CARA BERBEDA MEMAHAMI ABORSI

Oktober 14, 2009 at 3:58 am | In Artikel Populer | Leave a Comment
Tags: ,

Tulisan Gadis Arivia berjudul Memahami Aborsi sebagai Isu Sosial (Kompas 29 September 2009) sebagai tanggapan terhadap ulasan Benny Phang mengenai legalisasi aborsi dalam pasal 84-85 UU Kesehatan RI tidak membuat masalah aborsi menjadi lebih jelas. Kedua tulisan itu jelas berangkat dari pendekatan etika yang berbeda.

Pertama, Benny Phang berpihak pada etika deontologis yang menentang tindakan aborsi karena alasan apapun. Dalam tradisi pemikiran deontologis, sebuah tindakan disebut bermoral jika dilakukan demi sebuah kewajiban. Bahwa sebuah tindakan akan menjadi kewajiban yang bersifat imparsial jika prinsip yang menjadi dasar tindakan dapat berlaku universal. Dan bahwa manusia tidak diperlakukan hanya sebagai alat atau sarana, tetapi sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Di sini menggugurkan kandungan tidak dibenarkan secara moral karena justifikasi tindakan tersebut tidak pernah bisa diberlakukan secara universal.

Kedua, bertumpu pada pendekatan etika teleologis, Gadis Arivia berargumentasi bahwa menolak aborsi seharusnya bukan demi hak hidup janin, tetapi demi alasan-alasan sosial seperti tingginya angka kematian ibu, buruknya kesehatan ibu dan anak, atau rendahnya kualitas hidup karena kemiskinan. Belum lagi masalah kehamilan yang tidak diinginkan perempuan, misalnya karena diperkosa, dipaksa suami, inses, dan sebagainya. Bagaimana perdebatan ini bisa dipahami secara proporsional?

Tidak Sekadar Beda Pendekatan

Meskipun keduanya menolak legalisasi aborsi, pemikiran Gadis Arivia yang menolak mengatributkan individu sebagai janin justru menimbulkan masalah etis yang serius. Kritik Gadis Arivia terhadap Benny Phang seharusnya tidak terjadi jika dia membaca pemikiran anggota Centro Internazionale San Alberto, Roma ini dari perspektif etika deontologis, atau mungkin tepatnya pandangan moral Gereja Katolik mengenai aborsi. Dalam tradisi moral yang dianut Benny, janin adalah invidu, karena itu menggugurkan janin sama dengan membunuh individu. Begitu pula penggunaan alat kontrasepsi atau tindakan-tindakan medis lain yang menghalangi atau mencegah terjadinya pembuahan.

Justru pandangan moral yang dianut Gadis Arivia mengandung dua kelemahan serius. Pertama, menolak aborsi karena alasan-alasan sosial seperti tingginya angka kematian ibu atau buruknya keadaan ekonomi secara tidak langsung melegalisasi aborsi itu sendiri. Cara berpikir ini mengandung pengertian bahwa aborsi boleh dilakukan jika kondisi sosial telah mendukung, misalnya telah adanya perbaikan kesehatan ibu, membaiknya keadaan ekonomi, atau ketika teknologi kesehatan mengalami kemajuan sebegitu rupa sehingga aborsi tidak lagi membahayakan kesehatan ibu. Menolak aborsi karena alasan semacam ini justru merendahkan martabat perempuan itu sendiri.

Kedua, bagi Gadis Arivia, janin bukanlah individu. Lagi-lagi ini dilakukan demi membela hak para ibu, bahwa para ibu memiliki hak untuk menentukan, termasuk memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. Pendekatan ini memang khas milik kaum utilitarian yang melegalisasi tindakan tertentu jika tindakan tersebut mendatangkan keuntungan lebih banyak orang (greatest good for greatest number). Karena janin bukanlah individu, maka menggugurkannya tidak akan memiliki dampak yang besar bagi komunitas jika dibandingkan dengan kebahagiaan dan keselamatan seorang ibu yang jelas-jelas mempengaruhi anak-anaknya yang lain, suaminya, keluarga besarnya, atau bahkan masyarakat di sekitarnya.

Pertanyaannya, apakah hak hidup janin tidak perlu dipertimbangkan hanya karena janin bukan individu? Etikawan utilitaris seperti Peter Singer, misalnya, berpendapat bahwa janin bukanlah individu karena tidak memiliki “self-awareness, self-control, a sense of future, a sense of past, the capacity to relate to others, concern for others, communication, and curiosity” (Peter Singer, Practical Ethics, 1979: 75). Cara berpikir seperti ini membolehkan pembunuhan terhadap janin—bahkan orang cacat—karena mereka bukanlah individu.

Kaum utilitaris biasanya tidak konsisten dengan pandangan etika mereka. Selain individu, mereka juga berpendapat bahwa makhluk-berperasaan (sentient being) harus menjadi moral consent (pihak yang kepentingan-kepentingannya ikut dipertimbangkan dalam setiap tindakan moral). Demikianlah, kaum utilitaris membela hak-hak hidup binatang atau tumbuh-tumbuhan, karena status mereka sebagai sentient being. Bagi kaum utilitaris, hak dan kepentingan makhluk-berperasaan harus dibela, diperjuangkan, dan ditegakkan—bahkan melalui perjuangan legislasi—persis karena makhluk-berperasaan (sentient-being) memiliki kemampuan merasa sakit dan berpotensi mengalami kebahagiaan di masa depan (entitled to happiness).

Seharusnya paradigma pemikiran seperti ini dioperasikan juga dalam memahami masalah aborsi. Etikawan deontologis memiliki pandangan yang jelas dan tak tergantikan, bahwa janin—apapun kondisinya—tidak boleh dibunuh karena mereka adalah manusia. Kaum utilitaris seharusnya juga menolak aborsi, paling kurang jika mereka memahami janin sebagai makhluk-berperasaan. Lain soal jika bagi mereka janin adalah bukan makhluk-berperasaan (non-sentient-being).

Jika Gadis Arivia menolak janin sebagai individu, apakah dia juga menolak janin sebagai makluk-berperasaan (sentient-being)?

MEREFLEKSIKAN SIAPA MANUSIA

Oktober 12, 2009 at 7:25 am | In Resensei Buku | Leave a Comment
Tags: , , , , ,
Bukunya Kasdin

Tiada makhluk yang lebih paradoksal selain manusia. Semakindia dipahami, semakin dia menjadi misterius. Kita memang bisa memahami siapa manusia, apa tujuan hidup dan makna hidupnya, dan sebagainya. Tetapi pemahaman kita selalu bersifat terbatas. Itulah sebabnya Gabriel Marcel, sang filsuf eksistensial dari Prancis jauh-jauh hari mengingatkan kita untuk tidak mereduksikan manusia sebagai alat atau benda semata. Manusia adalah tubuhnya (materi/benda) sekaligus melampui tubuhnya, karena dia juga makhluk spiritual, demikian Marcel menegaskan.

Jika kemudian Kasdin Sihotang menulis sebuah buku filsafat manusia, karya itu harus ditempatkan dalam semangat memahami manusia yang tiada habisnya itu. Kalaupun buku ini selesai ditulis, sang penulis sendiri akan merasa bahwa pemahamannya mengenai siapa manusia masih tetap terbatas. Secara fenomenologis, manusia menampakkan diri untuk diketahui, tetapi penampakan diri itu sekaligus menyisakan ruang “misteri” yang tak sanggup dijelaskan secara tuntas.

Melalui buku ini, Kasdin Sihotang, pengajar filsafat di Universitas Katolik Atmajaya ingin menunjukkan bahwa manusia bukanlah data-data statistik atau benda yang bisa dijelaskan secara tuntas. Kasdin melihat, bahwa manusia cendrung diposisikan sebagai alat, benda, atau barang untuk mencapai sesuatu kepentingan tertentu (hlm 11). Aura magis nan misterius pada manusia telah ditelanjangi oleh berbagai kepentingan manusia, utamanya kepentingan ekonomi (maksimalisasi keuntungan dengan mengeksploitasi manusia) dan politik (masyarakat diposisikan sebagai massa yang bisa dimanipulasi untuk meraih kekuasaan). Kesadaran akan “kejatuhan manusia ke alam benda” inilah yang mendorong Kasdin Sihotang menulis buku ini, yang bagi dia akan menjadi sarana “penyadaran” (hlm 12), bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki harga diri. Refleksi atas jiwa dan badan manusia (bab 2) sudah barang tentu langsung membuktikan dimensi badani dan rohaniah manusia yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, apalagi direduksikan ke salah satu dimensi saja.

Ada banyak tema yang bisa digarap ketika merefleksikan manusia secara filosofis. Kasdin Sihotang memilih merefleksikan tema-tema manusia sebagai persona (bab 2), manusia sebagai badan dan jiwa (bab 3), manusia dan kebebasannya (bab 4), manusia dan pengetahuannya (bab 5), dimensi sosialitas manusia (bab 6), dimensi historis manusia (bab 7), dan aspek kerja manusia (bab 8). Tentu pilihan tema-tema ini mengeksklusikan tema-tema lain seperti masalah bahasa, manusia sebagai animal simbolicum, manusia sebagai makhluk yang memiliki keterbukaan kepada realitas mutlak (Ultimate Reality), dan sebagainya.

Refleksi manusia sebagai persona sebenarnya ingin mengingatkan kita akan keunikan manusia. Bahwa di balik berbagai peran yang dimainkan di masyarakat, manusia memiliki identitas tertentu yang mampu menjelaskan secara tuntas siapa dirinya. Identitas diri inilah yang menjadikannya unik (hlm 35) tiada duanya. Bahwa keunikan manusia itu menjadi menonjol ketika dibandingkan dengan makhluk infra human, misalnya, persis ketika manusia memiliki kesadaran diri, otonomi, kemampuan melampaui ruang dan waktu, serta keunggulan komunikasi yang membuatnya mampu mengadaptasi diri, merefleksikan diri dan mengambil jarak terhadap dirinya sendiri, merancang masa depannya yang lebih baik, dan sebagainya (hlm 41-47).

Pembaca utama buku ini adalah mahasiswa non-filsafat di fakultas-fakultas yang mempelajari filsafat manusia, antara lain fakultas psikologi dan fakultas kedokteran. Menarik bahwa penulis buku ini menyitir pemikiran B.F Skinner, seorang pemikir behaviorist yang memahami manusia secara simplistis sebagai rangkaian perilaku sebagai tanggapan atas rangsangan tertentu (hlm. 57). Akan jauh lebih menarik jika pemikiran Skinner dideskripsikan agak panjang dan dramatis dengan fokus pada upaya menolak pemahamannya yang mekanistis tersebut, sembari menunjukkan bahwa kalau pengandaian Skinner itu benar maka seluruh jati diri manusia tidak lebih dari sekumpulan organ (materi) yang mudah dimanipulasi demi kepentingan tertentu. Bahwa Gabriel Marcel atau filsuf lainnya yang direferensi untuk mendebat pandangan Skinner, itu hanyalah pilihan senjata saja untuk menembak dan mematikan musuh.

Tentu kebebasan tidak bisa tidak dibicarakan dalam setiap risalah filsafat manusia. Yang sudah menjadi pakem adalah membedakan berbagai kebebasan, antara lain kebebasan horizontal versus kebebasan vertikal (hlm 76) serta kebebasan eksistensial versus kebebasan sosial (hlm 77). Ciri khas filsafat manusia adalah menunjukkan bahwa manusia memiliki kemampuan melampaui berbagai determinisme—pandangan yang meragukan bahwa manusia adalah makhluk yang bebas berdasarkan alasan-alasan fisik-biologis, psikologis, sosial, ataupun teologis. Ujung dari “pembuktian” ini adalah penegasan bahwa manusia hanya mampu menjadi dirinya sendiri dalam arti membentuk dan menentukan diri kalau dia memiliki kebebasan (hlm 76). Menegasikan kebebasan sama artinya dengan mendestruksi dimensi sakral dan misterius manusia, dengan konsekuensi mendehumanisasi manusia sampai ke taraf benda atau alat semata.

Pertanyaan yang menarik untuk direfleksikan adalah mengapa penulis buku ini mengikutsertakan dimensi kerja dalam refleksi manusia? Mengapa kerja termasuk aspek atau dimensi yang mendefinisikan kekhasan manusia? Ditempatkan dalam konteks keinginan mengkritik berbagai pandangan yang mereduksikan manusia hanya sebagai alat, kerja direfleksikan sebagai cara berada manusia. Bagi penulis, kerja tidak sekadar “mengoperasikan” pikiran dan tenaga untuk menghasilkan uang (hlm 147-148). Jika kerja dipahami demikian, maka kerja hanya menjadi beban yang mengalienasikan (hlm 144-145). Padahal melalui kerja manusia justru merealisasikan potensialitas dirinya. Dengan bekerja, manusia tidak hanya membentuk kebudayaan, tetapi juga memanusiakan dirinya (hlm 151). Dengan bekerja manusia juga menunjukkan dirinya sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap kemajuan dan kesejahteraan sesama dan masyarakat (hlm. 152-153). Dan dengan memperhatikan perealisasian nilai-nilai etis kerja (keadilan, tanggung jawab, dan kejujuran), kerja membebaskan manusia dari berbagai kepentingan pribadi atau sosial yang menghancurkan manusia itu sendiri (hlm. 154-155).

Judul kecil buku ini adalah Upaya Membangun Humanisme. Seharusnya penulis menyediakan sebuah bab penutup sebagai usaha tentatif menunjukkan bagaimana humanisme dikonstruksi dan dibangun kembali setelah kejatuhan. Memang penulis memilih merenungkan “siapa manusia” secara tematis (hlm 28), tetapi membiarkan pembaca merenungkan dan menyimpulkan sendiri berbagai gagasan dalam buku ini tanpa sebuah refleksi penutup hanya akan membiarkan buku ini menjadi pemikiran yang terfragmentasi. Padahal salah satu tugas filsafat adalah menarik benang merah dari berbagai pemikiran yang tercerai-berai.Sebagai langkah awal, penulis cukup berhasil menunjukkan berbagai persoalan filsafat manusia dan merefleksikannya secara runtut. Dengan melengkapi buku ini dengan sebuah bab penutup, saya yakin buku ini akan menjadi lebih lengkap dan memfokus pada tujuan yang ingin dicapai penulis sendiri: Upaya Membangun Humanisme.[]

Memahami Aborsi sebagai Isu Sosial

Oktober 5, 2009 at 3:58 am | In Karya Orang | Leave a Comment

Selasa, 29 September 2009 | 04:48 WIB

Oleh Gadis Arivia

Kelompok perempuan yang bergiat di bidang kesehatan perempuan dan Benny Phang sama-sama sedang jengkel dengan Undang- Undang Kesehatan yang memuat pasal aborsi.

Kejengkelan mereka diungkap di media. Kejengkelan kelompok perempuan terletak pada aturan aborsi yang belum melihat persoalan kesehatan reproduksi secara menyeluruh, yakni penekanan pada keamanan aborsi diabaikan. Mereka berargumen, pengecualian aborsi yang tertuang pada pasal 84-85 tidak cukup. Aborsi harus dibolehkan secara aman sebab kasus-kasus yang ditemukan bukan hanya kasus pemerkosaan dan kondisi darurat medis, tetapi ada kasus-kasus nyata lain seperti inses, remaja hamil di luar nikah, dan aneka tekanan ekonomi yang membuat seorang perempuan dengan berat hati memutuskan untuk aborsi. Kelompok perempuan bertumpu pada argumentasi sosial, mengemukakan fakta-fakta sosial.

Janin, seorang individu?

Berbeda dari pandangan kelompok perempuan, Benny Phang menekankan argumentasi moral dan menolak aborsi. Ia berpendapat, eksistensi manusia dimulai dari tahap embrionik, tak jelas apakah embrio yang dibekukan untuk kepentingan penelitian dan medis juga masuk dalam pengertian ”manusia”. Ia pun tak sependapat dengan opini medis yang menyatakan aborsi dapat dilakukan dengan aman di bawah 16 minggu. Dari argumen moral itu Benny meloncat ke argumen Deklarasi HAM yang bersifat sosial, soal hak atas hidup. Ada kejanggalan atas pola pikir Benny.

Bagi saya, Benny Phang ingin menyamakan konsep ”janin” dengan konsep ”individu”. Pertanyaannya, ”apakah janin seorang individu?” Bila janin adalah seorang individu, lalu apakah ia berwarga negara? Bila ia seorang warga negara, apakah ia disebut di dalam Konstitusi? Di dalam Konstitusi disebutkan ”setiap orang” atau ”setiap warga negara” berhak atas hak-haknya, apakah maksud Konstitusi juga termasuk janin? Lalu, bagaimana dengan hak-hak seorang ibu yang jelas-jelas sudah berwujud manusia dan seorang warga negara? Tidakkah seorang ibu memiliki hak untuk memilih?

Konsekuensi dari pemikiran bahwa janin sebagai seorang individu mengarah pada argumentasi lain bahwa melakukan intervensi untuk pembuahan merupakan tindakan menghentikan proses kehidupan. Jadi, menurut alur pemikiran ini, penggunaan alat kontrasepsi pun dapat dipermasalahkan.

Jelas, argumentasi konservatif seperti ini sama sekali tidak menghargai hak-hak reproduksi perempuan dan tidak membantu kesehatan perempuan. Bagaimanapun perempuan yang dipaksa memiliki anak banyak bukan saja membahayakan kesehatan ibu, tetapi memberatkan ekonomi dan menghambat kesejahteraan keluarga serta pencapaian kualitas hidup yang optimal.

Jaminan hak

Aborsi bukan sebuah hobi. Pengalaman perempuan menunjukkan, pilihan perempuan untuk melakukan aborsi merupakan pilihan berat dan bersifat amat pribadi. Tidak ada perempuan yang bergembira ria melakukan aborsi, justru sering mempertaruhkan nyawa.

Penelitian menunjukkan aborsi tidak aman merupakan salah satu penyebab kematian ibu dan negara-negara yang menyediakan akses aborsi aman justru bisa menekan angka kematian ibu.

Kita tahu, Indonesia masih menghadapi angka kematian ibu yang tinggi. Begitu banyak perempuan Indonesia miskin terpaksa pergi ke dukun atau orang-orang yang tidak memiliki keahlian medis, melakukannya di gang-gang sempit, di ruang-ruang gelap tanpa jaminan kebersihan, atau ke dokter-dokter tak bertanggung jawab yang menguras uang mereka.

Berbagai penelitian juga menunjukkan, keputusan melakukan aborsi sering karena desakan kekasih, suami tidak sanggup membiayai, atau suami kawin lagi. Ironisnya, di dalam Undang-Undang Kesehatan justru yang dikenai hukuman adalah pelaku aborsi. Mereka terjerat hukuman berat dan denda hingga miliaran rupiah. Perempuan lagi-lagi menjadi korban. Di manakah tanggung jawab laki-laki? Para dokter dan hakim? Bukankah negara seharusnya menyediakan akses pelayanan kesehatan perempuan yang memadai? Termasuk hak perempuan untuk melakukan aborsi dengan aman.

Gadis Arivia

Pendiri Jurnal Perempuan dan Pengajar Tetap di Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia

Masalah Aborsi pada UU Kesehatan

Oktober 5, 2009 at 3:54 am | In Karya Orang | Leave a Comment

Masalah Aborsi pada UU Kesehatan

Sabtu, 26 September 2009 | 10:16 WIB

KOMPAS.com — Meski tidak dengan suara bulat, Undang-Undang Kesehatan disetujui DPR 14 September lalu. Persoalan muncul pada klausul aborsi. Pasal 84-85 berlogika, pada prinsipnya aborsi dilarang, tetapi ada perkecualian.

Ihwal perkecualian ini juga perlu dikritisi lagi, terutama Pasal 85 tentang sahnya aborsi sebelum kehamilan berusia enam minggu, dihitung dari hari pertama setelah menstruasi terakhir. Awal hidup manusia Pertanyaannya, apakah sebelum enam minggu pertama janin (embrio) itu bukan manusia? Apakah dia memiliki martabat seperti kita manusia, dan mempunyai hak asasi paling dasar, yaitu hak untuk hidup? Mengacu embriologi, hidup manusia dimulai sejak pembuahan, sejak sperma dan ovum bertemu. ”Sejak pembuahan, kehidupan manusia baru sudah dimulai. Inilah awal hidup setiap kita sebagai pribadi unik” (Moore and Persaud, The Developing Human: Clinically Oriented Embryology, 2007).

Biologi juga menjelaskan, manusia berkembang dari tahap embrionik hingga saat kematian alamiahnya (bandingkan N Austriaco, On Static Eggs and Dynamic Embryos: A Systems Perspective, NCBQ 2002). Jadi, dari sudut ilmiah, janin tidak perlu menanti berminggu-minggu untuk ”menjadi manusia”. Ia adalah manusia sejak pembuahan. Janin pun sudah merupakan manusia dalam proses bertumbuh kembang. Memang saat melihat penampilan janin muda, kita akan terkejut karena yang tampak ”hanya” seperti sel, tidak serupa dengan kita sehingga dengan ”aman” kita melegitimasi aborsi selagi janin masih muda.

Inilah sebenarnya pola pikir di balik klausul UU Kesehatan 2009 yang berargumen bahwa sah melakukan aborsi. Perumusan klausul ini diakibatkan ketidakkritisan terhadap perkembangan teknologi, terutama terkait reproduksi manusia. Klausul ini mengandung pemikiran yang amat materialistis terhadap hakikat manusia. Janin dianggap sebagai sekumpulan molekul tak bermartabat.

Dengan demikian, apakah kita sedang mendefinisi ulang eksistensi kita sebagai manusia? Like begets like, prinsip ini yang akan selalu valid. Spesies yang satu tidak mungkin menurunkan spesies lain. Apa yang bukan manusia tidak bisa menjadi manusia dalam perkembangannya. Manusia menurunkan manusia. Awalnya, kita semua berupa sama seperti janin. Jadi, meski berbeda rupa, janin adalah manusia, sesama kita.

Hak untuk hidup

Dalam Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia (PBB) disebutkan, ”Martabat yang tertera dalam pribadi manusia dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia menjadi dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.” Kita juga tegas mengakui martabat dan hak asasi manusia ini. Mengingat janin adalah manusia, maka ia memiliki martabat dan mengemban hak-hak asasi yang sama dengan kita, terutama hak untuk hidup.

Menyerang janin dengan aborsi berarti menyerang martabat yang melekat pada kemanusiaan sesama. Kita tidak bisa tinggal diam saat martabat sesama dirampas orang lain. Kita harus menjadi suara bagi janin yang belum dapat bersuara. Dilaporkan, terjadi 30 juta-50 juta praktik aborsi per tahun di 56 negara yang melegalisasi hal itu. Ini merupakan serangan kemanusiaan karena manusia membunuh sesamanya yang lemah. Jika kita melegitimasi serangan ini, tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menolak perang, pembunuhan, perbudakan, penindasan, dan masalah etika sosial lainnya.

Karena itu, kehidupan manusia baru dalam rupa janin dalam rahim ibu patut disambut dengan hormat. Jika gagal menghormati martabat manusia dalam rupa janin, kita juga pasti akan gagal menghormati martabat orang lain. Semoga tidak.

Benny Phang Dosen Etika; Anggota Centro Internazionale San Alberto, Roma

Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.