MARXISME:REFLEKSI ILOSOFISNYA
September 4, 2008 at 6:48 am | In Filsafat | Leave a CommentTags: feuerbach, karl marx, marxisme, sosialisme
Marxisme adalah ajaran Karl Marx yang menyatakan bahwa masyarakat kapitalis dengan sendirinya akan berubah menjadi masyarakat sosialis.[1] Karl Marx mendasarkan pendapatnya ini pada dialektika Hegel (1770-1831), seorang filsuf idealis Jerman dengan analisanya tentang keteraturan struktur sosial sebagai suatu “kejadian besar” lewat proses dialektika “tesis, sintetis dan antitesis”. Selain itu, refleksinya tentang keterasingan (alienasi) manusia dalam kritik agama Ludwig Feuerbach (1804-1872), diaktualisasikan begitu gemilang oleh Marx.[2]
Seluruh permenungan filosofisnya didasarkan atas kritiknya terhadap kedua tokoh tersebut. Karl Max menggunakan idealisme keteraturan sosial Hegel dalam siklus tesis, sintesis dan antitesis untuk membasmi dan menghancurkan “wajah garang” kaum kapitalis yang terus mengeksploitasi tenaga buruh demi kepentingannya sendiri. Sedangkan keterasingan manusia oleh karena agama sebagaimana diklaim Ludwig Feuerbach mendorong Marx untuk mengajukan pertanyaan mendasar, “Mengapa manusia sampai mengasingkan diri kedalam agama?” Menurut dia, manusia mencari suatu realitas khayalan dalam agama karena keadaan masyarakat “tidak mengijinkan” bahwa manusia merealisasikan hakikatnya secara sungguh-sungguh.[3]
Lalu, keadaan seperti apa yang dilihat Marx sebagai yang tidak mengizinkan itu? Sebagai seorang akademis yang hidup pada masa enlightment atau masa ‘evolusi kesadaran’ manusia (1818-1883), Marx melihat realitas struktur sosial masyarakat sebagai wajah garang yang patut direvisi, diperhalus bahkan bila perlu dirombak total. Ia muak dengan sikap kaum kapitalis yang terus mengeksploitasi tenaga buruh, memberlakukan jam kerja yang panjang, menekan upah demi merebut peluang pasaran sebesar mungkin; dilihatnya sebagai konflik panjang yang hanya mungkin teratasi lewat revolusi para buruh (revolusi infrastruktur) terhadap golongan atas/kaum kapitalis (suprastruktur).
Tentang masyarakat, ia cendrung kepada pendapat bahwa pada dasarnya setiap individu yang membentuk masyarakat itu sudah punya sifat sosial. Artinya, kepentingan sesama dirasakan sebagai bagian dari kepentingannya. Hal ini, menurut Marx hanya ada pada tipe masyarakat tradisional (tipe masyarakat mekanik) dengan sistem pembagian kerjanya yang rendah dan konflik kepentingan yang selalu ditekan oleh adanya saling ketergantungan serta solidaritas yang tinggi. Sebagai contoh, pasangan yang saling jatuh cinta, mereka senantiasa saling memberi dan menerima dan masing-masing mereka menjadi bagian hakiki satu sama lain.
Tetapi kemudian terjadi bahwa masyarakat ternyata berubah total menjadi lebih individualistik, egoistik dengan tingkat persaingan kelas yang tinggi (tipe masyarakat organik), dinilainya sebagai perkembangan kebudayaan yang keliru. Inilah yang sekarang kita kenal sebagai masyarakat industri dengan dinamikanya yang senantiasa didasarkan pada prinsip ekonomi sebagai ciri khasnya. Kelanjutan dari keadaan ini yakni bahwa terjadi konflik berkepanjangan antara para pemilik alat-alat.produksi (kaum kapitalis) dan para buruh.
Masyarakat kapitalis dengan sistem pembagian kerjanya yang ketat bahkan manusia mengabdikan seluruh hidup, keahlian dengan eksistensinya yang utuh sebagai manusia utuh sebagai pelayan bagi alat-alat produksi demi peningkatan komoditas, dilihat oleh Marx sebagai “tesis”. Tesis ini yang nantinya akan dinegasikan/diantitesiskan oleh buruh sendiri. Mengapa? Oleh karena evolusi kesadaran, para buruh menilai tesis itu sebagai suatu ketidakadilan sehingga “revolusi para buruh” dinilai sebagai satu-satunya antitesis demi perombakan sistem kuno itu.[4]
Menurut Marx, para buruh misalnya, tidak hanya berontak demi perbaikan upah saja tetapi lebih dilihatnya sebagai titik terang untuk keluar dari keterasingan atau alienasi.[5] Mengapa? Menurut Marx, keterasingan kerja terjadi karena buruh tidak dilibatkan dengan seluruh kemanusiaan dan kesadarannya untuk berberbagi dan menikmati hasil kreasinya itu sebagai keikutsertaannya yang aktif dalam mengubah wajah bumi ini. Hal inilah yang tidak dilihat oleh Marx pada setiap level masyarakat kapitalis karena mereka memperlakukan buruh sebagai “barang” yang hanya punya ‘nilai pakai’ (uses-values)dan ‘nilai tukar’ atau (change values) saja. Keadaan “masyarakat baru” setelah revolusi para buruh[6] dimaksudkannya sebagai sintesis yang segera akan menjadi tesis yang baru lagi.
Singkatnya, menurut Marx, tesis sebagai tipe keteraturan sosial secara implisit sudah mulai diantitesiskan dan akhirnya sintesis sebagai keadaan keteraturan baru, muncul sebagai tesis yang baru lagi. Masyarakat baru seperti yang dijelaskan dalam catatan akhir nomor 6 dipandang sebagai sintesis dari dialektika tesis dan antitesis.
Ajaran Marx inilah yang diaplikasikan oleh negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet. Pada dasarnya tekanan atas ajaran ini berbeda-beda satu sama lain, tergantung baga.imana mereka menafsirkannya. Kaum Marxis Barat menerapkannya sebagai ajaran “sosialis” (sosialisme) dimana tekanannya pada upaya terus menerus memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan para buruh. Inti ajarannya sebenarnya yang lebih logis dan ekonomis dirubah men jadi ajaran dengan kritik budaya dan moral yang terus mengeluh karena kekurangmanusiaan masyarakat kapitalis.
Lain halnya dengan Uni Soviet yang membanggakan diri sebagai pewaris sah Karl Marx. Prinsip ajaran Marx yang sebenarnya tidak diterapkan oleh Lenin sehingga yang tampak adalah Lenin dengan ajaran-ajarannya (alirannya disebut Leninisme). la condong bersikap tidak toleren dan diktator. Kepemilikan bersama barang-barang produksi dan dihapuskannya pembagian kerja seperti yang dicita-citakan Marx, tidak nampak dalam ajaran Lenin. Sistem kontrol masyarakat yang ketat, terus membawa masyarakat Rusia kearah masyarakat yang tertutup. Mereka akhirnya dijuluki negeri tirai besi.
Angin segar tanda adanya perubahan baru bertiup beberapa waktu lalu. Michael Gorbachev-lah penyelamatnya. Ia berani bersikap terbuka dan mengadakan otokritik atas kebobrokan sistem komunis yang otoriter itu. Sekarang semuanya telah berubah. Akan tetapi ajaran Marx tidak akan pernah hilang. Ia tetaplah menjadi bahan permenungan segar dikalangan para akademis dan filsuf.
DAFTAR PUSTAKA
Magnis-Suseno, Franz. 1991. “Karl Marx dan Marxisme: Menoleh Kembali”. Berfilsafat dari Konteks. Jakarta: PT. Gramedia.
——– 1988. “Negara: Negara Kelas”? Etika Politik. Jakarta: PT. Gramedia.
Shadily, Hassan. 1983. Ensiklopedi Indonesia. Vol. IV. Jakarta: Ichtiar Baru-van Hoeve.
CATATAN AKHIR
[1] Hassan Shadily, “Marxisme,” Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta, 1983)
[2] Franz Magnis-Suseno, Etika Politik, (Jakarta, 1988), hal. 261. Menurut Feuerbach, agama hanyalah proyeksi khayalan manusia belaka tentang dirinya sendiri.
[3] Ibid. hal. 262.
[4] Revolusi para buruh inilah yang dimaksudkan Marx sebagai satu-satunya cara merevisi wajah garang kaum kapitalis. Marx sendiri mengistilahkannya sebagai antitesis yang berperanaan sebagai pendobrak kebobrokan-kebobrokan itu. Untuk mencapai hal ini, menurut Marx adalah para buruh cukup disadarkan bahwa keadaan mereka sungguh-sungguh memprihatinkan. Marx, dalam hal ini bertindak selaku seorang nabi/penolong yang terus meneriakkan kebenaran.
[5] Alienasi kerja terjadi sebagai akibat dari hilangnya kontrol individu atas kegiatannya sendiri dan produksi yang dihasilkannya Pekerjaan dialami sebagai keharusan untuk sekedar bertahan hidup dan tidak sebagai alat bagi dirinya untuk mengembangkan kemampuannya yang kreatif. Lihat juga alienasi menurut Franz Magnis-Suseno dalam Ajaran Marx,” Berfilsafat dari konteks, (PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1991), hal. 63.
[6] Masyarakat baru yang didambakan oleh Marx adalah masyarakat dengan tidak adanya konflik kepentingan antara kaum kapitalis dan proletar, juga tidak adanya pembagian kerja Marx mencita citakan masyarakat post comunism (masyarakat komunisme moderen). Akan tetapi hinggah kematiannya, masyarakat baru itu belum juga terwujud.
MEWACANAKAN NEGARA FEDERAL
September 4, 2008 at 6:43 am | In Artikel Populer | Leave a CommentTags: negara federal, negara kesatuan, protes
Cacatan:
Tulisan ini dibuat hampir sepuluh tahun yang lalu. Karena itu, data-data yang dirujuk di sini barangkali sudah tidak relevan lagi. Meskipun demikian, gagasan dasar tentang negara federal kiranya masih relevan untuk didiskusikan saat ini.
Perdebatan mengenai negara federal di Indonesia semakin merebak clan intens, terutama sejak sejuta rakyat Aceh turun ke jalan dan menuntut referendum. Gayung pun bersambut. Propinsi Irian Jaya, Riau, Banten, dan daerah-daerah lainnya (bakal) melakukan hal yang sama: menuntut referendum untuk mengetahui apakah masyarakat setempat masih ingin hidup di dalam negara kesatuan Republik Indonesia atau memisahkan diri clan membentuk sebuah negara baru yang merdeka dan berdaulat.
Beragam reaksi pun muncul sehubungan dengan tuntutan referendum dari saudara-saudara kita di beberapa daerah tersebut. Ada dari kita yang beranggapan bahwa tuntutan-tuntutan tersebut merupakan ungkapan dari keinginan egoist untuk melepaskan diri dari negara kesatuan RI supaya bisa menikmati kekayaan alam mereka sendiri. Sementara dari berbagai perdebatan dan dialog di media elektronik serta diskursus-diskursus di media cetak bisa disimpulkan bahwa tuntutan referendum bagi daerah-daerah tertentu itu wajar karena adanya praktik ketidakadilan sosial yang terjadi secara intens dan dasyat selama rezim Orde Baru. Bahwa selama masa pemerintahan Soeharto daerah-daerah potensial dieksploitir demi kepentingan pusat—dan keluarga—sementara masyarakat sendiri ditindas. Dalam konteks ini lalu referendum bermakna tuntutan untuk membebaskan diri dari rezim penindas.
Gereja Katolik di Indonesia jelas memahami tuntutan referendum ini dalam konteks persoalan keadilan sosial. Pendapat beberapa uskup sebagaimana dilansir Mingguan Hidup (No. 47, Thn. LIII, 21 November 1999) menggarisbawahi hal ini. Bahkan masalah ketidakadilan sosial disinyalir telah terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia. Uskup Medan, Pontianak, Amboina dan Irian Jaya bersaksi tentang hal ini. Dari diskurusus yang berkembang saat ini kita ternyata masih belum menangkap dengan cukup jelas apa sesungguhnya yang dimaksud dengan referendum itu. Apakah itu sebuah penentuan pendapat untuk mengetahui keinginan rakyat, memisahkan diri dari negara kesatuan RI atau membentuk sebuah negara baru yang merdeka dan berdaulat? Atau apakah itu sebuah jajag pendapat untuk mengetahui kehendak rakyat yang harus dipenuhi pemerinatah pusat, tetapi tetap dalam konteks negara kesatuan RI?
Sementara reaksi terhadap penafsiran ini pun bermacam-macam. Pemahaman pertama mengenai referendum akan ditolak, terutama oleh TNI karena pemikiran bahwa referendum—di mana pun di dunia ini—hanya bisa diadakan di daerah-daerah yang tak berpemerintahan sendiri (non-government theritory). Artinya, upaya atau gerakan daerah-daerah meminta referendum akan selalu dipahami tentara sebagai pemberontakan ataupun separatisme yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Dan sudah barang tentu ini akan “ditumpas” TNI.
Tafsiran terhadap referendum cara kedua rupanya dihubungkan dengan keyakinan pemerintah RI, bahwa rakyat di daerah-daerah akan meminta otonomi (yang luas) dan bukannya sebuah negara baru. Di sini pun substansi permasalahannya tetap belum jelas. Apakah daerah-daerah perlu diberi otonomi (yang luas)—yang UU-nya sudah ada, tinggal tunggu implementasinya—atau pemerintahan hampir penuh dalam konteks negara federal. Ketika berbicara mengenai “Kewenangan Daerah”, UU No. 22 Thn 1999 tentang “pemerintah daerah” menegaskan bahwa “kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik, luar negri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain” (Pasal 7, ayat 1).
Memang pembacaan yang cermat terhadap isi UU tersebut harus dilanjutkan dengan membaca penjelasan mengenai “kewenangan di bidang-bidang lain” supaya pemahaman kita tidak jadi rancu. Tetapi yang mau ditegaskan di sini adalah bahwa konsep otonomi yang luas ternyata tidak jauh berbeda dengan konsep federalisme. Kalau saja wewenang-wewenang tertentu seperti peradilan, agama, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia dan pendayagunaan sumber daya alam dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, maka sebenarnya kita sedang mengusahakan terbentuknya sebuah negara federal, dan bukannya negara kesatuan RI dengan otonomi yang luas bagi daerah-daerahnya.
Kalau demikian halnya, ada dari kita pasti langsung berpendapat, “Kalau begitu kita butuh otonomi yang luas itu.” Tunggu dulu! Kalau kita tidak hati-hati maka kita akan terjerat dalam pemahaman mengenai otonomi yang luas tersebut. Otonomi, apa pun juga predikatnya, demikian Prof. Mirian Budiarjdo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, tetaplah menggariskan kekuasaan yang besar dan centralized pada pemerintah pusat. Meskipun pemerintah pusat berhak menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Ini sejalan dengan konstitusi negara kesatuan dengan sistem desentralisasi—yang tidak mengakui badan legislatif lain selain legislatif pusat. Maka seindah apapun polesan terhadap konsep otonomi yang luas, otonomi itu sendiri tetap tidak akan menjawab tuntutan dan keinginan rakyat hingga saat ini.
Tuntutan untuk membentuk negara federal di Indonesia tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ada dua alasan yang bisa dipakai untuk membenarkan kesimpulan ini. Pertama, sebagaimana juga ditegaskan oleh Harun Alrasyid, Guru Besar Hukum Tata Negara UI, masyarakat saat ini sudah muak dengan sentralisai berlebihan dari pemerintah pusat. Salah satu efek yang merugikan dari a highly centralized government ini adalah mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah yang dianggap kurang adil (Lih. “Federalisme Untuk Indonesia”, 1999: 7). Potensi dan kekayaan alam daerah disedot habis demi kepentingan pusat. Dalam konteks ini lalu tuntutan pembentukan negara federal dipahami sebagai tuntutan keadilan sosial.
Kedua, telah terjadi pergeseran pemahaman yang signifikan dari nasionalisme. Semula nasionlisme yang adalah semangat kebangsaan memang menjadi senjata ampuh dalam menghadapi kekuatan dan kekuasaan negara-negara penjajah. Kesadaran senasib dan sepenanggunganlah yang mempersatukan aneka ragam suku dan bangsa di Indonesia dalam menghadapi bangsa asing, dan kemudian hidup sebagai “satu” bangsa. Tetapi the external common enemy itu sudah tidak ada lagi. Musuh bersama yang dihadapi pasca pergolakan fisik justru kemiskinan. Pembangunan bertahap lalu dilaksanakan. Apa yang terjadi selanjutnya? Pembangunan ternyata menjadi bumerang bagi dirinya sendiri, karena hanya ada sekelompok kecil orang yang mengambil keuntungan dari pembangunan tersebut. Masalah kektidakadilan sosial pun muncul.
Dalam konteks ini federalisme kemudian dianggap sebagai yang bisa menyelamatkan bangsa Indonesia dari kehancuran. Memang masih perlu dibahas lagi mengenai esensi dari negara federal plus upaya sosialisasinya, tetapi beberapa hal yang merupakan ciri khasnya sudah mulai disadari sekarang. Dalam sebuah negara federal kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu—hubungan luar negeri dan mata uang—bebas satu sama lain. Bidang-bidang ini merupakan wewenang pemerintah federal, sementara soal kebudayaan, kesehatan dan lain-lain menjadi wewenang dari pemerintah negara bagian. Independensi semacam ini yang kemudian diyakini sebagai yang bisa memungkinkan terjadinya perencanaan dan pelaksanaan pembanguan yang tepat dan berdaya guna. Jadi tidak sekedar kesombongan daerah-daerah tertentu untuk membebaskan diri supaya bisa menikmati sendiri kekayaan alam daerahnya sebagaimana pernah ditegaskan Ryas Rasyid.
Apapun juga bentuk negara kita, Gereja Katolik tetap berpihak pada masyarakat (manusia). “Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang … merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan murid Kristus juga” (GS 1). Kalau sebagian masyarakat di negeri ini mendambakan sebuah negara federal, maka Gereja Katolik harus menanggapinya secara positif. Umat Kristiani bisa mengambil bagian di dalam upaya perumusan esensi negara federal, sosialisasi serta bentuk-bentuk partisipatif lainnya. Yang penting digarisbawahi adalah bahwa perjuangam—apa pun tujuannya—harus bebas dari tindak kekerasan dan pemaksaan kehendak.
Akhirnya, Gereja Katolik harus bekerja lebih keras lagi dalam melawan segala bentuk ketidakadilan sosial. Kalau ketidakadilan sosial sudah bersifat sistemik, gereja pun harus berusaha membersihkan sistem tersebut dari borok-boroknya. lni penting supaya di dalam negara federal yang hendak dibangun nanti masalah keadilan sosial bisa ditekan seminimal mungkin.***
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.