“DEEP ECOLOGY” DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN HIDUP
Juni 25, 2008 at 6:44 am | In Artikel Populer | 1 CommentTags: hutan, lingkungan
Dalam sebuah tulisan opini di Harian Suara Pembaruan, saya menyitir pendapat John B. Cobb, Jnr dan David Ray Griffin yang dengan tegas menyatakan bahwa krisis dan kerusakan lingkungan hidup yang kita alami sekarang ini erat terkait dengan mentalitas dan cara pandang kita yang keliru mengenai lingkungan hidup itu sendiri (Kepekaan Ekologis , Suara Pembaruan, Jumat, 21 Juni 2002, h. 10). Tentang hal ini baik para filsuf maupun pemikir-pemikir lingkungan hidup pada umumnya langsung tahu, bahwa kritik pertama-tama hendaknya diajukan kepada pemahaman mengenai lingkungan hidup yang sifatnya antroposentris. Antroposentrisme berpendapat bahwa hanya manusia yang memiliki nilai-nilai intrinsik pada dirinya sendiri yang tidak dapat dikorbankan demi alasan apapun juga. Sementara itu, makhluk ciptaan lain yang ada dalam ekosistem seluruhnya diperuntukkan bagi kebahagiaan manusia, dan bahwa manusialah yang memiliki hak penuh untuk “menguasai alam dan menaklukkan bumi” demi kepentingan hidupnya (bdk Dr. William Chang, 2001: 42-43).
Pemikiran yang sifatnya antroposentris ini memiliki sejarah yang sangat panjang. Kaum feminis dan ecofeminis misalnya, berpendapat bahwa pandangan ini sudah berusia setidaknya sepuluh ribu tahun. Antroposentrisme tidak hanya mencerminkan kesombongan manusia karena menyadari dirinya sebagai satu-satunya ciptaan yang berakal budi dan “diberi” wewenang oleh sang pencipta untuk menguasai alam semesta. Yang paling luar biasa adalah bahwa antroposentrisme telah menjadi bagian atau membentuk peradaban manusia itu sendiri. Dengan kemampuan akal budinya manusia mengembangkan pemikirannya secara distantiatif, melihat alam dan makhluk-makhluk lainnya sebagai non-sentient being (makhluk tak-berperasaan), tidak memiliki hak pada dirinya sendiri, tidak perlu dipertimbangkan secara moral, dan karena itu tidak apa-apa kalau dieksploitasi. Di sini kita teringat pandangan Rene Descartes yang secara menyedihkan menempatkan alam tidak saja sebagai res extensa yang tidak berkesadaran, tetapi juga yang memiliki eksistensi sejauh dipikirkan akal budi manusia.
Sudah sering dibicarakan, dan benarlah demikian, bahwa pandangan yang antroposentris dan destruktif atas lingkungan hidup memuncak pada zaman kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi yang diperanakkan oleh ilmu pengetahuan alam seakan-akan bersikap non kompromistis terhadap eksploitasi dan pengrusakan lingkungan hidup. Di hadapan kemahakuasaan ilmu pengetahuan dan teknologi seakan-akan berlaku pandangan bahwa teknologi hanya akan berhenti bergerak maju jika lingkungan hidup telah rusak seluruhnya. Teknologi mengkondisikan kita untuk berpikir secara dualistis ala Descartes: memilih teknologi supata hidup bahagia—dan itu berarti bersikap kompromistis terhadap kerusakan lingkuangan oleh teknologi—atau menolak teknologi dan mendertita.
Pertanyaan yang sulit dijawab adalah apakah kita mampu menghentikan kerusakan lingkungan hidup ketika nyata-nyatanya kita hidup dalam sebuah kebudayaan yang cara berpikirnya seperti ini, yakni cara berpikir dan pandangan dunia yang sangat tidak pro pada keselamatan lingkungan hidup itu sendiri? Pertanyaan ini memiliki satu asumsi dasar, bahwa kita hanya mampu mengatasi krisis dan kerusakan lingkungan hidup jika kita sudah berani keluar dari dan mengatasi (go beyond atau transcending ) cara pandang atau pemahaman kita mengenai alam semesta yang bersifat despotik dan antroposentris.
Kalau kita mengikuti diskursus-diskursus mengenai etika lingkungan hidup, maka kita sering menghadapi tema-tema seperti kritik terhadap pandangan kitab suci yang tidak memadai dan menyumbang bagi kerusakan lingkungan hidup, kritik terhadap agama tertentu yang karena sikap pasifitasnya lalu tidak peduli dengan keadaan alam yang sedang rusak, kritik terhadap human centered ethics , ekologi dangkal atau shallow ecology dan sebagainya. Semuanya ini merupakan usaha untuk keluar dari atau mengatasi cara pandang atau pemahaman yang kurang memadai mengenai alam semesta. Kalau kita mau jujur, upaya ini jauh lebih serius dan mendalam dibandingkan dengan memperjuangkan penegakan hukum lingkungan hidup, meskipun tentu saja keduanya tidak saling menggantikan.
Meskipun dikritik oleh para ekolog sosialis yang berpendapat bahwa struktur sosial yang ada sekarang ini yang harus dirombak karena menyembunyikan kekusaan eksploitatif dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, deep ecology tampaknya menjadi salah satu titik pandang yang memadai bagi upaya mengatasi cara pandang yang sempit dan despotik atas alam. Ekologi dalam (deep ecology ) yang digagas pertama kali oleh filsuf Norwegia, Arne Naess ini melihat alam semesta, mulai dari amuba sampai manusia, sebagai satu kesatuan dalam ekosistem dan membentuk jaring-jaring kehidupan. Akibatnya, merusak salah satu anggota ekosistem sama saja dengan merusak keseluruhan ekosistem itu sendiri. Dengan kata lain, deep ecology mempromosikan suatu cara pandang mengenai alam semesta yang lebih menyeluruh (wholistic ), cara pandang yang melihat setiap makhluk sebagai yang memiliki nilai pada dirinya sendiri yang tidak dapat dikorbankan secara sewenang-wenang oleh mahkluk hidup lainnya.
Literatur-literatur seputar deep ecology sebenarnya mengungkap pemikiran yang sangat sederhana dan praktis. Deep ecology bergerak dalam tiga tataran kesadaran, yakni pengalaman yang mendalam (deep experience ), mengajukan pertanyaan secara mendalam (deep questioning ), dan komitmen yang mendalam (deep commitment ). Yang dimaksud adalah pengalaman yang mendalam mengenai eksistensi dan kehidupan kita sendiri dan kehidupan makhluk-makhluk lainnya. Pengalaman ini yang kemudian memicu kesadaran kita untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mendalam atau mendasar. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut niscaya membawa kita kepada komitmen mengenai pemeliharaan kehidupan itu sendiri.
Ada satu contoh yang sangat menarik yang dapat menjelaskan hal ini. Aldo Leopold, penulis buku A Sand County Almanac bercerita bahwa pada tahun 1920-an dia diangkat oleh pemerintah Amerika Serikat untuk mengembangkan sebuah kebijakan ilmiah dalam mengurangi jumlah serigala di seluruh Amerika Serikat supaya populasi rusa bertambah banyak, dan dengan demikian menguntungkan para pemburu rusa. Jadi kebijakan pemerintah ini sebetulnya ingin memuaskan para pemburu rusa. Sama seperti orang-orang lain, Aldo Leopold dan kawan-kawannya juga memburu dan membunuh serigala secara besar-besaran. Suatu pagi, dia menembak seekor serigala. Ketika ia mendekati bangkai serigala tersebut ia melihat seakan-akan ada air mata yang keluar dari mata hewan tersebut. Apa yang dilihatnya ini membuat dirinya sangat tergoncang, dan ia merasa bahwa alam semesta tidak menyenangi perbuatannya. Seperti yang diakuinya sendiri, “There was something new to me in wolf’s eyes, something known only to her and to the mountain. I thought that because fewer wolves meant more deer, that no wolves would mean hunter’s paradise. But after seeing the wolf die, I sensed that neither the wolf nor the mountain agreed with such a view” (dikutip dari Stephen Harding, 2002, h. 2).
Pengalaman ini tidak hanya membuat Aldo Leopold menyadari dirinya menjadi satu dengan totalitas jaring kehidupan, tetapi sekaligus mereorientasi dirinya. Ia mengubah hidupnya dari menjadi pemburu serigala dan rusa kepada orang yang sangat peduli dengan keselamatan alam semesta. Inilah pengalaman spontan dan mendalam yang oleh Arne Naess disebut sebagai pengalaman yang mereorientasikan kehidupan, menggugurkan paradigma dan pandangan-pandangan yang tidak memadai dan despotik terhadap alam dan membawa seseorang kepada komitmen baru, yakni menjadi seorang pamong atau penjaga dan pelestari alam semesta.
Kalau kita mau jujur, cara hidup kita sekarang tidak memberi ruang bagi pengalaman semacam ini. Akibatnya, omongan bahwa hutan di Kalimantan, Sumatera atau Papua yang ratusan ribu hektar akan menjadi tandus jika terus ditebang secara liar atau mengeringnya sungai, danau, atau naiknya air laut dan sebagainya dialami sebagai sesuatu yang jauh bahkan abstrak. Manusia modern hanya mengutamakan kepentingan jangka pendeknya sendiri yang pragmatis. Keselamatan lingkungan dan masa depan bumi yang semakin baik dirasakan bukan sebagai persoalan yang mendesak. Dalam kerangka pemikiran deep ecology barangkali harus disimpulkan bahwa krisis lingkungan hidup yang kita alami sekarang antara lain disebabkan oleh ketiadaan pengalaman yang mendalam, bahwa makhluk-makluk lainpun memiliki nilai pada dirinya sendiri yang harus dihormati. Tantangannya adalah apakah kita berani mengusahakan pengalaman seperti itu ketika tersebut menuntut kita meninggalkan cara pandang kita tertentu yang eksploitatif dan despotik? Padahal justeru cara pandang kita yang eksploitatif dan despotik itulah yang sedang memanjakan kita dalam pola hidup yang glamour dan konsumeristis seperti sekarang ini. ***
MEMAHAMI NASIONALISME
Juni 20, 2008 at 7:19 am | In Artikel Populer | 10 CommentsApakah nasionalisme itu? Berbagai pengertian mengenai nasionalisme dapat membantu kita memahami hakikat nasionalisme Indonesia.
A. Pengertian leksikal
Secara etimologis, kata nation berakar dari kata Bahasa Latin natio. Kata natio sendiri memiliki akar kata nasci, yang dalam penggunaan klasiknya cendrung memiliki makna negatif (peyoratif). Ini karena kata nasci digunakan masyarakat Romawi Kuno untuk menyebut ras, suku, atau keturunan dari orang yang dianggap kasar atau yang tidak tahu adat menurut standar atau patokan moralitas Romawi. Padanan dengan bahasa Indonesia sekarang adalah tidak beradab, kampungan, kedaerahan, dan sejenisnya. Kata natio dari Bahasa Latin ini kemudian diadopsi oleh bahasa-bahasa turunan Latin seperti Perancis yang menerjemahkannya sebagai nation, yang artinya bangsa atau tanah air. Juga Bahasa Italia yang memakai kata nascere yang artinya “tanah kelahiran”. Bahasa Inggris pun menggunakan kata nation untuk menyebut “sekelompok orang yang dikenal atau diidentifikasi sebagai entitas berdasarkan aspek sejarah, bahasa, atau etnis yang dimiliki oleh mereka” (The Grolier International Dictionary: 1992).
Pengertian ini jelas mengalami perubahan karena kata nasion dan nasionalisme diadopsi dan dipakai secara positif untuk menggambarkan semangat kebangsaan suatu kelompok masyarakat tertentu. Di bawah pengaruh semangat pencerahan (enlightenment), kata nasionalisme tidak lagi bermakna negatif atau peyoratif seperti digunakan dalam masyarakat Romawi Kuno. Sejak abad pencerahan (zaman pencerahan atau zaman Fajar Budi berlangsung selama abad 17–18), kata ini mulai dipakai secara positif untuk menunjukkan kesatuan kultural dan kedaulatan politik dari suatu bangsa.
“Kesatuan kultural” dan “kedaulatan politik” merupakan dua kata kunci yang penting untuk memahami nasionalisme. Nasionalisme dalam pengertian kedaulatan kultural akan berbicara mengenai semangat kebangsaan yang timbul dalam diri sekelompok suku atau masyarakat karena mereka memiliki kesamaan kultur. Di sini kita berbicara mengenai nasionalisme bangsa Jerman atau bangsa Korea atau bangsa-bangsa di Eropa Tengah dan Timur yang memiliki kesamaan kultur. Semangat kebang-saan atas dasar kesamaan kultur ini telah terbentuk sebelum terbentuknya suatu negara bangsa.
Mengacu pada pengertian ini, Indonesia jelas tidak menganut paham nasionalisme dalam artian kesamaan kultur. Kita memiliki pluralitas budaya dan etnis yang memustahilkan kita berbicara mengenai semangat kebangsaan atas dasar persamaan kultur. Masih dalam konteks pengertian ini, sebenar-nya wajar saja jika orang Aceh berbicara mengenai nasionalisme Aceh, demikian pula orang Papua, Maluku, Jawa, Batak, Bugis, Makassar, Bali, Flores, dan sebagainya. Nasionalisme yang mereka mak-sudkan tentu saja adalah semangat kebangsaan atas dasar persamaan kultur ini, dan semangat ini tidak bisa dikatakan sebagai salah atau benar.
Pengertian kedua adalah nasionalisme dalam arti kedaulatan politik. Berdasarkan pengertian ini, suatu kelompok masyarakat menentukan sikap politik mereka—atas dasar nasionalisme, entah nasionalisme kultural atau nasionalisme politik—untuk memperjuangkan terbentuknya sebuah negara yang independen. Itu berarti baik kelom-pok masyarakat yang memiliki kesamaan kultur maupun yang multi kultur dapat memiliki nasionalisme dalam artian kedaulatan politik ini. Menurut pengertian ini, Indonesia termasuk yang memiliki nasionalisme dalam arti kedaulatan politik. Demikian pula halnya dengan negara-negara lain yang memiliki keragaman kultur.
Nasionalisme dalam arti semangat kebangsaan karena kesamaan kultur mula-mula mendasarkan dirinya pada persamaan-persamaan kultur yang utama, misalnya kesamaan darah atau keturunan, suku bangsa, daerah tempat tinggal, kepercayaan agama, bahasa dan kebudayaan. Ketika berkembang menjadi kedaulatan politik, nasionalisme merangkum atau mengikutsertakan nilai-nilai lainnya seperti adanya persamaan hak bagi setiap orang untuk memegang peranan dalam kelompok atau masyarakatnya serta adanya kepentingan ekonomi. Perkembangan lebih lanjut tentu saja adalah adanya hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination) dan hak untuk tidak dijajah oleh bangsa lain (freedom from slavery). Dalam sejarah, tampak jelas bahwa hak untuk mengambil bagian secara aktif dalam kehidupan politik merupakan sebuah kesadaran baru yang dipengaruhi oleh revolusi Prancis tahun 1789. Sementara itu, hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk tidak dijajah bangsa lain telah menjadi dasar nasionalisme dari negara-negara Asia–Afrika dalam membebaskan diri dari penjajahan setelah Perang Dunia II.
B. Pengertian menurut para ahli
Telah ada banyak pemikir yang mencoba men-definisikan nasionalisme. Beberapa pemikiran para ahli tersebut dapat dikemukakan di sini. Oleh karena begitu banyak ahli atau pemikir yang berbicara me-ngenai nasionalisme, maka kita akan membatasi diri mengutip beberapa pemikir yang penting saja. Ada pemikiran yang diulas lebih panjang, ada yang singkat dan sekadar informasi. Pemikiran para pe-mikir yang dibahas di sini membantu kita untuk me-mahami nasionalisme Indonesia secara lebih baik dan lengkap.
1. Joseph Ernest Renan dari Prancis (1822–1892)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang punya kehendak untuk bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mereka mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depannya. Persamaan masa lalu dan keinginan untuk menyongsong hari depan itulah yang menyatukan mereka dalam satu kelompok dan menimbulkan rasa kebangsaan.
2. Mohammad Yamin (Indonesia)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang bersatu karena adanya persamaan sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan), persamaan bahasa dan persamaan hukum (hukum adat dan kebudayaan).
Mohammad Yamin menyatakan bahwa pengertian “Bangsa Indonesia” dalam ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 adalah bangsa Indonesia dalam taraf “Bangsa Kebudayaan” (Cultuur Nation), sedangkan pengertian “Bangsa Indonesia” yang dikumandangkan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan “Negara Bangsa” (Staats Nation).
3. Otto Bauer (Jerman, 1882–1939)
Bangsa adalah suatu kesatuan perangai yang muncul karena adanya persatuan nasib. Jadi, bangsa merupakan kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter yang tumbuh karena adanya persamaan nasib.
Bangsa sesungguhnya adalah kumpulan dari rakyat yang telah bertekad untuk membangun masa depan bersama. Mereka dipersatukan karena mempunyai persamaan sejarah dan cita-cita, yang kemudian merasa terikat karena mempunyai tanah air yang sama. Hasrat bersatu yang didorong oleh persamaan sejarah dan cita-cita tersebut mengarahkan rakyat yang mendiami suatu wilayah tertentu untuk menjadi bangsa, yang dalam perkembangannya menjadi salah satu unsur terbentuknya negara. Kemudian mereka mendirikan negara yang akan mengurus terwujudnya keinginan mereka tersebut.
Dahulu orang berpendapat bahwa bangsa hanya dapat dibentuk oleh suatu masyarakat yang berasal dari suatu keturunan yang sama, satu adat-istiadat yang sama. Akan tetapi, pendapat itu belum dapat dipastikan sebagai satu-satunya pendapat yang benar. Sebab dari kenyataan, terdapat bangsa-bangsa yang berhasil didirikan berdasarkan keanekaragaman corak budaya dan etnis. Contohnya: bangsa Amerika Serikat dan juga bangsa Indonesia. Kedua bangsa ini terdiri atas beranekaragam suku bangsa, budaya, agama, etnis dan lain-lain, tetapi ternyata tetap dapat mewujudkan dirinya sebagai satu bangsa. Dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, bangsa Indonesia berhasil mewujudkan dirinya sebagai satu bangsa yang kompak.
Bagaimana kita dapat menyimpulkan pengertian nasionalisme di atas? Apa yang dikemukakan para pemikir tersebut sebenarnya adalah poin-poin penting yang harus ada bagi terbentuknya sebuah nasionalisme. Friedrich Hertz, seorang ahli asal Jerman dalam bukunya, Nationality in History and Politics dapat membantu kita untuk memahami poin-poin penting bagi terbentuknya nasionalisme dan sekaligus menjadi kesimpulan atas pendapat para ahli di atas. Bagi Hertz, pembentukan sebuah bangsa harus memenuhi empat unsur aspiratif berikut.
-
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
-
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional yang sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negeri.
-
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian, atau kekhasan. Misalnya, menjunjung tinggi bahasa nasional.
-
Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.
Dalam kenyataannya, keempat unsur ini men-jadi faktor penting bagi munculnya suatu bangsa. Adanya persamaan nasib, keinginan dan cita-cita merekatkan kelompok-kelompok masyarakat menjadi satu bangsa dan membentuk negara, yang di-yakini dapat melindungi, menampung dan mewujudkan cita-citanya.
C. Diskusi Kontemporer
Nasionalisme tidak akan pernah selesai diper-debatkan karena dialah satu-satunya ideologi yang sungguh-sungguh mengikat dan mempersatukan sekelompok masyarakat dalam sebuah perasaan yang sama dan tekad untuk untuk membangun kehidupan bersama. Kalau diperhatikan perdebatan mengenai nasionalisme dewasa ini (kontemporer), dikotomi nasionalisme sebagai identitas kultural atau identitas politis akan terus mewarnai perdebat-an ini.
Lima pemikir di bawah ini diambil sebagai contoh untuk menunjukkan diskusi kontemporer mengenai nasionalisme. Setelah itu, pemikiran-pemikiran mereka akan kita simpulkan. Dari sana kita mencoba memahami pembentukan sebuah negara berdaulat berdasarkan semangat nasionalisme.
1. Ernest Gellner
Ernest Gellner memahami nasionalisme seba-gai proses pembentukan kultur suatu bangsa. Gellner mengenal dan membedakan kebudayaan tinggi atau high culture dan kebudayaan rendah atau low culture. Kalau nasionalisme dipahami sebagai proses pembentukan kultur bangsa, maka yang Gellner maksudkan adalah proses pembentukan high culture sebuah bangsa. Dalam proses ini kultur yang sifatnya tinggi tersebut dikodifikasi.
Ada dua pertanyaan yang dapat diajukan. Pertama, apa yang dimaksud dengan kebudayaan tinggi dan kebudayaan rendah? Kedua, apa yang dimaksud dengan kodifikasi kebudayaan dan menga-pa hal itu perlu dilakukan?
Sekali lagi, high culture adalah kebudayaan yang oleh sebuah negara dianggap bernilai tinggi dan pantas dijadikan sebagai kebudayaan nasional. Menurut Gellner, kriteria sebuah kebudayaan bernilai tinggi atau rendah adalah apakah kebudayaan tersebut rasional atau tidak. Misalnya sikap ramah (hospitality) suatu kelompok masyarakat menerima siapa saja yang datang dalam hidup mereka. Kare-na dapat dipahami secara rasional, sikap ramah dapat diterima menjadi salah satu kebudayaan nasional. Sebaliknya, jika suatu adat, kebiasaan atau hasil karya yang membahayakan hidup orang lain atau menggangu ketenteraman hidup orang lain akan sulit diterima dan diakui sebagai bagian dari kebudayaan nasional. Dalam kasus seperti ini negara bisa saja menolak bahkan melarang kebudayaan seperti itu. Ingat, arti kebudayaan adalah keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia.
Proses pembentukan high culture dalam nasionalisme adalah proses standardisasi kebudayaan nasional. Standardisasi ini selain dapat mengalahkan, memperlemah, atau membunuh kebudayaan-kebudayaan lokal atau kedaerahan, dapat juga membunuh kebudayaan-kebudayaan yang sifatnya etnik yang sebetulnya telah ada sebelum adanya negara. Negara sebenarnya bukan hanya dapat mengadopsi salah satu kebudayaan etnik yang ada menjadi kebudayaan nasional, tetapi juga menolak atau melarangnya. Misalnya, pemerintah Inggris mengizinkan kebebasan beragama dan beribadah di Inggris, tetapi melarang pengajaran agama Kristen di sekolah dasar dan sekolah lanjutan. Dalam contoh yang paling terakhir, pemerintah Inggris mengizinkan sekolah-sekolah melarang pemakaian jilbab di sekolah bagi siswi muslim dengan alasan supaya semua siswa-siswi dapat berbaur tanpa hambatan atau halangan eksternal dan internal.
Bagaimana dengan Indonesia? Orde Baru sangat mengutamakan kodifikasi atau standardisasi kebudayaan nasional ini. Dalam bidang agama, misalnya. Orde Baru melarang sekte-sekte dari suatu agama bila praktik ritual mereka dipandang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu juga dengan bentuk atau ungkapan kebudayaan lainnya. Dalam arti ini praktik-praktik keagamaan dari sekte-sekte tertentu itu bukan merupakan kebudayaan nasional. Pemerintah Orde Baru bahkan berani menentukan agama mana yang resmi dan agama mana yang tidak resmi. Agama yang resmi menurut versi Orde Baru dapat dianggap sebagai high culture, sementara di luar itu adalah low culture.
Yang dimaksud dengan kodifikasi kebudayaan adalah proses standardisasi kebudayaan. Dengan kata lain, proses menentukan mana kebudayaan yang dapat menjadi kebudayaan nasional dan mana kebudayaan yang harus ditolak. Kodifikasi ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan hidup suatu bangsa. Meskipun demikian, sering terjadi bahwa kodifikasi ini sengaja dilakukan penguasa atau elit politik tertentu dengan maksud untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Dalam arti itu kodifikasi kebudayaan didahului oleh adanya propaganda yang sifatnya sangat ideologis.
Menurut Gellner, kodifikasi kultur sebenarnya dimaksud untuk mencegah monopoli penentuan kultur nasional hanya oleh elit atau kelompok tertentu saja. Nah, ini berarti dalam menentukan mana kebudayaan yang tinggi dan mana yang rendah ha-rus mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat. Bagi Gellner, proses kodifikasi dengan mengikut-sertakan masyarakat ini sangat mungkin untuk dilakukan, karena pendidikan massal telah berhasil menyatukan negara dan kebudayaan secara bersama. Setelah terjadinya proses kodifikasi atau standardisasi kebudayaan nasional biasanya diikuti de-ngan pendirian museum-museum, penulisan sejarah negara, pendirian badan-badan ilmiah tertentu yang bertujuan mempropagandakan dan menyebarluaskan pengetahuan resmi (pemerintah).
Pandangan Ernest Gellner bukan tanpa kele-mahan. Kelemahan utama pandangan Gellner adalah bahwa high culture bersifat sangat rasional. Dalam hal ini, rasionalitas tampaknya terlalu diagung-agungkan. Bagaimana dengan low culture? Apakah identitas kebangsaan hanya dibentuk oleh high culture? Apakah low culture seperti praktik-praktik kultik atau ritus-ritus agama tertentu atau praktik-praktik magi dan sebagainya harus dikendalikan dan dilarang karena sifatnya yang tidak rasional. Dewa-sa ini lebih diterima bahwa low culture juga meng-untungkan bagi pembentukan identitas kebang-saan.
Dalam arti ini pemerintah atau negara tidak perlu melarang praktik-praktik magi dan perdukunan sejauh praktik-praktik tersebut tidak membahayakan hidup masyarakat itu sendiri. Karena itu, pemikiran sementara orang untuk melarang praktik magi atau membuat perangkat hukum untuk menghukum praktik santet bukan hanya tindak-an yang tidak masuk akal, tetapi juga tindakan yang bodoh.
Kalau kamu perhatikan acara-acara televisi kita dewasa ini, banyak sekali dipenuhi dengan acara setan, alam gaib, dan semacam-nya. Menurut kategori Gellner, semua ini adalah low culture, karena tidak rasional. Meskipun demikian, ungkapan kebudayaan seperti ini ikut membentuk identitas kebudayaan Indonesia. Sejauh tidak membahayakan ketertiban umum, ekspresi kebudayaan seperti itu sah-sah saja eksis di bumi pertiwi Indonesia.
2. Eric Hobsbawn
Berbeda dengan Gellner yang memahami na-sionalisme sebagai proses pembentukan high cultu-re sebuah bangsa, nasionalisme menurut Eric Hobsbawn dipahami sebagai pembentukan iden-titas kebangsaan. Pertanyaannya, siapa yang mem-bentuk identitas kebangsaan itu? Apakah identitas kebangsaan dibentuk oleh seluruh warga masyarakat atau hanya kelompok elit saja? Hobsbawn berpendapat bahwa yang membentuk identias kebang-saan adalah elit. Masyarakat pada umumnya tidak ikut serta dan tidak diikutsertakan dalam proses pembentukan identitas kebangsaan.
Dalam proses pembentukan identitas kebangsaan ini elit umumnya menciptakan simbol-simbol yang dapat mendukung tercapainya identitas ke-bangsaan. Misalnya, untuk menunjukkan bahwa identitas bangsa sebagai bangsa bahari, para elit menciptakan simbol-simbol yang berhubungan dengan dunia bahari. Misalnya, kapal laut, perahu nelayan, patung nelayan, dan sebagainya. Setelah diciptakan, simbol-simbol ini kemudian ditafsirkan oleh para elit. Tafsiran tersebut umumnya meng-gambarkan identitas ideal suatu bangsa.
Simbol-simbol dalam bentuk monumen-monumen menjadi contoh yang sangat jelas bagaimana identitas kebangsaan hendak dibangun. Di Indonesia kita memiliki banyak sekali monumen yang maknanya penuh dengan nilai-nilai kebangsaan. Kalian bisa mendalami apa makna di balik simbol Monumen Nasional (Monas), monumen Pancasila sakti, dan monumen proklamator di Jakarta.
Menurut Hobsbawn, dalam membentuk identitas kebangsaan, para elit juga berusaha menafsirkan tradisi-tradisi sebegitu rupa, dengan dukungan ideologi tertentu, dengan maksud untuk menghubungkan identitas kebangsaan sampai ke masa yang sangat lampau. Penciptaan identitas kebangsaan semacam ini biasanya juga mengedepankan nilai-nilai luhur nenek moyang suatu bangsa yang dapat dijadikan anutan masyarakat dewasa ini.
Misalnya, Indonesia ingin menanamkan nilai-nilai kebangsaan dengan belajar dari nilai-nilai kebangsaan yang ada pada Kerajaan Sriwijaya. Menurut Dr. P.J. Suwarno (Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Kanisius, Yogyakarta: 1993, hlm. 20-21), Sriwijaya yang berpusat di Sumatra, telah mempraktikkan nilai-nilai persatuan, ketuhanan, kemasyarakatan, ekonomi, dan hubungan internasional. Di mata para elit, nilai-nilai hidup yang ada dalam masyarakat Kerajaan Sriwijaya ini menjadi bukti bahwa sudah sejak lama bangsa Indonesia memiliki kepribadian atau identitas bangsa yang agung dan luhur.
Tidak hanya itu. Menurut Eric Hobsbawn, dalam membentuk identitas kebangsaan, para elit juga sering mengadakan perayaan-perayaan dan upa-cara-upacara kenegaraan. Melalui perayaan-perayaan semacam inilah para elit menanamkan dalam diri masyarakat akan nilai-nilai luhur bangsanya, misalnya dengan merenungkan kembali jasa-jasa para pahlawan bangsa, dan sebagainya. Karena itu, jangan heran jika dalam suatu negara perayaan-perayaan kenegaraan dianggap sebagai bagian yang penting dari proses pembentukan identitas kebangsaan.
Bagi Hobsbawn, massa rakyat menerima begitu saja simbol-simbol dan propaganda-propaganda yang dilancarkan elit. Di sini sering kali orang lupa, bahwa elit melakukan propaganda melalui simbol-simbol dan perayaan-perayaan keagamaan tidak hanya sebatas menyimbolkan perasaan menjadi bagian dari suatu bangsa. Elit melakukan ini juga dengan tujuan melegitimasikan kekuasaan mereka.
Bagaimana kita menyikapi pandangan Eric Hobsbawn ini? Ada dua kelemahan utama yang dapat dikemukakan, yakni Pertama, Massa rakyat dianggap bodoh. Rakyat dianggap tidak memiliki sikap kritis dan hanya menerima begitu saja penciptaan simbol-simbol dalam proses pembentukan identitas bangsa. Rakyat juga dianggap bodoh dan mengikuti sa-ja upacara-upacara kenegaraan tanpa mempertanyakan relevansinya. Pandangan semacam ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
Kedua, Eric Hobsbawn lupa, bahwa simbol yang dicip-takan oleh para elit sebenarnya bukan semata-mata merepresentasikan sesuatu. Simbol-simbol tersebut juga memberi kemungkinan agar orang lain selain elit atau penguasa menerap-kan makna ke dalam simbol-simbol tersebut. Dengan demikian, jarang terjadi bahwa simbol-simbol atau upacara kenegaraan hanya memiliki makna tunggal. Bagi para elit, upacara 17 Agustus dapat menjadi momen pembentukan iden-titas bangsa. Akan tetapi bagi sebagian orang, upacara 17 Agustus adalah saat di mana rakyat berpesta makan, minum, dan mengadakan pertandingan olahraga di lingkungan masing-masing tanpa ada hubungan dengan semangat nasionalisme. Di sini Hobsbawn lupa bahwa makna harus bersifat plural, juga dalam produksi identitas kebangsaan. Masyarakat mampu menciptakan simbol dan menafsirkan sesuai kehendak mereka.
3. Benedict Anderson
Nama ahli politik yang satu ini cukup dikenal di Indonesia. Dia menulis buku Imagined Community yang amat terkenal. Guru besar ilmu politik dari Cornell University (AS) ini adalah salah seorang Indonesianis garda depan.
Benedict Anderson memahami nasionalisme sebagai komunitas khayalan (imagined community) yang disatukan oleh sebuah persahabatan horisontal yang mendalam di mana anggota-anggotanya diyakini mengkonstitusi (menciptakan) sebuah en-titas yang kuat dan utuh.
Bagi Anderson, komunitas khayalan ini ada atau terbentuk karena kekuatan media massa, khususnya media cetak. Media cetak sangat berperan dalam menyebarluaskan diseminasi (penggandaan) gagasan/ide dari bangsa. Anderson menekankan bahwa bacaan atas surat kabar harian atau majalah mingguan yang secara teratur dan sinkronik membentuk para pembacanya untuk berbagi perasaan, gagasan atau serangkaian minat bersama, karena isi dan fokus dari berita. Menurut Anderson, penga-laman kebangsaan berakar setiap hari karena sha-red reading ini.
Mari kita kemukakan sebuah contoh untuk menjelaskan konsep yang abstrak ini. Tanggal 26 Desember 2004 gelombang tsunami menghancurkan Provinsi Nangro Aceh Darussalam dan mene-waskan ratusan ribu orang. Seluruh masyarakat bangsa Indonesia ikut bersedih dan membantu saudaranya yang tertimpa musibah tersebut. Perasaan bahwa Aceh adalah bagian dari saudara kita umumnya ditimbulkan oleh media massa yang kita baca, tonton, atau dengar. Kalian bisa bayangkan apa jadinya kalau bencana itu terjadi pada zaman di mana media massa belum mengalami kemajuan seperti sekarang ini. Barangkali tidak akan muncul banyak orang yang mengetahui dan membantu.
Nah, kira-kira proses pembentukan nasionalisme menurut Benedict Anderson terjadi seperti itu. Suatu komunitas pada akhirnya memiliki perasaan kebangsaan yang sama karena perasaan itu ditimbulkan oleh kesamaan minat dan perhatian mereka. Kesamaan minat dan perhatian itu ditimbulkan oleh media cetak (koran dan majalah) yang mereka baca. Kesamaan minat dan perhatian itu pada gilirannya memicu perasaan komunitas tersebut untuk mengkhayalkan sebuah masyarakat tempat mereka hidup bersama sebagai warga masyarakat. Wujud konkret dari komunitas khayalan itu adalah negara.
Konflik antara Indonesia dan Malaysia di perairan Ambalat yang memicu gelombang protes masyarakat Indonesia pun dapat dipahami dengan memakai pemahaman Anderson ini. Harus diakui bahwa kita mengetahui adanya konflik tersebut dari media massa. Media massalah yang menimbulkan perasaan kebangsaan kita. Kehadiran kapal-kapal perang dan tentara Indonesia yang siaga dua puluh empat jam memicu khayalan kita untuk membayangkan sebuah keutuhan wilayah dan kebesaran bangsa Indonesia. Khayalan-khayalan seperti inilah yang menyatukan masyarakat dalam gelombang protes terhadap tindakan sewenang-wenang Malaysia. Di sini memang perasaan lebih memainkan peran daripada pikiran. Nasionalisme sebagai imagined community harus lebih menonjolkan perasaan daripada pikiran.
Bagaimanapun juga, pemikiran Anderson ada kelemahannya juga. Kelemahaman pandangan Anderson adalah bahwa dia hanya menekankan peran media cetak dalam menghasilkan kultur dan identitas kebangsaan. Padahal masih ada lagi produksi kultur dan identitas kebangsaan melalui ruang musik (music hall) dan teater, musik-musik popular, pesta-pesta, arsitektur, fesyen, juga melalui televisi, film, radio, dan teknologi informasi lainnya.
4. Anthony Smith
Masih ingat pandangan Ernest Gellner dan Eric Hobsbawn mengenai nasionalisme? Di atas sudah dikemukakan kelemahan-kelemahan dari pandang-an mereka. Nah, Anthony Smith sendiri mengkhususkan diri untuk mengkritik secara tajam pandangan Gellner dan Hobsbawn tentang sifat nasionalisme. Gellner dan Hobsbawn berpendapat bahwa nasionalisme adalah produk modern, jadi masa-masa sebelum zaman modern belum ada nasionalisme. Bagi Smith, nasionalisme atau perasaan kebang-saan sudah ada jauh sebelum lahirnya suatu bang-sa. Perasaan kebangsaan sudah ada bahkan dalam diri kelompok etnis yang kemudian mendorong me-reka untuk membentuk negara itu sendiri.
Di sini Smith memahami etnisitas sebagai kelompok sosial dengan identitas tertentu dan yang membedakan diri mereka dari orang lain. Umumnya kelompok-kelompok etnis membentuk sendiri batas-batas (boundaries) dan menciptakan simbol-simbol yang menjadi tanda bahwa “kita” (us) berbeda dari “mereka” (they). Dalam perkembangannya, kelompok-kelompok etnis semacam ini bisa saja membentuk sebuah negara. Kalau ini yang terjadi, maka nasionalismenya bersifat nasionalisme etnik.
Selain berpendapat bahwa perasaan dan identitas kebangsaan sudah ada jauh sebelum terbentuknya sebuah negara, Smith juga berpendapat bahwa nasionalisme berhubungan dengan pembentukan identitas nasional suatu bangsa. Pembentukan identitas nasional dapat terjadi melalui penciptaan simbol-simbol nasional. Bagi dia, simbol-simbol nasional tidak diciptakan sepihak oleh elit, tapi oleh berbagai kelompok yang berbeda. Karena mengikutsertakan banyak kelompok masyarakat dalam penciptaan simbol-simbol nasional, maka sering terjadi konflik dalam proses penciptaan simbol-simbol nasional ini. Konflik-konflik tersebut wajar dan perlu sejauh tidak membawa perpecahan bangsa.
Menurut Smith, dalam menciptakan simbol-simbol tersebut tidak ada cetak biru (blue print) yang siap dipakai sebagai contoh. Tidak hanya itu. Bah-kan dalam proses pembentukan kebudayaan nasio-nal pun tidak ada cetak biru. Karena itu, seluruh lapisan masyarakat benar-benar harus terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembentukan identitas nasional dan kebudayaan bangsanya.
Jika terjadi bahwa dalam proses pembentukan identitas bangsa melalui penciptaan simbol-simbol tersebut tidak ada serangakaian simbol yang dapat diterima bersama, maka pada saat ini kelompok-kelompok sosial yang ada harus memilih simbol-simbol yang multipel dengan maksud supaya kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dapat didorong untuk menerima dan mengidentifikasikan dirinya dengan simbol-simbol tersebut.
Menurut Smith, dapat saja terjadi bahwa ada kebudayaan dari etnis tertentu yang diterima sebagai kebudayaan nasional asal memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah kebudayaan dari etnis tersebut harus masuk akal dan kredibel. Perhatikan di sini bahwa masuk akal tidak sama dengan rasional. Sesuatu yang masuk akal belum tentu rasional, sementara sesuatu yang rasional sudah tentu masuk akal. Ziarah ke kuburan dan bersemedi untuk meminta “berkat dan pertolongan” dari arwah nenek moyang atau tokoh-tokoh terkenal yang sudah mati memang tidak rasional, tetapi masuk akal. Karena itu upacara seperti ini dapat menjadi ekspresi dari kebudayaan nasional Indonesia.
Dengan pandangan semacam ini Smith sebetulnya memiliki pemahaman yang sangat baik mengenai kebudayaan. Bagi dia, kebudayaan adalah sesuatu yang dinamis. Sifat dinamis ini ada karena proses pembentukannya tidak mengikuti cetak biru tertentu, tetapi proses bersama dari seluruh anggota masyarakat. Selain itu, kebudayaan suatu bangsa terdiri dari macam-macam unsur, an-tara lain unsur repository (kebudayaan-kebudayaan yang sudah ada sekarang dan masih terpelihara), unsur warisan antargenerasi, serangkaian tradisi, dan pembentukan secara aktif makna dan imaji-imaji oleh masyarakat itu sendiri. Unsur yang terakhir ini—pembentukan secara aktif makna dan imaji-imaji oleh masyarakat itu sendiri—terejawan-tah dalam nilai-nilai, mitos-mitos, dan simbol-simbol yang pantas untuk menyatukan sekelompok orang dengan pengalaman-pengalaman dan kenangan-kenangan yang sama dan yang membeda-kan me-reka dari kelompok luar.
Sebagai kritik terhadap pandangan Gellner dan Hobsbawn, pandangan Anthony Smith nyaris sempurna; karena itu tidak perlu dikritik. Kita akan kembali ke pandangan-pandangannya ketika membica-rakan proyeksi nasionalisme Indonesia dan pembentukan negara Republik Indonesia.
5. Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo
Sebagai sejarawan, Prof. Sartono Kartodirdjo tentu saja merefleksikan nasionalisme dari pers-pektif Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, nasionalisme Indonesia timbul sebagai reaksi terhadap kolonialisme Belanda dan Jepang. Dalam artikelnya berjudul Kebangkitan Nasional dan Nasionalisme Indonesia (Lihat: http://202.159. 18.43/jsi/1sartono.htm), Sartono berpendapat bahwa nasionalisme pertama-tama adalah penemuan identitas diri. Ini merupakan tingkat yang paling primordial di mana kelompok masyarakat tertentu berusaha merumuskan identitas dirinya berhadapan dengan kelompok-kelompok sosial lainnya. Identitas diri tersebut, begitu selesai dirumuskan, akan menempatkan kelompok sosial tersebut sebagai yang berbeda dengan kelompok sosial lainnya. Dengan demikian, proses penemuan identitas diri sekaligus menjadi proses penetapan boundaries yang membedakan “kelompok kita” dari “kelompok mereka”.
Dalam konteks Indonesia, proses penemuan identitas diri ini muncul pertama-tama karena pengalaman negatif dijajah oleh Belanda. Penjajahan Belanda telah menghasilkan diskriminasi yang melembaga yang menimbulkan rasa inferioritas dalam diri orang Indonesia sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari Belanda secara sengaja mendiskriminasi orang-orang Indonesia melalui pakaian, bahasa, tempat tinggal, dan simbol-simbol otoritas lainnya.
Menurut Sartono, pengalaman didiskriminasi seperti ini telah mendorong kaum terpelajar Indonesia untuk membentuk organisasi Boedi Oetomo (BO) pada tanggal 20 Mei 1908. Pembentukan BO ini sendiri adalah antitesis terhadap sikap diskrimi-natif Belanda sekaligus menjadi momen merumus-kan identitas kebangsaan Indonesia.
Wujud tertinggi dari proses pencarian dan perumusan identitas kebangsaan ini adalah munculnya nasionalisme politik yang lebih jelas arah dan tujuannya. Nasionalisme politik mengusung proyek kemerdekaan Indonesia sebagai tujuan yang hendak dicapai. Nah, begitu kesadaran kebangsaan seperti ini muncul, kesadaran ini sendiri langsung membedakan bangsa Indonesia dari bangsa Belanda.
Nasionalisme politik kemudian diikuti dengan langkah-langkah praktis-konkret upaya memperjuangkan kemerdekaan. Seluruh perjuangan organisasi politik dan tentara Indonesia bermula dari pene-muan identitas kebangsaan semacam ini. Dalam arti ini BO memainkan peran yang sangat penting sebagai organisasi yang mengintegrasikan kaum kaum terpelajar dengan kaum elit lainnya dan sebagai simbol identitas kolektif masyarakat. Boedi Oetomo mendefinisikan identitas kolektif bangsa Indonesia, yakni ingin hidup merdeka dan bermartabat.
Sejarah Lahirnya Nasionalisme
Juni 20, 2008 at 6:53 am | In Artikel Populer | 6 CommentsKebanyakan teori menyebutkan bahwa nasionalisme dan nilai-nilainya berasal dari Eropa. Sebelum abad ke-17, belum terbentuk satu negara nasional pun di Eropa. Yang ada pada periode itu adalah kekuasaan kekaisaran-kekaisaran yang meliputi wilayah yang luas, misalnya kekuasaan kekaiseran Romawi Kuno atau Kekaiseran Jerman di bawah pimpinan Karolus Agung. Yang jelas, kekuasaan bergandengan tangan dengan gereja Katolik, sehingga masyarakat menerima dan menaati pengu-asa yang mereka anggap sebagai titisan Tuhan di dunia.
Karena itu, kesadaran akan suatu wilayah (territory) sebagai milik suku atau etnis tertentu belum terbentuk di Eropa sebelum abad ke-17. Di awal abad ke-17 terjadi perang besar-besaran selama kurang lebih tiga puluh tahun antara suku bangsa-suku bangsa di Eropa. Misalnya, perang Perancis melawan Spanyol, Prancis melawan Belanda, Swiss melawan Jerman, dan Spanyol melawan Belanda, dan sebagainya. Untuk mengakhiri perang ini suku bangsa yang terlibat dalam perang akhirnya sepakat untuk duduk bersama dalam sebuah perjanjian yang diadakan di kota Westphalia di sebelah barat daya Jerman. Pada tahun 1648 disepakati Perjanjian Westphalia yang mengatur pembagian teritori dan daerah-daerah kekuasaan negara-negara Eropa yang umumnya masih dipertahankan sampai sekarang.
Meskipun demikian, negara-bangsa (nation-states) baru lahir pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19. Negara bangsa adalah negara-negara yang lahir karena semangat nasionalisme. Semangat nasionalisme yang pertama muncul di Eropa adalah nasionalisme romantis (romantic nationalism) yang kemudian dipercepat oleh munculnya revolusi Prancis dan penaklukan daerah-daerah selama era Napoleon Bonaparte. Beberapa gerakan nasionalisme pada waktu ini bersifat separatis, karena kesadaran nasionalisme mendorong gerakan untuk melepaskan diri dari kekaisaran atau kerajaan tertentu. Misalnya, setelah kejatuhan Napoleon Bo-naparte, Kongres Wina (1814–1815) memutuskan bahwa Belgia yang sebelumnya dikuasai Prancis menjadi milik Belanda, dan lilma belas tahun kemudian menjadi negara nasional yang merdeka. Atau, Revolusi Yunani tahun 1821–1829 di mana Yunani ingin melepaskan diri dari belenggu kekuasaan Kekaiseran Ottoman dari Turki. Sementara di belahan Eropa lain, nasionalisme muncul sebagai kesadaran untuk menyatukan wilayah atau daerah yang ter-pecah-belah. Misalnya, Italia di bawah pimpinan Giuseppe
Mazzini, Camillo Cavour, dan Giusepe Garibaldi, mempersatukan dan membentuk Italia menjadi sebuah negara-kebangsaan tahun 1848. Di Jerman sendiri, kelompok-kelompok negara kecil akhirnya membentuk sebuah negara kesatuan Jerman dengan nama Prusia tahun 1871 di bawah Otto von Bismarck. Banyak negara kecil di bawah kekuasaan kekaiseran Austria pun membentuk negara bangsa sejak awal abad 19 sampai masa setelah Perang Dunia I. Sementara itu, Revolusi 1917 di Rusia telah melahirkan negara-bangsa Rusia.
Semangat nasionalisme menyebar ke seantero dunia dan mendorong negara-negara Asia–Afrika memperjuangkan kemerdekaannya. Ini terjadi setelah Perang Dunia I dan selama Perang Dunia II. Hanya dalam dua puluh lima tahun pasca Perang Dunia II, ada sekitar 66 negara-bangsa yang lahir. Indonesia termasuk salah satu dari negara bangsa yang baru lahir pasca Perang Dunia II ini.
Di abad ini, semangat nasionalisme telah mendorong negara-negara di bawah bekas Yugoslavia dan bekas Uni Soviet lahir sebagai negara-negara bangsa. Dapat dipastikan bahwa ke depan, nasionalisme akan terus menjadi ideologi yang menginspirasi dan mendorong gerakan pembentukan komunitas bersama berdasarkan karakteristik etnis, kultur, atau pun politik.
Nasionalisme dan negara Indonesia
Setelah mempelajari berbagai pengertian dan definisi nasionalisme di atas, mari kita kembali ke pertanyaan awal yang diajukan di atas. Apa hakikat nasionalisme? Apakah nasionalisme sebagai kesadaran berbangsa harus diejawantahkan dalam sebuah negara-bangsa? Lalu, bagaimana dengan hakikat nasionalisme Indonesia?
Pengertian nasionalisme di atas dapat disimpulkan dalam empat gagasan pokok berikut.
-
Nasionalisme berhubungan dengan penemuan identitas nasional. Kesadaran akan identitas nasional ini dapat dipicu oleh letak geografis, misalnya sekelompok masyarakat hidup dalam sebuah wilayah yang sama menyadari keberadaannya sebagai satu bangsa. Ini mirip kesadaran sebagai keluarga besar. Tapi, kesadaran akan identitas nasional juga bisa lahir karena pengalaman pahit tertentu yang dialami secara bersama, meskipun masyarakat tidak hidup da-lam satu wilayah geografis yang sama. Inilah yang dialami oleh bangsa Indonesia. Pengalaman dijajah Belanda selama ratusan tahun telah melahirkan kesadaran akan identitas diri dan identitas nasional yang ingin melepaskan diri dari kolonialisme dan imperialisme apapun. Tentu kesadaran akan identitas sebagai bangsa ini tidak lahir secara mendadak. Meskipun secara geografis Indonesia memiliki ribuan pulau dan ratusan ribu suku bangsa, interaksi ma-syarakat di Nusantara sejak perdagangan antarpulau dan antarbenua di sekitar abad ke-4 dan ke-5 masehi sampai masa-masa kejayaan kerajaan-kerajaan Sriwijaya dan Majapahit merupakan bagian dari proses pembentukan identitas kebangsaan Indonesia. Dari situlah identitas nasional Indonesia dirumuskan. Bahwa masyarakat yang mendiami wilayah di kepulauan Nusantara, meskipun beranekaragam, mereka tetaplah satu.
-
Nasionalisme berhubungan dengan kesadaran akan teritori. Ketika Napoleon Bonaparte menguasai banyak negara di Eropa, lahir kesadaran bahwa teritori atau tanah airnya sedang ber-ada di bawah kekuasaan asing. Kesadaran ini memunculkan semangat untuk melepaskan diri dari penjajahan. Demikian pula Indonesia. Wilayah dari Sabang sampai Merauke yang diduduki dan dieksploitasi Belanda untuk kepentingannya telah melahirkan kesadaran akan sebuah tanah air (teritori) yang harus dibebaskan supaya masyarakatnya bisa membangun ke-hidupan bersama yang adil, damai, dan sejahtera. Jadi, kesadaran akan teritori ini tidak bersifat regional atau lokal—terbatas pada wilayah tertentu saja yang dihuni oleh kelompok suku atau etnis yang sama—tetapi kesadaran ke-Indonesia-an. Karena itu, arti “tanah airku” dalam nasionalisme Indonesia bukan terbatas tanah air (lokal-itas) tempat seseorang dilahirkan—desa tertentu atau pulau tertentu—tetapi sebuah tanah air Indonesia. Akibatnya, masyarakat Indonesia yang mengidentifikasi diri sebagai berbang-sa Indonesia sungguh menyadari diri sebagai beraneka ragam suku, agama, ras, bahkan wilayah (territory).
-
Dalam arti ini, nasionalisme Indonesia yang lahir sejak tahun 1928 memang lebih bersifat nasionalisme politik. Artinya, kesadaran sebagai bangsa Indonesia yang diikrarkan para pemuda pada hari Sumpa Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan sebuah kesadaran politik untuk menggalang persatuan demi mem-perjuangkan kemerdekaan Indonesia. Mohammad Yamin benar menyebut, bahwa nasionalisme Indonesia pada saat kelahiran Budi Utomo (10 Mei 1908) bersifat nasionalisme kultur. Nasionalisme kultur bangsa Indonesia sebenarnya sudah mulai terbentuk sejak abad perdagangan antarpulau di era abad ke-4 dan ke-5 masehi dan mencapai puncak pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
-
Meskipun demikian, harus diingat bahwa nasionalisme tidak harus terbatas pada nasionalisme politik. Bahkan dalam sebuah negara bangsa pun masih ada kesadaran akan nasionalisme berdasarkan kesamaan suku, etnis, agama, atau pulau tertentu. Ini adalah bagian dari nasionalisme kultural yang tidak perlu ditakuti. Di dunia pun hal semacam ini tetap ada. Misalnya, orang Afrika yang menjadi warga negara Amerika Serikat merasa memiliki semangat kebangsaan Afrika, mengidentifikasi diri dan kemudian memproduksi kebudayaan khas Afro-Amerika dalam sebuah negara-bangsa Amerika Serikat. Mereka sama sekali tidak ingin melepaskan diri dan kewarganega-raannya dari Amerika Serikat. Di Indonesia pun hal semacam ini dapat terjadi. Kesadaran kebangsaan orang Aceh, orang Makassar, Minahasa, Madura, Jawa, Papua, atau Sunda, dapat dipahami sebagai kesadaran nasionalisme kultural. Kesadaran inilah yang memberi makna dan jati diri pada masyarakat. Negara tidak perlu takut bahwa kesadaran se-macam ini akan berkembang ke arah separatisme dan upaya melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang penting negara sungguh-sungguh menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar.
Demikianlah, negara-bangsa (nation-state) lahir sebagai bentuk dari kesadaran sebagai bangsa (nasionalisme). Umumnya negara-bangsa adalah produk zaman modern, karena lahir sejak akhir abad ke-18 dengan puncak pada era pasca Perang Dunia II. Dalam negara-bangsa yang berdaulat, nasionalisme tetap dipegang teguh sebagai ideologi yang mempersatukan segenap elemen masyarakat demi mewujudkan tujuan hidup bersama. Ini penting karena proses pembentukan identitas bangsa akan terus berlanjut. Asal tetap diingat, bahwa pembentukan identitas kebangsaan atau pembentukan kultur bangsa tidak dimonopoli secara sepihak oleh penguasa seperti yang dikatakan beberapa pemikir di atas.
Inilah juga sebabnya mengapa dewasa ini negara-bangsa umumnya menjalankan kekuasaannya secara demokratis melalui sistem perwakilan. Ini mencegah tindakan otoriter elit atau penguasa yang mau memonopoli dan menyalahgunakan kekuasaannya, bahkan atas nama nasionalisme sekalipun. Nasionalisme yang demokratis dan berdasarkan konstitusi akan memosisikan masyarakat sebagai warga negara yang ikut aktif dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sudah Final Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Juni 16, 2008 at 5:55 am | In Artikel Populer | 13 Comments
Egi Sudjana dalam sebuah dialog di TV One hari Senin, 9 Juni 2008 (acara Apa Kabar Indonesia pukul 21:00 yang dipandu Tina Talisa) mengatakan bahwa dasar negara Republik Indonesia adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Dan, karena Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa “kemerdekaan Indonesia diperoleh berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa”, maka dasar negara Indonesia adalah kepercayaan akan Allah. Dari sini Egi Sudjana kemudian menyimpulkan bahwa dasar negara Indonesia adalah Islam.
Tentu cara berpikir seperti ini tidak bisa diterima secara logis. Kesimpulan yang ditarik mengandung kesesatan berpikir karena apa yang disimpulkan bukan merupakan bagian dari proposisi yang ada pada premis mayor maupun premis minor (kesimpulan lebih luas dari premisnya). Kalaupun kesimpulan yang dikemukakan benar, jadi katakanlah bahwa dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan yang Maha Esa, atau lebih spesifik lagi adalah Allah (Islam), cara berpikir semacam ini pun belum tentu diterima. Kita semua tahu, bahwa kebenaran logis tidak berbanding lurus dengan kebenaran objektif. Bahkan kebenaran objektif sendiri masih terus dipersoalkan antara kebenaran korespodensial, kebenaran konvensional, atau kebenaran konstruktif.
Menarik bahwa dialog tersebut ditanggapi oleh seseorang dari Kalimantan yang memprotes keras cara erpikir Egi Sudjana. Saya kira kita tidak boleh memutarbalikkan sejarah dan struktur ketatanegaraan Indonesia, dengan menegasikan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Ketika pemandu dialog mengingatkan, bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila, Egi Sudjana justru menanggapi dengan mengatakan bahwa kata “Pancasila” tidak disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, karena itu bukan menjadi dasar negara.
Apa yang bisa Egi Sudjana katakan kalau dia membaca alinea keempat UUD 1945 yang mengatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu UUD negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepaad Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Itulah lima prinsip universal yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah Pancasila sebagaimana ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Bisa jadi cara berpikir semacam ini menjadi semacam aspirasi politik yang ingin diperjuangkan dan direalisasik di republik ini. Tentu selalu ada “godaan” untuk mewujudkan negara Indonesia berdasarkan agama tertentu yang parsial. Meskipun demikian, mengatakan bahwa perjuangan politik semacam ini sah dalam sebuah negara demokrasi tidak sepenuhnya benar. Ada berbagai konsensus dan kompromi politik di masa lalu yang harus dihormati bukan semata-mata karena telah ditetapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tetapi karena menentukan eksistensi NKRI itu sendiri. Tentu kita ingat “protes” beberapa orang dari kawasan yang dikuasai Kaigun (AL Jepang) di luar Pulau Jawa yang keberatan dengan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta. Keberatan itu justru direspon secara ksatria dengan menghilangkan “tujuh kata” dari Piagam Jakarta sehingga tercapailah apa yang disebut gentlement’s agreement (Dr. M. Notonegoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara , 1983: 72).
Kita tidak boleh lupa bahwa gentlement’s agreement semacam ini adalah hasil sebuah kompromi politik final. Disebut final karena kesepakatan semacam itu justru menentukan eksistensi NKRI itu sendiri. Konsekuensi logisnya, NKRI akan bubar jika konsensus tersebut dilanggar. Bagi saya, konsensus politik tersebut telah mengakhiri perdebatan ideologis mengenai dasar negara, sehingga energi yang ada bisa dikonsentrasikan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Mempersoalkan kembali dasar negara, apalagi menggantinya dengan agama tertentu sama saja dengan menghancurkan NKRI itu sendiri. Ingat, sistem pemerintahan republik yang demokratis harus menghormati keragaman suku, agama, budaya, ideologi, bahkan pandangan politik. Satu-satunya ideologi saat ini yang mampu menjaga keutuhan dan keharmonisan bangsa, dan itu terbukti melalui sejarah nasional kita, adalah Pancasila. Hanya Pancasila yang memiliki vested interest yang rendah, yang mampu mengakomodasi segala kepentingan dan menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan berbagai konflik sektarian yang terjadi.
Bagi saya, negara ini akan semakin kacau dan menuju ke kehancuran jika kita terus mempersoalkan dasar negara. Sekali lagi, perdebatan ideologis seharusnya telah selesai ketika the founding fathers dengan semangat kebangsawanannya yang tinggi mencapai kesepakatan politik untuk mendirikan NKRI di atas fondasi kuat-kokoh Pancasila. Marilah kita memanfaatkan energi dan segala kemampuan yang ada untuk membangun bangsa, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan standar hidup, memajukan pendidikan, menjaga keutuhan wilayah, memberantas korupsi, menegakkan keadilan, memerangi kemaksiatan, dan sebagainya demi kemaslahatan seluruh warga negara. Kita akan menjadi negara yang gagal kalau kita terus ribut soal dasar negara. Tentu kita tidak mau hal itu terjadi, bukan?
Genealogi Kekerasan Horisontal
Juni 9, 2008 at 3:21 am | In Artikel Populer | Leave a Comment
Aksi kekerasan yang terjadi belakangan ini menyisakan sejumlah persoalan serius yang harus dipecahkan. Salah satu yang nyata adalah kegagalan negara melindungi dan menjamin rasa aman warganya. Pernyataan Presiden SBY bahwa negara dengan perangkat undang-undang dan hukumnya harus lebih kuat dari kelompok sosial dan organisasi massa hanya akan menjadi retorika belaka jika upaya penegakan huku atas para pelaku kekerasan gagal dilakukan atau tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kita pun bertanya, di manakah negara ketika kelompok ormas tertentu bebas menebar ancam, intimidasi, dan kekerasan? Pertanyaan ini menyinggung tugas dan peran negara dalam sebuah contractarian state. Thomas Hobbes dalam karangannya berjudul Leviathan (lihat bab 13), berpendapat bahwa setiap individu dalam masyarakat memiliki kepentingan-diri (self interest) yang dikejar dan direalisasikan. Konflik sosial dan kekerasan horisontal terjadi ketika terdapat kesamaan tujuan yang ingin direalisasikan. Hobbes melihat bahwa konflik antarwarga negara merupakan kenyataan sosial yang niscaya terjadi, karena orang lain adalah ancaman bagi perealisasian kepentingan diri. Pernyataan klasik homo homini lupus dari Hobbes (bab 13, alinea
menggambarkan sifat dasar setiap warga negara yang egoistis, individualistis, tertutup, kasar (brutish), dan anti sosial (Peter Singer, 1981: 23-24).
Mengikuti alur argumentasi Hobbesian, negara adalah pihak ketiga yang memiliki kekuatan pemaksa (coercive power), yang mampu menindak tegas individu atau kelompok yang ingin mengembalikan keadaan “semua melawan semua” (homo homini lupus). Tapi cara beragumentasi semacam ini tampak tidak pas menjelaskan konflik dan kekerasan yang terjadi di republik ini karena dua alasan.
Pertama, kelompok ormas yang bertikai memperebutkan kemurnian kebenaran agama berada pada level yang tidak setara (unequal). Padahal, menurut Hobbes, perjanjian damai untuk tidak saling memerangi dan menyerahkan hak alamiah memerangi dan membunuh orang lain kepada negara mengandaikan keadaan kesetaraan (misalnya kedua kelompok sama-sama “ngotot” mempertahankan kebenaran ajaran agama yang dianutnya). Yang terjadi di Indonesia justru satu pihak terus merasa terusik karena kemurnian agamanya digerogoti. Sementara kelompok yang lain tidak merasa sedang mencemarkan ajaran agama, karena itu tidak memosisikan kelompok pengklaim kebenaran sebgai “musuh” yang harus disingkirkan.
Kedua, bagi Thomas Hobbes, realitas dan kebenaran agama adalah klaim-klaim yang tidak sahih. Kebenaran adalah apa yang dipersepsi, yakni penangkapan pikiran atas objek yang merepresentasikan diri. Karena itu, menjelaskan atau mengkonstruksi realitas dengan mengikutsertakan realitas supranatural sama saja dengan memberhalakan realitas supranarutal tersebut yang sebenarnya tidak ada (David Hawkes, 1996: 38-39). Tuhan tidak bisa diposisikan sebagai penjelas terakhir atas realitas, karena eksistensinya sendiri tidak bisa dipikirkan secara empiris.
Pemahaman semacam ini mengandung konsekuensi yang serius dalam memahami eksistensi sebuah negara. Pemahaman pertama menegaskan bahwa negara tidak bisa memberi sanksi atau menghukum individu atau kelompok ormas tertentu hanya karena tekanan kelompok ormas lainnya. Pasalnya, individu atau kelompok ormas tidak sedang bertikai memperebutkan kebenaran ajaran agama. Satu-satunya alasan yang mungkin dipakai untuk menghukum atau melarang ormas atau kelompok sosial keagamaan yang dianggap sempalan adalah karena kegiatannya meresahkan masyarakat. Itu pun masih harus dibuktikan kebenarannya di pengadilan. Dapatkah pengadilan membuktikan sebuah doktrin sebagai benar atau salah kalau setiap kelompok ormas mengklaimnya sebagai kebenaran dari Tuhan sendiri?
Pemahaman kedua menggarisbawahi pemisahan agama dan negara. Negara hukum dan demokratis mustahil terwujud ketika tidak terjadi pemisahan antara agama dan negara. Agama berurusan dengan konstruksi realitas adikodrati yang menjadi alasan penjelas bagi perilaku moral manusia. Itu pun terbatas pada kelompok masyarakat yang menerima dan mengakuinya sebagai kebenaran. Di luar dari itu, pemeluk atau pengikut agama tersebut tidak bisa mengklaim diri sebagai pemilik dan penentu kebenaran final mengenai Tuhan. Sebaliknya, kelompok luar pun tidak berhak menghakimi kelompok tersebut sebagai benar atau salah. Sekali lagi, intervensi negara hanya diperbolehkan sejauh kegiatan kelompok keagamaan meresahkan ketertiban umum, itu pun harus dibuktikan di pengadilan.
Jika demikian, apakah sebenarnya yang sedang terjadi di republik ini? Ada pendapat yang mengatakan bahwa kekerasan terjadi karena ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kelompok keagamaan demi mencapai tujuan politiknya. Sangat disayangkan jika dugaan ini benar, karena masyarakat dan kelompok sosial diposisikan sekadar alat untuk mencapai kekuasaan. Harga diri sebagai individu pasti terdegradasi, apalagi mengatasnamakan kebenaran Tuhan.
Bagi saya, yang sesungguhnya terjadi di negara kita adalah upaya merebut dan mengendalikan wacana. Ada kelompok sosial dan agama tertentu yang tidak henti-hentinya memosisikan diri sebagai “penjaga moral” atau penentu kebenaran tentang Tuhan. Perjuangan itu terjadi secara militan sebegitu rupa sehingga gerakannya mendapat tempat di masyarakat. Sialnya, gerakan-gerakan mereka justru dianggap sebagai lumrah. Bahkan media massa memotret berbagai aktivitas mereka dan meminta pendapat atau pandangan dari pemimpin kelompok tersebut atas suatu masalah tertentu yang terjadi di masyarakat. Lama kelamaan, kelompok sosial atau keagamaan tersebut mendapat tempat dalam masyarakat.
Keadaan semacam ini, jika sudah tercapai atau terbentuk, akan sulit untuk dibubarkan. Apalagi secara organisasi kelompok ini sudah memiliki pengikut dan pusat kegiatan yang tersebar luas. Satu-satunya jalan untuk menghentikan gerakan radikal kelompok keagamaan adalah menghukum dengan tegas setiap kekerasan yang mereka lakukan dan tidak memosisikan mereka layaknya sebagai kekuatan sosial yang memiliki bargaining power.
MENJADI RASUL DI ZAMAN MODERN
Juni 4, 2008 at 5:43 am | In Resensei Buku | Leave a Comment
Judul buku: Twentieth-Century Apostles
Pengarang: Phyllis Zagano
Penerbit: Book Paper, The Liturgical Press, Minnesota, USA: 1999.
Jumlah halaman: 192 hlm
Masalah kemuridan Kristus telah menjadi perdebatan klasik bagi orang Kristen hingga saat ini. Persoalannya, apakah setiap orang yang telah percaya dan dibaptis dalam nama Yesus sudah bisa disebut sebagai rasul Kristus atau hanyalah pengikut-Nya saja. Bahkan orang seperti Paulus yang hidup di zaman Yesus dan yang tidak termasuk dalbilangan kedua belas rasul Sang Nabi dari Nazareth itu merasa perlu untuk membuat sebuah apologia yang menyatakan bahwa dirinya juga seorang rasul, Apologiini menandaskan bahwa pembedaan antara menjadi rasul Yesus atau sekadar pengikut-Nya merupkan persoalan yang amat penting dalam dunia kekristenan saat ini.
Persoalan ini kembali diangkat oleh Phyllis Zagano dalam bukunya berjudul Twentieth Century Apostles (Para Rasul Abad Ke-20). Dalam buku inilah Zagano dengan gemilang menyatakan bahwa persoalan kemuridan Yesus terletak pada pemahaman yang sempit mengenai status kemuridan itu sendiri. Zagano menegaskan bahwa pada awal kekristenan orang cenderung menarik garis pembatas antara menjadi rasul dan menjadi pengikut Kristus. Status rasul lalu hanya dikenakan kepada keduabelas murid Yesus, tetapi pemahaman yang baru mengenai arti kata “rasul” (apostles) membawa kepada kesimpulan bahwa semua orang yang telah percaya dan dibaptis dalam nama Yesus Kristustelah juga menjadi rasul-rasulnya. Insight inilah yang menjadi dasar permenungan buku ini. Zagano lalu mengajak pembacanya untuk kembali ke makna kata “rasul” itu sendiri. Kata “rasul” berasal dari kata Bahasa Yunani, yakni apostolos, yang artinya yang diutus untuk suatu misi tertentu. Dalam konteks inilah setiap orang Kristen, demikian Zagano, adalah murid Yesus Kristus, karena mereka telah dibaptis dan diutus ke tengah-tengah dunia untuk menghidupi apa yang mereka imi secara herois dan otentik.
Pemahaman dasar ini bisa kita baca pada bagian pengantar buku tersebut. Setelah itu, Zagano memperkenalkan kepada pembacanya 12 tokoh Kristen yang menurut penilaiannya telah menghidupi status kemuridan mereka secara otentik. Para tokoh Kristen ini—Charles de Foucauld, Pierre Teilhard de Chardin, Giovanni Battista Montini (Paulus VI), Dorothy Day, Jessica Powers, Franz Jager Statter, Teresa dari Calcutam Thomas Mertonm Roger dari Taize, Oscar Romero, Jean Vanier, dan Thea Bowman—sengaja dibatasi hingga 12 orang saja untuk menarik perhatian pembaca (identifikasi dengan ke-12 murid Yesus). Sementara alasan untuk memilih mereka pun agak subjektif. Karena itu, jumlahnya pun bisa ditambah menjadi ratusan, bahkan ribuan orang.
Nah, apa yang bisa kita simpulkan dari membaca buku yang dipuji oleh Terence W. Tilley (Ketua Fakultas studi-studi keagamaan di Universitas Dayton) sebagai “bacaan yang informatif dan menantang” ini?
Pertama, kita hidup dalam zaman di mana orang lebih memercayi tindakan/perbuatan nyata daripada kata-kata dan teori-teori kosong. Dis ini lalu obsesi para penganut etika keutamaan yang ingin mengajak orang bertindak baik dan benar berdasarkan contoh dan teladan orang orlain menjadi hal yang kontekstual. Dalam buku ini kita mendapatkan bagaimana pada masa tertentu orang-orang Kristen menghidupi iman kekristenan mereka secara sangat radikal, karena mereka percaya bahwa hanya dengan demikian mereka bisa menjadi rasul Yesus.
Zagano, penulis buku ini, melukiskan bagaimana Charles de Foucauld (1858-1916) berupaya membentuk sebuah “komunitas universal” tempat setiap orang—tanpa membedakan suku, agma, ras dan antargolongan—mengalami persaudaraan sejati dan kehadiran Allah. Atau, bagaimana Giovanni Battista Montini atau yang lebih dikenal sebagai Paus Paulus VI (1897-1978) terus membela kehidupan—terkenal dengan perangnya terhadap pengendalian kelahiran lewat ajarannya dalam Humanae Vitae—di tengah-tengah dekadensi moral dan perkawinan saat ini. Atau juga Oscar Romero (1917-1980, Uskup El Salvador yang mati diujung senjata musuhnya yang dengan gencar ia tantang kediktatoran pemerintahan sosialis negerinya.
Kedua, orang-orang Kristen yang disebut Zagano sebagai rasul Kristus tersebut berani mengambil risiko mempertaruhkan nyawa mereka, karena mereka telah terlebih dahulu menglami sebuah hubungan yang mendalam dengan Tuhan mereka. Pengalaman ini yang disebut Zagano sebagai “the burning desire” untuk berbakti kepada Allah dan sesama manusia. Tanpa hal ini kita hanyakmemahami cara hidup Teresa dai Calcuta, Teilhard de Chardin, Dorothy Day, Roger dari Taize, serta teman-teman mereka yang lain sebagai kekonyolan ataupun upaya mencari populatitas murahan.
Ketiga, di tengah kehidupan yang mengagung-agungkan teknik dan menomorduakan agama, kita ternyata disadarkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi tidak akan memecahkan segala persoalan hidup manusia. Belajar dari Teilhard de Chardin, kita bahkan disadarkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi “perpanjangan tangan” Allah untuk menyatakan kemuliaan-Nya dan commited kepada pembangunan dunia yang lebih manusiawi ke arh persatuan kosmik dengan Sang Pencipta sendiri.
Di sini agama lalu menjadi sesuatu yang perlu dan bukannya sesuatu tambahan saja terhadap kehidupan manusia modern. Pengalaman ke-12 tokoh yang ditampilkan dalam buku ini juga sekaligus menegaskan bahwa agama itu tidaklah sekadar doktrin-doktrin dan kewajiban-kewajiban. Agama justru menjadi wadah bagi manusia untukmemhami dan mengalami kejadiran nyata Allah dan sesama.
Buku ini memang sarat dengan kekayaan spiritual agama Kristen. Tapi kami berpendapat bahwa pembacanya tidak harus eksklusif Kristen, karena spiritualitas yang ditawarkan bersifat universal. Upaya membangun dunia sebagai tempat yang manusiawi dan layak huni harus diawali dengan pengalaman hubungan yang mendalam dengan Tuhan sendiri. Agama apapun juga pasti mengajarkan hal ini. Model kehidupan dan ajaan mereka pun bersifat trans-religions. Itulah juga yang menyebabkan mengapa renung-renungan Teilhard de Chardin, Paus Paulus VI, Teresa dari Calcuta, Roger dari Taize, Oscar Romero, Charles de Foucauld, Thomas Merton, dan kawan-kawan malah masih tetap digemari.
Sependapat dengan Terrence W. Tilley, kami menganjurkan agar buku ini dibaca oleh siapa pun juga karena kekayaan informasi dan spiritualitasnya itu. Bahasa Inggris yang dipakai buku ini pun tergolong sederhana dan mudah dipahami sehingga pembaca sangat terbantu untuk memahaminya. Semoga saja ada penerbit yang mau menerjemahkanya ke dalam Bahasa Indonesi.
Menyoal Eksistensi Tuhan
Juni 3, 2008 at 8:33 am | In Resensei Buku | Leave a Comment
Judul: Dunia, Manusia, dan Tuhan. Antologi Pencerahan Filsafat dan Teologi
Penulis: Prof. Dr. J. Sudarminto dan Dr. S.P. Lili Tjahjadi (Editor)
Penerbit: Kanisius, Yogyakarta
Tahun: 2008
Tebal: viii + 293 halaman
Ateisme menjadi “ancaman” serius bagi kepercayaan akan eksistensi Tuhan, tidak hanya selama abad 17–20, tetapi juga di abad ke-21 ini. Atas nama empirisme—pandangan bahwa pengetahuan yang benar hanya dihasilkan oleh hal-hal yang empiris—para filsuf di awal abad modern seperti Hobbes, Locke, Berkeley, dan Hume menyingkirkan Allah sebagai “objek” yang dapat dipikirkan karena sifatnya yang tidak empiris.
Ateisme abad 19 dan abad 20 ditandai dengan munculnya para filsuf “pembunuh” Tuhan seperti Feuerbach, Marx, Nietzsche, dan Sartre. Bagi Feurbach, misalnya, Tuhan dengan berbagai sifat yang mulia tidak lain sebagai proyeksi kekuatan manusia sendiri. Tuhan itu maha kuasa karena manusia mempersepsi diri sebagai lemah dan tak berdaya. Padahal, kemahakuasaan Allah adalah kemahakuasaan manusia sendiri. Sementara kritik filsuf ateis di abad ke-21 lebih terpusat pada ketidakmampuan manusia mempertanggungjawabkan imannya secara rasional.
Sebenarnya musuh terbesar orang beragama di abad ke-21 ini adalah humanisme sekuler. Sebagai sebuah aliran pemikiran, humanisme membangkitkan gairah untuk menghidupkan kembali pemikiran dan budaya Yunani-Romawi yang memosisikan manusia, dan bukan Tuhan, sebagai asal dan tujuan hidupnya. Humanisme sekuler menghapus sama sekali realitas supra natural dan kenyataan-kenyataan spiritualnya dari seluruh proses kebudayaan manusia.
Meskipun demikian, serangan para filsuf ateis ternyata tidak menghancurkan agama. Para penganut agama justru belajar untuk beragama secara bertanggung jawab, termasuk kesediaan untuk mempertanyakan imannya sendiri, mengkritisi institusi agamanya, serta meragukan eksistensi Tuhan yang diimaninya.
Buku Dunia, Manusia, dan Tuhan ini ditulis untuk menghormati Prof. Dr. Louis Leahy, SJ yang merayakan ulang tahunnya yang ke-80. Sebagai pemikir yang mendedikasikan hampir tiga puluh tahun mengajar filsafat ketuhanan di Indonesia, 12 tulisan yang ada dalam buku ini mampu menggambarkan panorama filsafat ketuhanan dan ateisme yang digeluti pemikir asal Kanada ini. Martin Harun, misalnya, dalam tulisan berjudul Allah Para Ekoteolog (hlm. 29-48) mendeskripsikan masalah transendensi dan imanensi Allah. Allah sebagai yang transenden atas ciptaan-Nya justru dapat melahirkan sikap dan perilaku yang merusak alam, karena pandangan keliru bahwa setelah penciptaan Tuhan tidak lagi terlibat dalam proses pembentukan dunia. Sementara Allah yang imanen justru mengkerdilkan eksistensi Tuhan sendiri, karena Tuhan dan ciptaan-Nya tidak dapat dibedakan.
Martin Harun berpihak pada pemikiran Denis Edwards yang memosisikan Tuhan sebagai pencipta yang terus melibatkan diri-Nya dalam proses evolusi agar dapat mengarahkannya menuju kepenuhannya (hlm 44-45). Tuhan semacam ini bukanlah sosok yang sama sekali transenden dan tidak peduli, tetapi yang melibatkan diri-Nya demi penyempurnaan proses evolusi itu sendiri.
J. Sudarminta dalam tulisannya berjudul Monoteisme dan Sains Modern (hlm 69-78) mengusung kembali pandangan yang sering dikemukakan Louis Leahy, bahwa ilmu pengetahuan dapat berkembang pesat di daerah dengan kepercayaan monoteisme yang kuat. Alasannya, kebudayaan semacam ini telah “membebaskan” Tuhan dari dimensi imanennya (Allah tidak lagi dimengerti sebagai satu bagian dari alam) dan memberi ruang bagi rasio untuk mengobservasi alam secara objektif (hlm 72-73). Dengan demikian, alam semesta dengan hukum-hukumnya dapat diselidiki dan dimengerti, karena merupakan entitas yang teratur dan rasional pada dirinya.
Sementara itu, Karlina Supelli dalam tulisannya berjudul Rasionalitas Sains: Di Antara Tuhan dan Matematika? (hlm 81-116) mampu membuka kesadaran kita akan keterbatasan sains. Bagi Dr. Karlina, sains tidak mampu membuka tabir misteri alam semesta dan menggambarkannya secara objektif-menyeluruh. Sains justru semakin menyadari keterbatasannya, karena itu membuka ruang bagi penggambaran semesta secara simbolik dan metafisis (hlm. 90-92). Dari sinilah ruang bagi diskursus mengenai eksistensi Tuhan membuka diri untuk dipahami dan dipercaya. Hal senada juga digarisbawahi M. Sastrapratedja, bahwa realitas Tuhan lebih tepat digambarkan secara mitik-simbolis, karena keterbatasan bahasa pengungkap (hlm. 117-140).
Masalah kejahatan dan penderitaan pun lama menjadi salah satu celah kritik filsuf ateis terhadap agama. Bagi mereka, jika Allah ada dan Maha Baik dan segala sesuatu terjadi karena kehendak-Nya, mengapa Dia mengizinkan kejahatan dan bencana? Budhy Munawar-Rachman dalam tulisannya berjudul Tuhan dan Masalah Penderitaan (hlm 185-202) mengulas tema ini secara meyakinkan. Budhy Munawar berpendapat bahwa segala kejahatan dan bencana terjadi bukan sebagai kutukan Tuhan. Tuhan tidak bisa sekaligus menjadi sosok yang baik dan sosok penghancur. Tuhan tetap Maha Baik. Kejahatan dan musibah yang terjadi sebenarnya merupakan akibat dari sikap manusia yang menyalahgunakan kehendak bebas yang telah diberikan Tuhan sendiri (hlm 199-200).
Buku ini bukan sebuah traktat sistematis tentang ateisme. Sesuai dengan tujuan awalnya, buku ini menampilkan berbagai tema filsafat ketuhanan dan teologi yang menjadi minat Louis Leahy. Meskipun demikian, berbagai topik dalam buku ini mampu membuka cakrawala kita mengenai kedudukan Tuhan dan agama dalam hidup manusia. Bagaimana Tuhan dipahami dalam konteks paham penciptaan (kreasionisme)? Bagaimana eksistensi Tuhan di hadapan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi? Bagaimana manusia menghayati kebebasannya? Bagaimana manusia mempertanggungjawabkan imannya?, dan sebagainya.
Bagi yang mendalami masalah-masalah filsafat ketuhanan, buku ini mengandung informasi seputar tema-tema filsafat ketuhanan yang lengkap dan mendalam.
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.