi siswa terhadap materi ajar. Tetapi hal terakhir ini pun masih sulit diwujudnyatakan sehingga mempelajari PPKn tidak bisa tidak menyebalkan. Hal yang paling tidak mendidik adalah mengindoktriniasi sikap moral tertentu berdasarkan materi ajar tanpa memberikan ruang kebebasan berpikir dan memilih secara bebas. Misalnya sikap mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi—materi ajar “Keadilan Sosial”. Padahal sikap dan pemahaman semacam ini bisa dipraktikkan secara lain oleh penguasa yang otoriter.

Kedua, kalaupun dimensi moral Pancasila mau ditonjolkan dalam pembelajaran PPKn, kita belum menemukan sebuah model atau metode pendekatan moral yang ingin dikembangkan dalam proses pengajaran. Memang masih perlu pembuktian lebih lanjut, tetapi harus ditegaskan bahwa berdasarkan teori-teori filsafat moral yang ada kita bisa mengembangkan materi ajar PPKn secara lebih baik lagi. Selain ketiga metode pendekatan sebagaimana dikemukakan di atas, bisa ditambahkan bahwa mungkin pada tingkat SLTP dan SLTA diperlukan pendekatan etika keutamaan, dalam arti dengan pembelajaran PPKn kita hendak menawarkan nilai-nilai moral tertentu sebagaimana diajarkan Pancasila demi pembentukan sebuah disposisi batin yang bersifat tetap. Ini mengandaikan suatu latihan dan kebiasaan berbuat baik. Selain itu, pendekatan ini sangat menekankan peran tokoh-tokoh model yang memiliki keutamaan, hal yang penting bagi anak-anak usia SLTP clan SLTA.[17]

Ketiga, ada hal-hal tertentu yang tidak jelas dengan sendirinya meskipun telah menyandang predikat Pancasifa. Misalnya apakah ekonomi Pancasila dengan sendirinya unggul terhadap sistem perekonomian kapitalisme dan komunisme? Padahal tren pemikiran terakhir menegaskan bahwa sistem pemerintahan yang demakratis telah menjadi senjata pamungkas yang cukup ampuh melawan kapitalisme dan komunisme. Dan demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi murni tanpa embel-embel, sehingga dengan demikian demokrasi Pancasila pun dipersoalkan esensinya.[18]

Di luar ketiga persoalan tersebut, saya merasa perlu mengoreksi penyajian materi “Ketakwaan clan Kerukunan Antarumat Beragama”. Umumnya buku-buku PPKn menegaskan bahwa kesadaran dan keyakinan kosmis telah menjadi alasan mengapa manusia Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Kita wajib mengakui dan meyakini Tuhan karena manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan dan semua benda yang ada di sekeliling kita diciptakan oleh Dia.[19] Jalan-jalan lain ke arah ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa masih perlu dibangun, misalnya melalui kesadaran akan keterbatasan akal budi manusia dalam memahami realitas, keadilan Tuhan serta pengalaman-pengalaman eksistensial lainnya seperti pengalaman penderitaan dan di ambang kematian.

4.      Penutup

Pendidikan sebetulnya merupakan usaha sadar merekayasa tindakan-­tindakan tertentu. Dalam konteks ini pendidikan lalu dipahami sebagai tindakan kebudayaan. Pendidikan berhubungan dengan bagaimana melatih dan membiasakan akal budi supaya memiliki gagasan/idea/konsep atau cara berfikir tertentu, supaya merancang sistem sosial dan pola tindakan tertentu dan supaya menghasilkan barang-barang tertentu. Pendidikan PPKn di sekolah-sekolah juga merupakan tindakan kebudayaan. Dengan mengajarkan bidang studi ini kita sebetulnya merekayasa gagasan/idea/konsep atau cara berfikir dan bertindak tertentu berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila. Diharapkan hal ini sudah bisa tercapai lewat pendekatan penawaran nilai-nilai moral dan partisipasi. Tindakan kebudayaan selanjutnya sangat ditentukan oleh para peserta didik sendiri yang akan dengan bebas menentukan cara ia berfikir, memahami dan menafsir realitas serta mematok pola tindakannya.[20]

Tindakan kebudayaan para peserta didik di kemudian hari yang berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita merekayasa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tersebut. Bila rekayasa itu kental dengan muatan politis tertentu yang mendukung status quo atau kekuasaan tertentu maka sudah hampir pasti kita jatuh ke dalam kesalahan yang sama yang dibuat oleh penguasa Orde Baru. Ternyata otonomi tertentu terhadap proses perancangan pendidikan (rekayasa), terutama pendidikan yang berhubungan dengan tingka laku manusia, sangat diandaikan.***


[1] Suara Pembaharuan, 2 Juni 2000

[2] Ibid

[3] Franz Magnis-Suseno, Etika Dasar. Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta: 1993. Him. 14.

[4] Bdk. Franz Magnis-Suseno, Ibid. Dr. P.J. Suwarno, S.H., Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. Kanisius, Yogyakarta: 1993. Him. 17-79.

[5] J. Kristiadi, Suara Pembaruan, 2 Juni 2000. Bandingkan misalnya dengan Mari penegasan Bung Hatta mengenai Pancasila, “The fifth principle [Pancasila] is at the very root of our constitution, because it has not only the power of the law but also an underlying moral power … set out as an obligation of our state—which means an obligation resting upon all of us, both senior citizens and youth, the creation of a free Indonesia with complete sovreignity, based on four qualities of the peoples: (1) happiness; (2) prosperity; (3) peace; (4) freedom. This, then, our way of life! The achievement of these four qualities is a moral and political obligation resting upon us all.” Mohammad Hatta, Portrait of a Patriot (selected writings). Montan & Co: Nederlands, 1972. Hlm. 531-32.

[6] Ir. Soekarno mengakui bahwa nilai-nilai luhur Pancasila ia gali dari bumi Indonesia sendiri. Tulis Bung Karno, “Apa yang saya kerdjakan tempo hari, ialah sekedar memformuleerkan perasaan-perasaan yang ada di kalangan rakjat dengan beberapa kata-kata, jang saya namakan Pantja Sila … . Saja sekedar menggali di dalam bumi Indonesia dan mendapatkan lima berlian, dan lima berlian inilah saja anggap dapat menghiasi tanah air kita dengan tjara yang seindah-indahnja.” Dikutip dari Ensiklopedi Papuler Po/itik Pembangunan Pancasila, CLC, Jakarta: 1991. Jilid 3. Hlm. 277.

[7] Monopoli semacam ini sejak awal kekuasaan Orde Baru telah dikritisi oleh Slamet Iman Santoso, Drijarkara, Fuad Hassan, dan kawan-kawan pada Simposium UI tahun 1966. Mereka berpendapat, “Sementara falsafah Pancasila belum seberapa jelas, sudah sewajarnyalah apabila disediakan keleluasaan yang secukupnya untuk membahas, menganalisa dan membandingkan pendapat-pendapat dan pikiran-pikiran tentang Pancasiia. Dibatasinya hak dan wewenang untuk menafsirkan sekedar hanya juru juru tafsir tertentu adalah bertentangan dengan etika demokrasi. Adanya monopoli tafsiran hanya pada beberapa orang saja menunjukkan intoleransi dan bersifat tidak demokratis, jadi bertentangan dengan salah satu sila Pancasila sendiri.” Ibid. Him. 295.

[8] Dikutip dari Encyclopedia Americana,Vol. 14. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno merumuskan ideologi sebagai “ajaran yang menjelaskan suatu keadaan, terutama struktur kekuasaan, sedemikian rupa, sehingga orang menganggapnya sah, padahal jelas tidak sah. Ideologi melayani kepentingan kelas berkuasa karena memberikan legitimasi kepada suatu keadaan yang sebenarnya tidak memiliki legitimasi.” Franz Magnis-Suseno, Pemikiran Karl Marx. Gramedia, Jakarta: 1999. Hlm, 122.

[9] Di sini saya tidak bermaksud membahas pengajaran Pancasila di Perguruan Tinggi yang pada umumnya merupakan uraian mengenai Filsafat Pancasila dengan metode-metode yang lebih variatif dan demokratis. Bagaimana mahasiswa seharusnya berperilaku secara moral (Pancasila) tidak lagi menjadi preokupasinya yang utama.

[10] Bdk Ki Supriyoko, Benahi Pendidikan Nasional. Kompas, 6 Desember 1999.

[11] Bdk. Mochtar Buchori, Reformasi Pendidikan. Dalam: Analisis CSIS Thn XXIX/2000, No. 3. Hlm. 293.

[12] Lih. Amich Alhumami, Membangun Pendidikan Yang Bermutu. Kompas, 25 Agustus 2000.

[13] Mochtar Buchori. Op.cit. Him. 246.

[14] J. Drost, Pengembangan Karier Seorang Guru. Kompas, 26 Januari 2000.

[15] Ir. Johannes Oentoro, PhD, Pendidikan Unggul dan Pola Manajemen Industrial. Kompas, 25 Mei 2000.

[16] Mochtar Buchori, Op.cit. Hlm. 247.

[17] Etika keutamaan (virtue ethics) dipahami tidak sepenuhnya dalam artian Aristotelian, sejauh sifat egoistis dan elitis mewarnai secara kental etika keutamaan Aristoteles. Dengan mengadopsi etika keutamaan Aristoteles ke dalam pengajaran PPKn sebetulnya mau digarisbawahi dimensi nalar dari tindakan moral manusia yang telah mendapat “penerangan” dari prinsip-prinsip dasar Pancasila, yang memampukan para siswa bertindak atas dasar mativasi-motivasi yang murni—bertindak moral karena memang seharusnya demikian—karena kehendak untuk bertindak secara moral itu berasal dari suatu disposisi batin yang bersifat tepat dan tetap. Dan yang lebih penting adalah pembiasaan untuk bertindak secara moral. Bdk. J. Sudarminto, Etika: Teori dan Terapan. STF Driyarkara, Jakarta: 1997 (Diktat Kuliah).

[18] Bdk K. Bertens, Bagaimana Demokrasi Mengoreksi Kapitalisme. Suara Pembaharuan, 16 Juli 2000.

[19] Kutipan dari salah satu buku PPKn terbitan Balai Pustaka.

[20] Gagasan mengenai kebudayaan, lihat Koentjaraningrat, Pengantar llmu Antropologi. Penerbit Rineka Cipta, 1990. Hlm. 179-226.

MELAMPAUI AKAR-AKAR KEKERASAN MASSA

Agustus 15, 2008 at 9:03 am | In Tinjauan Kritis | Leave a Comment
Tags: , ,

Tema kekerasan selalu menarik untuk direfleksikan, paling kurang karena dua hal. Pertama, kekerasan seakan-akan telah menjadi menu harian kita. Berbagai acara televisi memperlihatkan adegan atau peristiwa-peristiwa kekerasan, yang kalau tidak kita kritisi bisa mengebalkan perasaan kita dan menerimanya sebagai hal yang lazim. Panggung politik di Indonesia juga tidak luput dari tindakan kekerasan atas nama ideologi atau pandangan politik tertentu. Peringatan Marquis de Sede—sastrawan Prancis yang dari namanya muncul kata sadisme—membuat berdiri bulu kuduk, “One must do violence to the object of one’s desire; when it surrenders, the pleasure is greater.” Jika tindakan kekerasan benar merupakan sebuah hasrat (desire), betapa kita harus memikirkan secara serius kehidupan bersama sebagai anggota masyarakat. Kedua, tema kekerasan memang jarang direfleksikan secara serius. Orang paling banter menyebut ketimpangan sosial atau ketidakadilan struktural sebagai alasan terjadinya kekerasan, sementara faktor-faktor yang sifatnya substansial-personal justru lolos dari perhatian. Tulisan Dr. F. Budi Hardiman di harian Kompas (3/3/2004, hlm. 41) sangat membantu memahami akar kekerasan massa dengan lebih baik.

Pikiran saya dibawa ke sebuah seminar yang dilaksanakan oleh para mahasiswa pasca sarjana dan Pusat Penelitian STF Driyarkara, 9 Agustus 2003 yang lalu di mana Dr. F. Budi Hardiman menjadi salah satu pembicara. Tulisan Budi Hardiman di harian ini memang diangkat kembali dari seminar tersebut.

Sebagai latar belakang, ada sebuah makalah lain karangan Dr. St. Sunardi yang sebetulnya juga menarik untuk diwacanakan. Intinya, Sunardi berpendapat bahwa daripada mempersoalkan akar-akar kerasan atau mencari tahu siapa yang melakukan kekerasan terhadap siapa, yang lebih diperlukan adalah melakukan rekonsiliasi total. Dan yang dimaksud dengan rekonsiliasi adalah mengampuni orang yang bersalah [baca: yang melakukan kekerasan] kepada kita. Dan bahwa pengampunan itu harus total sebagai satu-satunya jalan untuk menghapus lingkaran setan kekerasan dan balas dendam yang tidak ada ujungnya. Menurut Sunardi, rekonsiliasi hanya dapat terjadi dalam sebuah “masyarakat rekonsiliasi”, yakni sebuah komunitas dengan kemampuan untuk saling mengampuni dan saling menerima.

Tulisan Budi Hardiman dan pemikiran St. Sunardi layak didiskusikan lebih lanjut, karena akan membantu kita memahami secara lebih baik akar kekerasan massa. Sunardi tentunya tidak naif jika menegaskan pentingnya rekonsiliasi tanpa mempersoalkan akar-akar kekerasan. Akar-akar kekerasan memang perlu diketahui, tetapi masalahnya adalah untuk kepentingan apa? Balas dendam? Pengetahuan sebagai pengetahuan? Sunardi memilih pengampunan sebagai jalan keluar mengakhiri kekerasan, dan pengampunan itu tidak mengandaikan pengetahuan akan akar-akar kekerasan. Tapi, apakah tawaran pemikiran semacam ini memadai? Apakah gagasan-gagasan filosofis Budi Hardiman juga sudah memadai? Pemikiran filosofis tidak akan pernah berhenti menggugat dan mempersoalkan, dan gugatan saya ini adalah salah satu bentuk sederhana dari upaya merefleksikan kekerasan secara filosofis.

Dalam tulisannya, Budi Hardiman tidak membahas kekerasan individu. Yang dia bahas adalah kekerasan massa, atau kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap orang lain. Dalam kekerasan massa itu individu menyandera individualitasnya dalam sebuah “ruang kolektif”. Menurut Budi Hardiman, dalam ruang kolektif inilah individu dalam massa melakukan tindakan-tindakan “lazim yang tidak lazim”.

Tepat sekali pertanyaan yang diajukan, “Mengapa individu rela memasung individualitasnya dalam ruang kolektif? Conditions of possibility apa yang memungkinkan terjadinya pemasungan ini?” Berbicara mengenai conditions of possibility berarti berbicara mengenai akar-akar kekerasan. Tiga akar kekerasan sebagaimana dikemukakan Budi Hardiman dan gagasan rekonsiliasi dari Sunardi perlu diberi catatan kritis.

Melampaui Epistemologi

Tesis yang dikemukakan adalah “dengan yang sama manusia tidak akan mungkin melakukan kekerasan karena dirinya tercermin dalam yang sama tersebut.” Dari tesis ini kita dapat segera menarik kesimpulan logis bahwa kekerasan terjadi ketika orang lain tidak dilihat sebagai yang sama (sesama). Orang lain justru dilihat sebagai “yang lain” atau yang bukan aku.

Kita disadarkan bahwa kekerasan pada tataran epistemologis berhubungan erat dengan krisis epistemik. Dikatakan bahwa pengetahuan mengenai sesama terdistorsi ketika orang lain tidak dipahami sebagai sesama, tetapi sebagai “yang lain” atau sebagai “objek” pemikiran kita. Rasio mengkonstruksi yang lain sebagai suatu “kamu” dan bukan “kita”.

Dalam situasi normal, pengetahuan mengenai yang lain diperoleh melalui proses pemahaman pada fase kolektivisasi menuju fase individualisasi. Dikatakan bahwa dalam fase kolektivisasi, yang lain masih dipahami sebagai “kamu”, sementara pada fase individualisasi, yang lain tidak lagi dipahami sebagai “kamu”, tetapi sebagai “kita”. Kondisi yang diandaikan bagi terjadinya proses individualisasi jelas: yang lain tidak lagi menjadi pasif dan merelakan dirinya menjadi objek pengetahuan yang lain, tetapi menjadi subjek yang aktif menentukan identitas dirinya, sama seperti yang lain yang memahami identitas dirinya dalam pengenalan akan yang lain.

Kiranya dapat disimpulkan bahwa tindakan kekerasan itu mungkin karena proses pengenalan terpasung pada fase kolektivisasi. Pertanyaannya, apakah keaktifan yang lain dalam menegaskan dirinya menjadi jaminan bagi proses transformasi dari fase kolektivisasi ke fase individualisasi? Atau justru epistemologi sendiri harus dilampaui (to be transcended) dalam relasi intersubjektif, apapun juga klaim mengenai ketepatan teori pengetahuan kita? Jangan-jangan fase individualisasi adalah bentuk moderat dari “mengobjekkan” yang lain.

Bagi saya, Emanuel Levinas (Ethics and Infinity. Conversation with Philippe Nemo, 1982) memiliki pemahaman yang lebih cocok mengenai hubungan antarpribadi. Dalam hubungan antarpribadi, yang terjadi bukanlah proses transformasi objektivisasi ke individualisasi. Proses ini masih bergerak dalam wilayah epistemologi (realm of epistemology). Levinas justru mau melampaui kategorisasi-kategorisasi epistemik kita dengan memperkenalkan relasi etis (ethical relation) dalam hubungan antarpribadi. Disebut relasi etis karena orang lain yang berelasi denganku bukan objek bagi pemahamanku. Aku berhadapan dengan yang lain bukan sebagai Mr. X, atau sebagai anggota dari kelompok atau suku tertentu, atau bahkan Si A yang berwarna kulit dan berwarna mata tertentu. Aku berhadapan dengan orang lain sebagai “wajah” yang menuntut tanggung jawabku. Aku bertanggung jawab atasnya, terhadap keseluruhan jati dirinya, di mana aku merasa dekat dengannya seperti aku merasakan diriku sendiri. Aku bertanggung jawab baginya sama seperti aku bertanggung jawab bagi diriku sendiri.

Aku berhadapan dengan wajah sesama dalam kepolosan dan kebenarannya, tanpa kategorisasi, tanpa pembelaan diri, tanpa pretensi apa-apa. Wajah itu paling jujur dari seluruh bagian tubuh dan menjadi totalitas kedirian itu sendiri. Wajah yang paling jujur, polos, dan sederhana dalam ketelanjangannya itu memang bisa aku sakiti dan bunuh, tapi wajah yang sama juga melarang saya untuk melakukan kekerasan apapun padanya. Dan aku tidak melakukan kekerasan padanya karena aku bertanggung jawab atasnya. “The face is what one cannot kill, or at least it is that whose meaning consists in saying: ‘Thou shalt not kill’” (hlm. 87).

Apa yang dikemukakan Levinas adalah pendekatan dalam membangun hubungan antarpribadi yang berawal dari diri sendiri. Memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi kiranya yang diandaikan Levinas adalah bahwa semua orang akan menghayati hubungan antarpribadi sebagai relasi etis jika masing-masing individu mulai mempraktikkannya. Levinas seringkali mengatakan, bahwa dia akan tetap memiliki tanggung jawab terhadap orang lain terlepas dari apakah orang lain bertanggung jawab terhadapnya atau justru melakukan kekerasan terhadapnya. “I am responsible for the Other without waiting for reciprocity, were I to die for it. Reciprocity is his affair” (Hlm. 98).

Rekonsiliasi dan pengampunan (bahkan pengampunan total bagi yang tidak dapat diampuni) memang sebuah pendekatan penyelesaian konflik yang berawal dari diri sendiri. Masing-masing individulah yang harus memulai rekonsiliasi dan pengampunan itu. Pierre Spoerri dalam artikelnya berjudul Frank Buchman and his Philosophy of Reconciliation berpendapat bahwa pihak-pihak yang terlibat konflik dan kekerasanlah yang pertama-tama harus memulai proses rekonsiliasi itu, dan bukan orang lain atau institusi-institusi tertentu yang bukan pelaku kekerasan. Spoerri menulis, “…one’s own experience was an essential element in helping people loaded down with hatred, resentment or traditional enmity to become free men and women.” (Edisi on-line: www.iofc.org/storage/docs/buchman_reconciliation_E.pdf). Pertanyaannya adalah dapat-kah rekonsiliasi dan pengampunan itu dilaksanakan pada situasi di mana krisis epistemik belum diatasi? Oleh karena itu, harus dikatakan bahwa rekonsiliasi dan pengampunan mengandaikan pelampauan epistemologi sebagaimana dipahami Emmanuel Levinas.

Pertarungan Dua Ruang Kolektif

Individu merasa perlu memasung individualitasnya dan menjadi anggota sebuah “ruang kolektif”, dan bersama-sama yang lain melakukan tindakan kekerasan, dan tindakan kekerasan tersebut dirayakan sebagai sesuatu yang bernilai. Orang yang melakukan kekerasan tidak hanya melihat tindakannya sebagai perwujudan dari suatu nilai tertentu. Ia sendiri mengalami suatu pengalaman nilai yang menimbulkan ekstasi, pengalaman yang menghasilkan pengalaman ekstensi ego (pemelaran diri). Dan nilai itu sendiri terus didukung, diciptakan, diperkuat, dan diberi tempat oleh “ruang kolektif”.

Saya melihat bahwa “proyek” rekonsiliasi dan pengampunan tampak sebagai hal yang mustahil ketika ruang kolektif yang “memproduksi” nilai-nilai yang destruktif dan tertutup tersebut masih eksis. Dengan kata lain, rekonsiliasi dan pengampunan baru bisa dilaksanakan kalau ruang kolektif yang mendukung nilai-nilai yang tertutup dan destruktif diberangus terlebih dahulu.

Kalau kita sepakat bahwa ada dua kategori “ruang kolektif”, yakni ruang kolektif yang dibangun di atas sistem nilai tertutup dan ruang kolektif yang memiliki nilai-nilai yang terbuka, maka sesungguhnya yang terjadi dalam kehidupan sosial adalah “pertarungan” antara kedua ruang kolektif tersebut. Kedua ruang kolektif ini adalah keadaan hipotesis yang membawa kita kepada tantangan apakah kita mampu menciptakan suatu ruang kolektif yang didukung oleh nilai-nilai yang terbuka, yang mampu menyediakan nilai-nilai yang tidak hanya diacu individu sebagai patokan-patokan normatif prilakunya, tetapi juga yang mampu membangkitkan pengalaman ekstasis dan kebanggaan (“melar diri”) karena identifikasi, internalisasi, dan menghidupi nilai tersebut.

Bahwa kita membicarakan ruang kolektif, yang saya rujuk di sini adalah pemikiran sosiologis Peter L. Berger tentang “man in society” dan “society in man” (Invitation to Sociology, 1963, hlm. 81-140). Berger memang tidak berbicara mengenai “ruang kolektif”, tetapi ruang kolektif yang dirujuk F. Budi Hardiman kiranya adalah “masyarakat” atau “institusi” atau “kelompok sosial” dalam kategori sosiologis Bergerian atau sosiologi pada umumnya. Jika demikian halnya, maka kita sekarang bisa berbicara mengenai kemampuan individu untuk “melepaskan diri” dari cengkeram kelompok sosial dengan nilai dan norma-normanya dan “menciptakan” kelompok sosial baru dengan nilai-nilai dan norma-norma yang baru pula.

Menurut Berger, individu tidak akan pernah bisa mengelak menjadi bagian dari suatu “kelompok sosial” atau masyarakat. Kelompok sosial atau masyarakat selalu merupakan faktisitas objektif yang ada di hadapan individu, menghadapi dan dihadapi individu sebagai kenyataan yang tidak bisa disangkal. Ia adalah faktisitas yang harus dihadapi. Sebagai faktisitas objektif, masyarakat atau kelompok sosiallah yang mendefinisikan individu, membuatnya berada dalam ruang dan waktu tertentu dan memberinya sebuah identitas. “Society is external to ourselves. It sorrounds us, encompasses our life on all sides. We are in society, located in specific sectors of the social system. This location predetermines and predifines almost everything we do, from language to etiquette, from the religious beliefs we hold to the probability that we will commit suicide…. Society, as objective and external fact, confronts us especially in the form of coercion. Its institutions pattern our actions and even shape our expectations. They reward us to the extent that we stay within our assigned performances” (hlm. 108).

Masyarakat atau kelompok sosial memang merupakan sebuah faktisitas objektif yang harus dihadapi. Meskipun demikian, faktisitas ini tidak harus dihadapi sebagai sebuah “determinisme yang suram” (gloomy determinisme). Berhadapan dengan masyarakat, individu justru aktif memainkan peran-peran tertentu sebagaimana yang diharapkan masyarakatnya, dan dengan memainkan peran-peran tersebut ia berpartisipasi dalam masyarakat itu sendiri. Kemampuan memainkan peran justru menjadi jaminan partisipasi individu dalam masyarakat tersebut (hlm. 110)

Berhadapan dengan ekspektasi-ekspektasi masyarakat atau kelompok sosial, individu menanggapinya secara khas dan tertentu. Tanggapan-tanggapan tertentu itu lahir dari kemampuannya mendefinisikan ekspektasi-ekspektasi tersebut. Kecocokan antara definisi individu atas situasi sosial tertentu dengan ekspektasi-ekspektasi masyarakat atau kelompok sosial membuat masyarakat terus berjalan sesuai dengan nilai dan norma-norma tertentu. Sebaliknya, ketidakcocokan pendefinisian akan melahirkan krisis nilai dan norma. Ekspektasi masyarakat tidak akan diikuti begitu saja oleh individu. Tanggapan individu dapat saja membuka kemungkinan bagi eksisnya suatu nilai dan norma yang baru.

Nah, bagaimana dengan situasi “tidak normal” di mana masyarakat atau kelompok sosial tidak memperkenankan adanya pembentukan realitas yang berbeda dari yang dikehendaki masyarakat? Tiga jawaban bisa dikemukakan. Pertama, individu dapat melakukan detachment dari kontrol sosial. Berger melihat bahwa mungkin sekali orang menarik diri dari kontrol atau belenggu sosial dan membangun purinya sendiri dari pikiran-pikirannya dalam mana harapan-harapan masyarakat dapat dianggap sepi seluruhnya. Jika ada orang lain yang juga mengikuti sikap detachment ini, pada saat itulah terbentuk sebuah counter-society yang dapat mengurangi beban psikologis karena sikap detachment mereka tersebut (hlm. 152-153).

Kedua, kelompok-kelompok yang terbentuk karena sikap detachment itu akan menghasilkan apa yang diistilahkan sebagai sub-kultur. Kelompok sub-kultur ini juga sering diistilahkan sebagai sub-world. Menurut Berger, “a sub-world exists in an island of deviant meaning within the sea of its society….” (hlm. 153). Contoh yang diberikan mengenai sub-kultur ini adalah kelompok-kelompok agama yang eksentrik, kelompok-kelompok politik sub-versif, kelompok-kelompok yang mendukung prilaku seksual yang tidak lazim, kenikmatan-kenikmatan ilegal, dan sebagainya. Bagi Berger, pembentukan sub-world atau sub-kultur ini tidak muncul melalui suatu perlawanan terhadap masyarakat. “…it is possible for men, alone or in groups, to construct their own worlds and on this basis to detach themselves from the world into which they were originally socialized” (hlm. 154).

Ketiga, individu memiliki kemampuan untuk melakukan apa yang disebut Berger sebagai “role-distance” (hlm. 157). Artinya, individu masih bisa tetap memainkan peran-peran sosial sebagaimana menjadi ekspektasi masyarakat, tapi dalam dirinya ada inner distance, jadi menjalankan peran tanpa ada refleksi. Yang ada hanyalah tanggapan-tanggapan individu yang bersifat otomatis (mekanistis) terhadap ekspektasi masyarakat atau kelompok sosialnya. Berger menyebut siasat atau tindakan berperilaku semacam ini sebagai ecstasy (dalam artinya yang literer sebagai “berdiri di luar”). Yang dimaksudkan Berger adalah “….the act of standing or stepping outside (literally, ekstasis) the taken-for-granted routines of society. …’ecstasy’ transforms one’s awareness of society in such a way the giveness becomes possibility (hlm. 157).

Yang hendak dikemukakan mengenai pertarungan dua ruang kolektif adalah sebagai berikut. Pertama, individu tidak akan menerima begitu saja (taken for granted) masyarakat atau kelompok sosial beserta seluruh nilai dan normanya. Dengan kemampuan detachment, individu justru memiliki kemampuan membentuk counter-society dengan nilai-nilai dan norma-normanya yang baru. Counter-society tersebut dapat bersifat tertutup dan destruktif, apa yang dalam sosiologi disebut sebagai penyimpangan sosial (social deviant). Lembaga-lembaga kontrol sosial akan segera menindak kelompok sosial yang menyimpang (deviant) tersebut.

Kedua, tanpa harus ditindak oleh lembaga-lembaga kontrol sosialpun individu mestinya mampu mengambil jarak terhadap kelompok sosial yang menyimpang yang terlanjur dimasukinya tersebut karena kemampuan role-distance yang dimilikinya. Di sini kita mengandaikan bahwa transformasi masyarakat atau kelompok sosial ke dalam kelompok sosial yang menyimpang, penegasian dan kembalinya mereka ke “jalan yang benar” atau transformasi kelompok-kelompok sosial karena mereka memperbarui nilai dan norma yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi sebagai proses sosial yang terjadi secara evolutif. Bahwa ada sanksi sosial yang diberikan dalam proses evolutif itu hanya cara untuk mengingatkan kelompok sosial tersebut akan ketersesatan mereka.

Ketiga, adalah tugas dan tanggung jawab seluruh anngota masyarakat untuk terus menyadarkan kelompok sosial yang tertutup dan destruktif jika individu yang ada dalam kelompok sosial tersebut tidak lagi memiliki role-distance. Meminjam pemikiran John Paul II, setiap orang yang berkehendak baik mengemban tugas kultural memajukan humanisme radikal (radical humanism). Disebut sebagai tugas kultural dengan maksud untuk menghindari warna-warna sempit agama, etnis, bangsa atau pandangan moral tertentu. Sementara humanisme radikal yang dimaksud adalah humanisme yang mempromosikan misteri pribadi manusia (individualitas) sebagai yang bernilai pada dirinya sendiri, yang tidak dapat direduksikan semata-mata sebagai objek bagi kepentingan-kepentingan tertentu. (George Weigel, John Paul II and the Crisis of Humanism, dalam: www.firstthings. com/ftissues/ft9912/articles/weigel.html).

Keempat, saya khawatir seruan atau ajakan rekonsiliasi dan pengampunan hanya akan menjadi cerminan ketidakberdayaan kita “berduel” dengan ruang kolektif yang tertutup dan destruktif. Rekonsiliasi dan pengampunan akan jauh lebih mudah dan efektif dilakukan ketika individu-individu yang memasung individualitas mereka dalam ruang kolektif yang sempit dan tertutup tersebut telah kembai ke “jalan yang benar”.

Masyarakat Rekonsiliasi

Apakah mungkin rekonsiliasi dan pengampunan dilakukan dalam struktur masyarakat di mana individu didepolitisasi, jadi disterilkan dari partisipasi politik yang demokratis karena alasan akumulasi modal, di mana karena sterilisasi ini individu lalu tercerabut dari kelompok sosialnya dan menjadi individu yang tidak beridentitas? Apakah rekonsiliasi dan pengampunan dapat dilakukan di tengah kerinduan individu untuk menjadi bagian dari sesuatu (rasa keberakaran), dan bahwa kerinduan tersebut justru sedang dipuaskan oleh ideologi atau suatu sistem nilai tertentu yang sifatnya etnosentris, fasistis, dan fundamentalis?

Individu menjadi korban dari sebuah struktur sosial yang mementingkan akumulasi modal. Individu berhadapan dengan situasi ketidakadilan yang dilakukan masyarakat atau negara. Kekuatan eksternal yang mensterilkan kesadaran individu dan menempatkannya dalam keadaan “moral vacuum” ini tidak harus dihadapi dengan kekerasan. Pemerkuatan kesadaran kelompok yang dibangun di tingkat akar rumput berbasiskan nilai-nilai keterbukaan, demokrasi, penghormatan HAM, partisipasi politik yang bebas dan terbuka, dan pluralitas justru akan menjadi cara perlawanan yang efektif dalam upaya mengakhiri ketidakadilan yang dilakukan oleh negara dan kekerasan massa terhadap individu atau kelompok sosial lainnya.

Menurut saya, masyarakat rekonsiliasi yang dimaksudkan St. Sunardi hanya dapat dibentuk ketika kita telah mampu melampaui akar-akar kekerasan—epistemologis, antropologis, dan sosiologis. Masyarakat rekonsiliasi adalah masyarakat yang harus dibangun di atas nilai-nilai yang terbuka, yang menghormati pluralitas, yang menghargai orang lain sebagai sesama (kita), yang kepadanya individu mengidentifikasi diri karena nilai-nilai pemberi identitas diri tertentu, atau yang memiliki struktur sosial dan politis sedemikian rupa sehingga memberi ruang bagi peran dan partisipasi politik yang luas. Apakah pengampunan menjadi jaminan bagi terselesaikannya akar-akar kekerasan?

Apakah masyarakat rekonsiliasi dan saling mengampuni berarti melupakan segala sesuatu dan memulai suatu hidup baru atau justru menjadi langkah awal bagi upaya pengatasan kekerasan? Kalau sebagai langkah awal mengatasi kekerasan, maka kita masih memiliki tanggung jawab untuk membentuk masyarakat di mana orang lain adalah sesamaku, di mana aku memaknakan identitas diriku dalam nilai-nilai dan norma-norma yang ada, dan di mana aku bersama sesamaku (kita) terus-menerus mengontrol dan membasmi struktur sosial-kemasyarakatan yang tertutup.

Kalau masyarakat rekonsiliasi itu mau diberi isi, menurut saya isinya—meminjam istilahnya Alison Bailey—adalah respond-ability (Rethinking Responsibility, dalam: www.philosophy.ilstu.edu/philosophical_conversations/philc001.html). Yang dimaksud dengan respond-ability adalah “a way of thinking about accountability that reframes our approach to harms along forward-looking lines that are not strict causal. A share respond-ability might emphasize that community members ought to take a practical interest in determining not only how they ought to respond to the ‘guilty parties’ but also how they should support those wronged. It also leaves room to address how the community as a whole might strategize ways of preventing future harms.”

Yang hendak dikatakan adalah bahwa rekonsiliasi hanya dapat diwujudkan jika setiap anggota masyarakat telah memiliki kemampuan menanggapi (respond-ability) kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Kemampuan menanggapi ini tidak bersifat sempit pada identifikasi diri dengan suatu kelompok sosial tertentu yang menjadi pelaku kekerasan (yang akan melahirkan pelanggengan kekerasan kelompok yang berkuasa), tetapi juga sikap bela-rasa dan tanggung jawab memperjuangkan hak-hak para korban kekerasan. Kalau mau jujur, masyarakat kita masih terlalu jauh dari sikap respond-ability ini.

Penutup

Masa depan yang dicita-citakan bersama terbentuknya masyarakat Indonesia yang mempraktikkan nilai-nilai inklusif, terbuka, demokratis, menghormati pluralitas dan menghargai individu sebagaimana adanya. Kita mendambakan masyarakat Indonesia yang saling menerima dan hidup berdampingan sebagai saudara serta saling mengasihi dan mengampuni. Kita bisa saja mulai merintisnya dengan saling mengampuni, saling menerima, berekonsiliasi dan memantapkan tekad bersama untuk menatap jauh ke depan. Pandangan semacam ini baik, tapi tidak realistis. Yang real adalah bahwa kita berusaha membangun sebuah masyarakat atau kelompok sosial sebagai ruang kolektif tempat individu menerima orang lain sebagai sesamanya, tempat individu memaknai individualitasnya, dan tempat ia berpartisipasi secara terbuka dan adil dalam urusan-urusan yang menyangkut kehidupan bersama. Insya Allah, ruang kolektif ini akan menjadi tempat terjadinya proses individualisasi, yakni proses menjadi sadar diri sebagai subjek yang memiliki kemampuan untuk membebaskan diri dari massa yang memasung kebebasan, yang melenyapkan kesadaran sebagai subjek, dan yang melahirkan kekerasan di antara sesama anak bangsa. ***

Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.