NASIONALISME INDONESIA YANG KIAN MEMUDAR
Agustus 14, 2007 at 5:09 am | In Artikel Populer | Leave a CommentSama seperti agama, nasionalisme diprediksikan akan lenyap sejalan dengan semakin sebuah negara menjadi modern. Menurut Ian Adams, para ilmuwan politik Amerika Serikat era 1970–1980-an mempertahankan tesis semacam ini karena mereka melihat bahwa pertama, hasrat untuk bersatu sebagai bangsa (nationalist passion) hanyalah salah satu tahap menuju sebuah negara modern yang liberal dan demokratis di mana kepentingan-kepentingan yang lebih pragmatik dan individual akan lebih mendominasi corak kehidupan masyarakat dibanding kebutuhan akan penegasan diri dalam sebuah identitas nasional (Ian Adams, Political Ideology Today, 1995: 83).
Kedua, nationalist passion kalah bersaing dengan menguatnya politik identitas di mana orang mengidentifikasi diri tidak lagi dengan sebuah bangsa, tetapi dengan sebuah etnis atau agama tertentu. Tesis ini seakan menemukan kebenaran ketika satu persatu negara bagian Uni Soviet melepaskan diri dan menjadi negara merdeka berdasarkan kesamaan etnis dan agama. Ini juga yang menjadi kekhawatiran negara kita ketika sekelompok masyarakat Maluku dan Papua berdemonstrasi ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, hasrat untuk bersatu sebagai bangsa kehilangan raison d’être ketika diterjang gelombang globalisasi. Di sini orang mempertanyakan relevansi nasionalisme ketika batas-batas wilayah negara menjadi semakin kabur dan negara-negara “terpaksa” masuk menjadi anggota sebuah masyarakat-tak-berbatas (a borderless society) karena tuntutan atau dikte pasar bebas dan liberalisasi ekonomi (bdk I Wibowo dkk, Neoliberalisme, Cindelaras, 2003: 326–331).
Dalam konteks pemikiran semacam ini, apakah nasionalisme Indonesia pun akan segera berakhir? Pertanyaan ini relevan untuk didiskusikan ketika kita akan merayakan HUT RI yang ke-62 tahun ini.
Tidak Cukup Hanya Hasrat Untuk Bersatu
Kita belajar dari sejarah bahwa telah ada banyak sekali organisasi kepemudaan sebelum peristiwa Sumpah Pemuda, sebut saja Jong Java, Jong Sumatera, Jong Selebes, Jong Ambon, dan sebagainya. Meskipun demikian, nationalist passion yang sifatnya etnis dan kedaerahan ini justru semakin melemah sejalan dengan mengentalnya kesadaran akan keindonesiaan sebagai sebuah “identitas baru” vis-a-vis pengalaman kolektif berada di bawah kekuasaan bangsa penjajah. Perjuangan organisasi-organisasi seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) di Indonesia dan Perhimpunan Indonesia (PI) di negeri Belanda yang eksplisit memperjuangkan kemerdekaan Indonesia jelas menunjukkan adanya kristalisasi pengalaman keindonesian yang memuncak pada pernyataan tekad satu bangsa, satu tanah air dan satu bangsa Indonesia, tanggal 28 Oktober 1928.
Demikianlah, pengalaman penderitaan dan diskriminasi oleh pemerintah Hindia Belanda, terutama selama tahun 1830–1870, telah melahirkan sebuah kesadaran dan pengalaman bersama sebagai masyarakat terjajah, yang kemudian berkembang menjadi sebuah bangsa terjajah (Sartono Kartodirdjo, Sejarah Pergerakan Nasional. Dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme, 1993: 58-64). Karena itu, nasionalisme Indonesia adalah sebuah nasionalisme bentukan, sebuah kesadaran akan identitas bangsa sebagai hasil konstruksi karena pengalaman penderitaan dan diskriminasi oleh bangsa kolonial Belanda. Itulah nasionalisme Indonesia, yakni sebuah penegasan akan identitas diri versus kolonialisme-imperialisme.
Kesadaran sebagai bangsa yang adalah hasil konstruksi atau bentukan mengandung kelemahan internal yang serius ketika kolonialisme dan imperialisme tidak lagi menjadi sebuah ancaman. Karena itu, nasionalisme kita akan ikut lenyap jika kita berhenti mengkonstruksi atau membentuknya—tanpa harus menyebutnya sebagai sebuah nasionalisme baru.
Pertama, beberapa pengalaman kolektif seharusnya menjadi “roh baru” pembangkit semangat nasionalisme Indonesia. Misalnya, keberhasilan para siswa kita dalam olimpiade Fisika, Kimia, Biologi atau Matematika di tingkat regional dan internasional, keberhasilan atlet menjadi juara dunia (tinju), bulu tangkis, bola kaki, dan sebagainya. Eforia dukungan terhadap kesebelasan PSSI di Piala Asia yang baru lalu telah menjadi pengalaman kolektif yang mampu memberikan identitas kebangsaan kepada kita. Sebaliknya, pengalaman dicemoh dan direndahkan sebagai bangsa terkorup, sarang teroris, bangsa pengekspor asap terbesar, salah satu negara penyebab pemasan global, dan sebagainya, seharusnya memicu perubahan supaya kita bisa tampil sebagai bangsa terpandang.
Kedua, negara Indonesia sangat plural. Identifikasi sebuah kelompok etnis atau agama pada identitas kolektif sebagai bangsa hanya mungkin terjadi kalau negara mengakui, menerima, menghormati, dan menjamin hak hidup mereka. Masyarakat akan merasa lebih aman dan diterima dalam kelompok etnis atau agamanya ketika negara gagal menjamin kebebasan beragama—termasuk kebebasan beribadah dan mendirikan rumah ibadah, persamaan di hadapan hukum, hak mendapatkan pendidikan yang murah dan berkualitas, hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan sebagainya.
Nasionalisme Kita Harus Bersifat Liberal
Nasionalisme bisa dipraktikkan dalam sebuah sistem pemerintahan sosialis, komunis, ultranasionalis, etnis, atau liberal-demokratis. Masyarakat Indonesia yang sangat plural ini akan menjadi ancaman serius bagi nasionalisme jika negara kebangsaan yang kita bangun bersifat sosialis, ultranasionalis ala nazisme Jerman dan fasisme Italia, komunis, atau etno-religius. Alasannya sederhana, hak individu akan kebebasan, otonomi dan kesetaraan (equality) dalam masyarakat dirampas oleh negara dalam sistem pemerintahan sosialis, komunis, dan ultranasionalis (Ian Adams, 1995: 82).
Sementara itu, nasionalisme etnis hanya akan menghasilkan sebuah sistem pemerintahan etnosentris yang anti pluralisme, anti hak-hak liberal dan demokratis warga negara sebagaimana termuat dalam pasal 28A – 28J UUD 1945. Nasionalisme etnis juga akan melahirkan praktik politik yang diwarnai oleh “diktator mayoritas” dan pembelengguan hak-hak kaum minoritas (Roger Eatwell, Political Ideologies Today, 2001: 162–166). Sementara itu, negara kebangsaan berdasarkan paham agama tertentu pun tidak sesuai dengan realitas sosial-budaya Indonesia yang pluralistis (Bdk Ruslani, Nasionalisme Religius, Kompas, 12 April 2000).
Nasionalisme liberal dipahami sebagai rasa cinta bangsa yang dibangun di atas paham-paham demokrasi yang menonjolkan asas-asas negara hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta memajukan penghormatan dan penegakan HAM dalam penyelenggaraan negara (Lih. Roger Eatwell: 2000). Nasionalisme liberal jelas lebih unggul dibandingkan dengan nasionalisme non-liberal seperti fasisme, ultranasionalisme atau etnosentrisme. Alasannya, nasionalisme liberal mampu memberikan identitas kebangsaan kepada warganya karena luasnya partisipasi politik warga negara dalam penyelengaraan negara. Meminjam paham politik utilitarisme, negara selalu mendahulukan preferensi rakyat dalam penyelenggaraan negara di mana kemakmuran bagi sebanyak-banyaknya orang akan menjadi tujuan akhir yang dikejar.
Pertanyaan besar kita ketika merayakan 62 tahun kemerdekaan RI adalah sejauh mana praktik penyelenggaraan negara benar-benar menjunjung tinggi keadilan hukum, keadilan sosial, HAM, hak-hak kaum minoritas, hak mendapat pendidikan murah, dan sebagainya? Kegagalan mewujudkan hal-hal ini akan menyulitkan warga negara dalam mengidentifikasi diri dengan nama besar Indonesia. Dan itu berarti cahaya nasionalisme Indonesia akan semakin lama semakin memudar.
Fungsi Rasio Dalam Politik
Agustus 3, 2007 at 5:39 am | In Filsafat | 5 CommentsManusia adalah mahkluk rasional (animal rationale), demikianlah penegasan kita mengenai perbedaan yang distingtif antara manusia dan binatang. Terlepas dari perdebatan panjang mengenai dimensi rasionalitas yang menjadi unsur pembeda utama manusia dan mahkluk-mahkluk non-manusia—hal mana sering dikritik sebagai terlalu bersifat antroposentris—tampaknya harus diakui bahwa pembedaan semacam ini tetap diterima dan menjadi keyakinan umum sampai saat ini. Memang Ernest Cassirer pernah menegaskan bahwa manusia adalah animal simbolicum di mana kemampuan menghasilkan simbol-simbol dan berbudayalah yang justeru menjadi faktor pembeda antara manusia dan mahkluk-mahkluk non-manusia. Meskipun demikian, diskursus tentang hal terakhir ini belum membekas atau berpengaruh dalam pikiran-pikiran kebanyakan orang.
Penegasan semacam ini jelas bernada optimistis terhadap peran rasio dalam kehidupan manusia. Bahwa berkat rasiolah manusia mampu membebaskan diri dari dunia kebinatangannya, kehidupan yang semata-mata didasarkan pada dorongan-dorongan instingtual menuju ke kehidupan berdasarkan pilihan hidup yang rasional. Dalam konteks evolusi bahkan sering dikatakan bahwa manusia mengalami perkembangan yang sangat menakjubkan pada saat rasio mencapai tingkat perkembangannya yang menakjubkan. Berkat rasiolah orang-orang Yunani Kuno pasca Sokrates membebaskan diri dari mitos-mitos dan tahayul-tahayul yang membelenggu. Berkat rasiolah manusia mampu memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berkat rasiolah manusia mampu hidup secara etis karena kemampuannya dalam membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Belum lama berselang Dr. Alois A. Nugroho, filsuf dan staf pengajar pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta menerjemahkan sebuah buku filsafat yang dapat dikategorikan sebagai salah satu naskah klasik dalam bidang filsafat ilmu. Buku karya filosof besar A.N. Whitehead berjudul Fungsi Rasio dan diterbitkan Penerbit Kanisius, Yogyakarta itu (2001) secara gamblang menguraikan dua fungsi rasio yang utama dalam seluruh sejarah peradaban manusia. Secara sederhana kedua funsi rasio itu dapat dideskripsikan berikut. Pertama, rasio manusia memiliki fungsi praktis. Dalam arti bagaimana manusia memanfaatkan akal pikirannya untuk memecahkan persoalan-persoalan yang sifatnya praktis yang dihadapi sehari-hari. Dalam konteks evolusi manusia, misalnya, dapat dicontohkan bahwa ketika manusia berhadapan dengan keras atau ganasnya alam, manusia lalu menghasilkan kebudayaan material yang dapat digunakan untuk menundukkan alam. Perkembangan kebudayaan sejak zaman batu tua dengan teknologinya yang sangat sederhana sampai zaman nuklir dan senjata kimia sekarang ini menunjukkan alur perkembangan rasio praktis ini. Sambil bergerak dari satu periode yang lebih tradisional ke periode yang lebih modern, manusia senantiasa mengembangkan kemampuan rasionya untuk menciptakan kebudayaannya. Daya pendorong atau pemicunya adalah masalah-masalah konkret yang dihadapinya.
Kedua, rasio manusia memiliki fungsi spekulatif. Artinya bahwa manusia memiliki kemampuan untuk membebaskan diri dari kungkungan strategi, metode, cara kerja, teknologi, manipulasi rasio dan sebagainya yang sifatnya praktis dan mengembangkan kemampuan berpikirnya demi tujuan pada dirinya sendiri. Dalam sebuah proses kebudayaan, manusia tidak hanya memecahkan masalah-masalah konkret yang dihadapinya, tetapi juga menjawab pertanyaan tentang mengapa ia mau memecahkan sebuah persoalan dengan cara tertentu, mengapa ia harus memecahkan persoalan daripada tidak, mengapa ia memiliki kepedulian terhadap perkembangan peradaban manusia, dan sebagainya. Itu berarti fungsi rasio yang kedua ini bersifat lebih subtil dibandingkan dengan yang pertama.
Di sini kita perlu mengajukan sebuah pertanyaan mengenai relevansi pemetaan pemikiran seperti ini. Apa manfaatnya bagi sebuah proses rancang budaya ketika kita mempelajari peta pemikiran rasio praktis dan rasio spekulatif? Satu hal yang jelas adalah bahwa kedua fungsi rasio tersebut sekarang ini sudah tidak lagi saling bermusuhan satu sama lain. Tidak seperti seratus lima puluh tahun yang lalu ketika teknologi dan filsafat muncul sebagai dua musuh yang saling mengeliminasi (rasio praktis menyatakan dirinya secara jelas dalam teknologi dan rasio spekulatif dalam filsafat/metafisika), teknologi dan filsafat sekarang ini saling bekerja sama secara mutualistis. Pengembangan teknologi tanpa filsafat (etika) hanya akan merusak kehidupam manusia dan semesta, sementara berpikir spekulatif tanpa relevansi praktis sudah dipandang sebagai ideologis dan menyembunyikan kepentingan tertentu (dalam artian Marxian). Kedua kutub fungsi rasio tersebut menjadi sangat relevan dewasa ini ketika kita berhadapan dengan budaya hidup yang sangat menekankan dimensi praktikalitas (practicality) dan kepentingan sesaat. Dalam konteks politik di negeri kita tidak jarang kita berhadapan dengan “mental” hidup seperti ini. Para politisi kita lebih banyak berpikir secara sangat pragmatis, misalnya bagaimana memenangkan pemilihan umum tahun 2004 daripada memikirkan upaya untuk keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Para politisi kita juga lebih senang bersiteru mengenai upaya mengamandemen pasal-pasal tertentu dari UUD 1945—misalnya pasal 29—yang jelas-jelas menguntungkan kelompok tertentu dari masyarakat ketimbang memperhitungkan kepentingan kelompok minoritas atau memusatkan diri pada upaya pemberantasan korupsi. Rasio praktis bergelut dengan strategi, disiplin dan kemahiran, mengenai bagaimana memanfaatkan peluang untuk memenangkan kepentingan kita. Sementara rasio spekulatif lebih dingin, lamban, mengambil jarak, berpikir secara menyeluruh, mempertimbangkan seluruh aspek dalam keutuhannya dan tidak ingin merugikan kelompok tertentu secara tidak adil. Jelas rasio praktis lebih laku dijual dalam dunia politik dibandingkan dengan rasio spekulatif. Memisahkan rasio praktis dari rasio spekulatif atau sebaliknya harus dikatakan sebagai hal yang bodoh. Salah satu contoh yang sangat menggelikan tetapi terjadi di republik ini adalah sikap dan komentar kita terhadap keputusan Dr. Syarir, Dr. Andi Malarangeng, dan Prof Dr. Rias Rasyid dalam mendirikan partai politik. Ada yang berpendapat bahwa kalangan akademisi pasti tidak akan sukses dalam dunia politik (praktis), karena dunia politik (praktis) memiliki logika sendiri dan berbeda dengan dunia akademis. Bahwa dunia politik penuh dengan intrik, penerapan strategi, lobi dan kepentingan sesaat, (rasio praktis), dan bahwa ketika berhadapan dengan hal-hal ini kaum intelektual atau bersikap kompromistis (tersedot ke dalam struktur yang sudah ada) atau menjadi frustrasi dan kembali ke kampus. Persoalannya jelas, jika kaum akademisi mewakili rasio spekulatif, maka untuk saat sekarang dikesankan bahwa dunia politik di negara kita seakan-akan belum memberi tempat bagi rasio spekulatif ini.
Apakah seharusnya demikian? Tentu saja tidak. Kalau kita membaca buku Fungsi Rasio dari Whitehead tersebut, jelas bahwa kedua fungsi rasio manusia tidak harus dipisahkan satu sama lain. Berbicara mengenai rasionalitas manusia harus sudah mengandung fungsi rasio praktis dan spekulatif. Perseteruan antara rasio praktis dan spekulatif sudah berakhir pada abad yang lalu, maka upaya mempertahankan perseteruan harus dianggap sebagai sebuah kemunduran kebudayaan.
Pemikiran semacam ini sejalan dengan pemikiran Ernest Gellner mengenai rasio dan kebudayaan. Dalam bukunya berjudul Reason and Culture. The Historical Role of Rationality and Ratinalism (Balckwell, Oxford UK & Cambridge USA, 1992), Gellner tidak hanya menegaskan bahwa rasionalitas manusia sudah melingkupi baik rasio praktis maupun spekulatif, tetapi juga penegasan bahwa rasionalitas harus menjadi sebuah cara kehidupan (a way of life). Sebagai cara hidup, rasionalitas harus meresapi berbagai aspek kehidupan manusia sehari-hari, entah dia seorang politisi, cendekiawan ataupun masyarakat pada umumnya. Rasio praktis akan membuat rasio spekulatif tidak menjadi prinsip-prinsip abstrak tanpa makna dengan kehidupan praktis manusia. Sementara rasio spekulatif membebaskan rasio praktis dari metode-metode dan strategi-strategi pengambilan keputusan yang merugikan kepentingan orang lain, bahkan kaum minoritas sekalipun. Rasio praktis mendekatkan rasio spekulatif pada kehidupan real masyarakat, sementara rasio spekulatif memampukan manusia untuk berpikir secara lebih luas dan mendalam. Hanya melalui rasio teoretislah kita mampu berjumpa dengan nilai-nilai moral.
Pilihannya jelas. Memihaki hanya rasio praktis pasti membuat kita bersikap pragmatis, mementingkan hal-hal praktis, dapat diukur dan mendukung kepentingan jangka pendek kita. Sebaliknya, memihaki hanya rasio spekulatif hanya akan membuat kita menjadi para pemikir yang tidak relevan dengan kehidupan nyata sehari-hari. Memang Ernest Gellner berpendapat bahwa “authority unjustified by reason is tyranny” (1992, hlm. 137), tetapi yang ada di benaknya adalah kedua fungsi rasio sebagaimana ditegaskan Whitehead tersebut. Dengan demikian, dalam konteks politik, jika kita mementingkan hanya salah satu fungsi rasio saja, maka kita tidak hanya mentolerir sebuah praktik kekuasaan yang sewenang-wenang (tiranis), tetapi juga praktik kekuasaan yang sama sekali tidak rasional. Tantangannya sangat nyata di hadapan kita: apakah kita mau mengembangkan rasio praktis dan spekulatif sekaligus yang akan membawa kebaikan bagi segenap orang di republik ini atau terus ngotot memperjuangkan kepentingan pragmatis kita, keuntungan jangka pendek yang merugikan bahkan membahayakan kepentingan mereka yang kecil dan lemah.***
Manusia adalah mahkluk rasional (animal rationale), demikianlah penegasan kita mengenai perbedaan yang distingtif antara manusia dan binatang. Terlepas dari perdebatan panjang mengenai dimensi rasionalitas yang menjadi unsur pembeda utama manusia dan mahkluk-mahkluk non-manusia—hal mana sering dikritik sebagai terlalu bersifat antroposentris—tampaknya harus diakui bahwa pembedaan semacam ini tetap diterima dan menjadi keyakinan umum sampai saat ini. Memang Ernest Cassirer pernah menegaskan bahwa manusia adalah animal simbolicum di mana kemampuan menghasilkan simbol-simbol dan berbudayalah yang justeru menjadi faktor pembeda antara manusia dan mahkluk-mahkluk non-manusia. Meskipun demikian, diskursus tentang hal terakhir ini belum membekas atau berpengaruh dalam pikiran-pikiran kebanyakan orang.
Penegasan semacam ini jelas bernada optimistis terhadap peran rasio dalam kehidupan manusia. Bahwa berkat rasiolah manusia mampu membebaskan diri dari dunia kebinatangannya, kehidupan yang semata-mata didasarkan pada dorongan-dorongan instingtual menuju ke kehidupan berdasarkan pilihan hidup yang rasional. Dalam konteks evolusi bahkan sering dikatakan bahwa manusia mengalami perkembangan yang sangat menakjubkan pada saat rasio mencapai tingkat perkembangannya yang menakjubkan. Berkat rasiolah orang-orang Yunani Kuno pasca Sokrates membebaskan diri dari mitos-mitos dan tahayul-tahayul yang membelenggu. Berkat rasiolah manusia mampu memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berkat rasiolah manusia mampu hidup secara etis karena kemampuannya dalam membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Belum lama berselang Dr. Alois A. Nugroho, filsuf dan staf pengajar pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta menerjemahkan sebuah buku filsafat yang dapat dikategorikan sebagai salah satu naskah klasik dalam bidang filsafat ilmu. Buku karya filosof besar A.N. Whitehead berjudul Fungsi Rasio dan diterbitkan Penerbit Kanisius, Yogyakarta itu (2001) secara gamblang menguraikan dua fungsi rasio yang utama dalam seluruh sejarah peradaban manusia. Secara sederhana kedua funsi rasio itu dapat dideskripsikan berikut. Pertama, rasio manusia memiliki fungsi praktis. Dalam arti bagaimana manusia memanfaatkan akal pikirannya untuk memecahkan persoalan-persoalan yang sifatnya praktis yang dihadapi sehari-hari. Dalam konteks evolusi manusia, misalnya, dapat dicontohkan bahwa ketika manusia berhadapan dengan keras atau ganasnya alam, manusia lalu menghasilkan kebudayaan material yang dapat digunakan untuk menundukkan alam. Perkembangan kebudayaan sejak zaman batu tua dengan teknologinya yang sangat sederhana sampai zaman nuklir dan senjata kimia sekarang ini menunjukkan alur perkembangan rasio praktis ini. Sambil bergerak dari satu periode yang lebih tradisional ke periode yang lebih modern, manusia senantiasa mengembangkan kemampuan rasionya untuk menciptakan kebudayaannya. Daya pendorong atau pemicunya adalah masalah-masalah konkret yang dihadapinya.
Kedua, rasio manusia memiliki fungsi spekulatif. Artinya bahwa manusia memiliki kemampuan untuk membebaskan diri dari kungkungan strategi, metode, cara kerja, teknologi, manipulasi rasio dan sebagainya yang sifatnya praktis dan mengembangkan kemampuan berpikirnya demi tujuan pada dirinya sendiri. Dalam sebuah proses kebudayaan, manusia tidak hanya memecahkan masalah-masalah konkret yang dihadapinya, tetapi juga menjawab pertanyaan tentang mengapa ia mau memecahkan sebuah persoalan dengan cara tertentu, mengapa ia harus memecahkan persoalan daripada tidak, mengapa ia memiliki kepedulian terhadap perkembangan peradaban manusia, dan sebagainya. Itu berarti fungsi rasio yang kedua ini bersifat lebih subtil dibandingkan dengan yang pertama.
Di sini kita perlu mengajukan sebuah pertanyaan mengenai relevansi pemetaan pemikiran seperti ini. Apa manfaatnya bagi sebuah proses rancang budaya ketika kita mempelajari peta pemikiran rasio praktis dan rasio spekulatif? Satu hal yang jelas adalah bahwa kedua fungsi rasio tersebut sekarang ini sudah tidak lagi saling bermusuhan satu sama lain. Tidak seperti seratus lima puluh tahun yang lalu ketika teknologi dan filsafat muncul sebagai dua musuh yang saling mengeliminasi (rasio praktis menyatakan dirinya secara jelas dalam teknologi dan rasio spekulatif dalam filsafat/metafisika), teknologi dan filsafat sekarang ini saling bekerja sama secara mutualistis. Pengembangan teknologi tanpa filsafat (etika) hanya akan merusak kehidupam manusia dan semesta, sementara berpikir spekulatif tanpa relevansi praktis sudah dipandang sebagai ideologis dan menyembunyikan kepentingan tertentu (dalam artian Marxian). Kedua kutub fungsi rasio tersebut menjadi sangat relevan dewasa ini ketika kita berhadapan dengan budaya hidup yang sangat menekankan dimensi praktikalitas (practicality) dan kepentingan sesaat. Dalam konteks politik di negeri kita tidak jarang kita berhadapan dengan “mental” hidup seperti ini. Para politisi kita lebih banyak berpikir secara sangat pragmatis, misalnya bagaimana memenangkan pemilihan umum tahun 2004 daripada memikirkan upaya untuk keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Para politisi kita juga lebih senang bersiteru mengenai upaya mengamandemen pasal-pasal tertentu dari UUD 1945—misalnya pasal 29—yang jelas-jelas menguntungkan kelompok tertentu dari masyarakat ketimbang memperhitungkan kepentingan kelompok minoritas atau memusatkan diri pada upaya pemberantasan korupsi. Rasio praktis bergelut dengan strategi, disiplin dan kemahiran, mengenai bagaimana memanfaatkan peluang untuk memenangkan kepentingan kita. Sementara rasio spekulatif lebih dingin, lamban, mengambil jarak, berpikir secara menyeluruh, mempertimbangkan seluruh aspek dalam keutuhannya dan tidak ingin merugikan kelompok tertentu secara tidak adil. Jelas rasio praktis lebih laku dijual dalam dunia politik dibandingkan dengan rasio spekulatif. Memisahkan rasio praktis dari rasio spekulatif atau sebaliknya harus dikatakan sebagai hal yang bodoh. Salah satu contoh yang sangat menggelikan tetapi terjadi di republik ini adalah sikap dan komentar kita terhadap keputusan Dr. Syarir, Dr. Andi Malarangeng, dan Prof Dr. Rias Rasyid dalam mendirikan partai politik. Ada yang berpendapat bahwa kalangan akademisi pasti tidak akan sukses dalam dunia politik (praktis), karena dunia politik (praktis) memiliki logika sendiri dan berbeda dengan dunia akademis. Bahwa dunia politik penuh dengan intrik, penerapan strategi, lobi dan kepentingan sesaat, (rasio praktis), dan bahwa ketika berhadapan dengan hal-hal ini kaum intelektual atau bersikap kompromistis (tersedot ke dalam struktur yang sudah ada) atau menjadi frustrasi dan kembali ke kampus. Persoalannya jelas, jika kaum akademisi mewakili rasio spekulatif, maka untuk saat sekarang dikesankan bahwa dunia politik di negara kita seakan-akan belum memberi tempat bagi rasio spekulatif ini.
Apakah seharusnya demikian? Tentu saja tidak. Kalau kita membaca buku Fungsi Rasio dari Whitehead tersebut, jelas bahwa kedua fungsi rasio manusia tidak harus dipisahkan satu sama lain. Berbicara mengenai rasionalitas manusia harus sudah mengandung fungsi rasio praktis dan spekulatif. Perseteruan antara rasio praktis dan spekulatif sudah berakhir pada abad yang lalu, maka upaya mempertahankan perseteruan harus dianggap sebagai sebuah kemunduran kebudayaan.
Pemikiran semacam ini sejalan dengan pemikiran Ernest Gellner mengenai rasio dan kebudayaan. Dalam bukunya berjudul Reason and Culture. The Historical Role of Rationality and Ratinalism (Balckwell, Oxford UK & Cambridge USA, 1992), Gellner tidak hanya menegaskan bahwa rasionalitas manusia sudah melingkupi baik rasio praktis maupun spekulatif, tetapi juga penegasan bahwa rasionalitas harus menjadi sebuah cara kehidupan (a way of life). Sebagai cara hidup, rasionalitas harus meresapi berbagai aspek kehidupan manusia sehari-hari, entah dia seorang politisi, cendekiawan ataupun masyarakat pada umumnya. Rasio praktis akan membuat rasio spekulatif tidak menjadi prinsip-prinsip abstrak tanpa makna dengan kehidupan praktis manusia. Sementara rasio spekulatif membebaskan rasio praktis dari metode-metode dan strategi-strategi pengambilan keputusan yang merugikan kepentingan orang lain, bahkan kaum minoritas sekalipun. Rasio praktis mendekatkan rasio spekulatif pada kehidupan real masyarakat, sementara rasio spekulatif memampukan manusia untuk berpikir secara lebih luas dan mendalam. Hanya melalui rasio teoretislah kita mampu berjumpa dengan nilai-nilai moral.
Pilihannya jelas. Memihaki hanya rasio praktis pasti membuat kita bersikap pragmatis, mementingkan hal-hal praktis, dapat diukur dan mendukung kepentingan jangka pendek kita. Sebaliknya, memihaki hanya rasio spekulatif hanya akan membuat kita menjadi para pemikir yang tidak relevan dengan kehidupan nyata sehari-hari. Memang Ernest Gellner berpendapat bahwa “authority unjustified by reason is tyranny” (1992, hlm. 137), tetapi yang ada di benaknya adalah kedua fungsi rasio sebagaimana ditegaskan Whitehead tersebut. Dengan demikian, dalam konteks politik, jika kita mementingkan hanya salah satu fungsi rasio saja, maka kita tidak hanya mentolerir sebuah praktik kekuasaan yang sewenang-wenang (tiranis), tetapi juga praktik kekuasaan yang sama sekali tidak rasional. Tantangannya sangat nyata di hadapan kita: apakah kita mau mengembangkan rasio praktis dan spekulatif sekaligus yang akan membawa kebaikan bagi segenap orang di republik ini atau terus ngotot memperjuangkan kepentingan pragmatis kita, keuntungan jangka pendek yang merugikan bahkan membahayakan kepentingan mereka yang kecil dan lemah.***
Perang Irak dan Perluasan Kesadaran Moral
Agustus 1, 2007 at 4:47 am | In Artikel Populer | Leave a CommentPenyerangan Pasukan Sekutu atas Irak telah membangkitkan rasa solidaritas yang luar biasa dari masyarakat di seluruh dunia. Di mana-mana kita menyaksikan protes dan demonstrasi ribuan masyarakat menentang tindakan kekerasan yang semakin hari semakin “memakan” korban di kedua belak pihak tersebut. Masyarakat di seluruh dunia memprotes tindakan tersebut bukan saja karena korban rakyat sipil, perempuan dan anak-anak mulai berjatuhan, tetapi karena perang itu sendiri memang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun juga. Sebagian besar masyarakat sedang menunjukkan sebuah kesadaran baru bahwa tidak benar bahwa “siapa yang menginginkan perdamaian maka ia harus bersiap-siap untuk perang.”
Di tengah maraknya aksi protes itu sebuah pemandangan yang menggelikan dan kontradiktif justru sedang terjadi. Presiden AS George W. Bush dan rekannya PM Inggris Tony Blair seakan tidak terpengaruh oleh demonstrasi dan aksi menentang perang tersebut. Tekad mereka sepertinya telah bulat. Berapapun juga risiko yang harus ditanggung, the battle must go on. Apakah mereka tidak pernah merasa ngeri seandainya ratusan ribu, bahkan jutaan warga Irak akan menjadi korban perang itu? Apakah mereka tidak pernah membayangkan betapa tentara mereka sendiri bisa “dihabisi” tentara Irak ketika taktik perang gerilya kota benar-benar terjadi? Atau mereka merasa malu jika perang akhirnya dihentikan di tengah jalan, padahal target menggeser Saddam Hussein belum terwujud?
Demonstrasi jutaan warga masyarakat di seluruh dunia dalam menentang penyerangan tentara sekutu terhadap Irak mendeskripsikan sebuah tindakan solidaritas dan altruisme dalam tahapnya yang paling dalam. Refleksikan filosofis atas tingkat-tingkat altruisme dan memahami tindakan altruistis masyarakat dunia sekarang ini dalam menentang serangan terhadap Irak membawa kita kepada kesadaran betapa kesadaran moral dunia sedang menuju ke tingkatnya yang humanistis pada saat George W Bush dan Tony Blair masih berkutat dengan altruisme pada tingkat hewani.
Dari Altruisme Kebinatangan ke Etika Kemanusiaan Universal
Altruisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimengerti sebagai cinta yang tidak terbatas kepada sesama manusia. Sementara Kamus Webster mendefinisikannya sebagai “unselfish interest in the welfare of others.” Di sini jelas bahwa altruisme tampaknya terbatas hanya pada dunia manusia saja.
Adalah Peter Singer yang memperlihatkan bahwa altruisme juga terjadi pada dunia kebinatangan. Filsuf asal Australia ini berpendapat bahwa sifat altruistis yang ada pada dunia binatang—dia memberi contoh bagaimana kera memberikan sinyal tertentu kepada sesamanya jika menemukan sumber makanan baru—tersebut kemudian diturunkan kepada keturunannya dalam perjalanan evolusi, dan bahwa semakin binatang bersifat altruistik, semakin spesiesnya bertahan hidup dalam survival of the fittest.
Dalam bukunya The Expanding Circle: Ethics And Sociobiology (1981) dan kemudian dikembangkan lebih lanjut dalam Animal Liberation (2002) Singer menunjukkan banyak sekali contoh bagaimana hewan mempraktikkan altruisme di antara mereka. Gajah, misalnya, rela mengorbankan keselamatan hidupnya demi menolong sesama gajah yang tidak mampu berjalan lagi karena terkena tembak oleh para pemburu. Atau juga monyet yang saling mencari kutu sesamanya supaya terbebas dari kuman mematikan yang dibawa kutu tersebut. Menurut Peter Singer, atruisme pada dunia binatang berlaku prinsip “I will scratch your back if you scratch my back too.” Tindakan altruisme pada tingkat kebinatangan memang sangat utilitaristis-pragmatis.
Ada dua hal yang menarik dalam altruisme pada tingkat kebinatangan. Pertama, altruisme sebagai fakta biologis menunjukkan bahwa binatang tidak bersifat egois. Justru binatang yang egois akan cepat mati, karena keberlakuan prinsip dasar tersebut. Binatang yang egois tidak hanya tidak akan ditolong, tetapi juga akan dikucilkan, karena sikapnya yang tidak altruistis akan diwartakan ke lingkungan sekitar, yang membuat binatang tersebut benar-benar hidup seorang diri. Keadaan semacam ini memang mempercepat kematian binatang yang egoistis tersebut. Kedua, hewan tertentu yang bersifat altruistik dan sampai mengorbankan hidupnya sendiri demi hewan lain, misalnya, ia memang tidak meneruskan keturuannya secara biologis. Meskipun demikian, hewan yang ditolongnya akan meneruskan sifat altruistis sahabatnya tersebut kepada anak-anaknya, dan dengan demikian memastikan bahwa sifat altruistis dalam evolusi tidak terhenti.
Pada hal kedua inilah menurut Singer mulai terjadi perluasan semacam kesadaran moral pada dunia hewan untuk melingkupi semakin banyak hewan lain dalam sikap altruisme mereka. Altruisme bergerak secara perlahan dan meyakinkan dari tingkat altruisme terhadap anggota keluarga, kemudian altruisme marga, lalu kelompok yang lebih besar dan semakin besar. Kalau gerak meluas dari altruisme ini mau digambarkan, ia ibarat gerak lingkaran air kolam yang terus melebar ketika kita melemparkan sebuah batu ke dalamnya. Dan gerak itu terus melebar sampai tak berbatas.
Memang tujuan pemaparan Peter Singer jelas untuk membela hak hidup binatang, bahwa binatang tidak bisa dibunuh sewenang-wenang, karena mereka sendiri telah memiliki semacam kesadaran moral. Tetapi pemaparan semacam ini juga dapat ditarik melebihi maksudnya sendiri. Pola semakin melebarnya gerak sentrifugal altruisme justru juga dipakai untuk menjelaskan altruisme yang terjadi dalam kehidupan manusia. Sebagai salah satu marga binatang, altruisme pada manusia memang pertama-tama terjadi secara sempit, yakni yang dipraktikkan terbatas pada lingkungan keluarga inti. Tetapi sejalan dengan kemajuan akal budinya dalam berefleksi, sifat altruismenya kemudian dipraktikkan semakin melebar dan semakin melingkupi sebanyak mungkin orang, bahkan mengatasi altruisme keluarga inti, marga dan kelompok masyarakat. Dalam terminologi filsafat moral, yang akan menjadi moral patient dalam praktik altruisme manusia akan melingkupi pertama-tama keluarga inti, lalu bergerak menuju marga, kelompok masyarakat dan akhirnya melingkupi seluruh alam semesta.
Apa yang membuat manusia mampu memperluas sikap altruismenya sampai melingkupi juga musuh-mushnya? Altruisme dan sikap moral pada level manusia menjadi semakin melebar sampai tak berhingga karena kemajuan akal budi (rasio) manusia itu sendiri. Kemampuan rasio inilah yang membedakan manusia dari binatang. Sementara altruisme pada tingkat binatang terjadi secara pragmatis dan utilitaristik, pada manusia justru menjadi pilihan bebasnya. Meskipun tidak dikatakan secara eksplisit oleh Singer, tapi harus dikatakan bahwa rasio yang memungkinkan semakin melebarnya lingkaran altruisme dan kesadaran moral adalah rasio Plato (rasio yang mencari pemahaman komplit) dan bukan rasio Ulysses (rasio yang mengusahakan metode untuk bertindak segera) dalam pengertian Alfred North Whitehead (Fungsi Rasio, 2001, 47) atau rasio teoretis dan bukan rasio instrumental dalam pemikiran Jürgen Habermas.
Sejauh sebagai insight dan pisau analisis untuk memahami dan mengeritik penyerangan terhadap Irak, kita dapat menegaskan paling sedikit dua hal berkenan dengan sikap altruisme yang ditunjukkan dunia hari-hari ini. Pertama, ketika mayoritas warga dunia sudah bergerak mengatasi altruisme sempit keluarga atau kelompoknya dan bersatu dengan saudaranya seantero dunia untuk mengutuk perang karena rasio Platonya mengatakan bahwa perang pada dirinya sendiri adalah jahat dan harus dihindari, George W. Bush dan sekutu-sekutunya justeru berkutat pada altruisme pada tingkat binatang. Prinsp altruisme pada dunia kebinatang di atas bisa diganti demikian: “Jika Anda tidak tunduk pada ultimatum saya dan mengakui bahwa Anda sedang mengembangkan senjata kimia, maka Anda akan dihabisi.” Dan bahwa para sekutu akan saling bersolider dan membantu dengan tujuan yang sangat utilitaristik, misalnya untuk dilindungi di masa depan jika mereka diserang atau bahkan untuk membagi kekayaan alam Irak secara bersama.
Kedua, kalau kita setuju dengan sikap altruisme sebagaimana dikemukakan Singer sebagai yang terus melebar hingga melingkupi seluruh alam semesta, maka seharusnya kita mampu menyapa tidak hanya orang Arab atau orang Eropa atau orang Asia sebagai “saudara” tetapi seluruh alam semesta adalah saudara kita. Konsekuensinya adalah bahwa kita tidak akan menghancurkan alam semesta secara sewenang-wenang, apalagi sesama manusia. Yang menarik adalah semakin melebarnya sikap altruisme dan kesadaran moral sampai melingkupi seluruh kosmos ini justru sangat sesuai dengan spiritualitas kekristenan, sehingga kalau ini tidak sampai dipraktikkan, apakah Bush dan sekutu-sekutunya masih pantas disebut sebagai orang-orang Kristen?
Kalau kita mau mengikuti pemetaan Hannah Arendt mengenai ruang privat dan ruang publik, bahwa dalam ruang privat orang memikirkan kepentingannya sendiri untuk mempertahankan hidup, dan bahwa dalam ruang publik segala kepentingan masyarakat dikomunikasikan secara demokratis untuk mencapai kesepakatan mengenai bagaimana kehidupan bersama seharusnya diatur, maka sebetulnya George W. Bush dan sekutu-sekutunya mempraktikkan kekuasaan mereka di dalam ruang privat, ruang yang penuh perjuangan kepentingan jangka pendek demi survival, ruang yang dikuasai oleh rasio instrumental sebagaimana dimaksudkan Habermas. Ironis, karena penerapan model kekuasaan ini justeru terjadi dalam negara-negara yang selama ini dikenal sangat demokratis.
Seluruh dunia seharusnya berani melawan para penguasa dan birokrat yang thoughtless sebagaimana pernah sangat dikhawatirkan Hannah Arendt. Penguasa dan birokrat yang thoughtless adalah mereka yang menjalankan kekuasaannya dalam ruang privat, yang mencari kepentingan jangka pendek demi kebaikan hidup kaumnya saja (Jurnal Filsafat Driyarkara, September 2002, 64). Merekalah yang akan mematikan demokrasi, menghambat dirkursus yang komunikatif, dan membawa kembali ke panggung politik kekuasaan yang otoriter dan sewenang-wenang. Gaya kepemimpinan semacam ini sudah mulai kita saksikan hari-hari ini ketika protes dan demonstrasi melawan penyerangan ke Irak tidak hanya tidak digubris, tetapi di beberapa tempat tertentu justru ditindak secara tegas dan kasar, bahkan juga ditangkap. Ketakutan kita akan menjadi komplit ketika kita dihadapkan pada pertanyaan ini: bagaimana mungkin kita dapat memperluas altruisme dan kesadaran moral kita sampai melingkupi seluruh kosmos selaku moral patient kita ketika para pemimpin bangsa-bangsa menjalankan kekuasaan mereka secara thoughtless?
Sebelum segala sesuatu menjadi lebih buruk, sudah waktunya kita menghentikan perang dan kekerasan dengan alasan apapun juga demi solidaritas dan sikap altruisme kita yang semakin menjadikan siapa dan apa saja sebagai saudara. Dan sudah waktunya pula kita menghentikan kesewenang-wenangan para penguasa yang lalim sebelum mereka menjadi lebih nekad lagi dengan menghancurkan seluruh alam semesta ini.***
Antara Permainan dan Pertandingan
Agustus 1, 2007 at 4:39 am | In Artikel Populer | 1 CommentKetika berbicara mengenai dimensi dinamis manusia, Prof. Dr. N. Drijarkara, SJ pernah menulis mengenai permainan seperti berikut. “Bermainlah dalam permainan, tetapi janganlah main-main! Mainlah dengan sungguh-sungguh, tetapi permainan jangan dipersungguh. Kesungguhan permainan terletak dalam ketidaksungguhannya, sehingga permainan yang dipersungguh tidaklah sungguh lagi” (1969: 83).
Sang filsuf ini sebetulnya sedang memahami salah satu fenomena manusia yang paling umum dijumpai dan yang mengandung makna yang sangat mendalam. Dia memahami permainan sebagai salah satu aktivitas manusia dengan mana ia membebaskan dirinya. Dalam arti bahwa dengan memasuki permainan, manusia tidak lagi menjadikan hasil akhir dari sebuah permainan tersebut sebagai target yang harus dikejar. Melibatkan diri secara otentik dalam sebuah permainan harus merupakan sebuah proses pembebasan diri secara sadar dari pamrih dan menghayati permainan sebagai realisasi otentik dari diri sendiri. Dalam arti itu, “permainan yang dipersungguh” sebagaimana yang dikatakannya tidak lain dari mengikatkan diri secara sengaja dan kaku pada aturan dan strategi tertentu demi tujuan yang mau dikejar, yakni kemenangan. Permainan yang benar tidak berarti bahwa meremehkan kemenangan, tetapi bahwa kemenangan bukan merupakan tujuan akhir yang dikejar pada dirinya sendiri. Mengapa demikian? Karena semata-mata mengejar kemenangan hanya akan melahirkan kecurangan atau sikap-sikap yang tidak sportif, dan dengan demikian mendegradasikan sebuah permainan sekadar sebagai sarana untuk mengejar ambisi pribadi. Permainan lalu menjadi sangat instrumental dan pragmatis.
Gagasan ini akan sangat menarik untuk ditempatkan dalam konteks filsafat sosial yang dapat menerangi kesejatian kehidupan bermasyarakat kita. George Herbet Mead, seorang pemikir sosial abad yang lalu misalnya, sebetulnya mengajukan gagasan yang kurang lebih sama. Pemikir sosial asal Amerika Serikat ini membuat pembedaan antara permainan (play) dan pertandingan (games). Menurut pandangannya, memasuki sebuah permainan membuat seseorang hanya akan menyadari perilakunya atau peran-perannya demi mencapai kemenangan, tidak peduli bagaimana peran-peran orang lain (Lih. Margaret M. Poloma, 2000: 254-266). Dalam arti ini Mead sejajar dengan apa yang dikatakan oleh Drijarkara sebagai “permainan yang dipersungguh”. Sementara itu, dengan pertandingan seseorang tidak hanya memperhatikan perilaku dan perannya demi mencapai tujuan (kemenangan), tetapi juga perilaku dan peran orang lain. Dengan hanya berpusat pada peran dan perilaku diri sendiri menutup kemungkinan untuk melihat perilaku-perilaku ideal tertentu yang bisa diperoleh dari memperhatikan peran dan perilaku orang lain. Sementara dengan memperhatikan juga peran dan perilaku orang lain memampukan orang untuk senantiasa mengevaluasi peran dan perilaku dirinya, menempatkan dirinya dalam tegangan antara peran dan perilaku pribadi dan perilaku ideal yang disodorkan orang lain (masyarakat).
Pembedaan semacam ini sangat sentral dalam pemikiran Mead ketika ia memahami masyarakat sebagai sebuah proses. Bagi dia, masyarakat itu ibarat pertandingan. Ia adalah sebuah realitas sosial yang sangat dinamis yang di dalamnya manusia berada dalam proses “akan jadi” (will be) dan tidak pernah sebagai fakta sosial yang statis dan lengkap. Dalam masyarakat yang dinamis inilah setiap orang (diri) akan melakukan interpretasi dan internalisasi subjektif atas realitas objektif. Diri kita benar-benar merupakan hasil internalisasi atas apa yang telah digeneralisir orang lain atau kebiasaan-kebiasaan, nilai dan pandangan hidup komunitas yang lebih luas. Diri yang sejati dibentuk dari kemampuan mengatasi (to transcending) dan mensintesakan ketegangan antara diriku atau nilai-nilai dan pandangan hidupku dengan diri objektif atau nilai-nilai atau pandangan hidup komunitas.
Bukankah dengan demikian, realitas sosial yang dinamis ini adalah sebuah pertandingan? Ya, begitulah keadaannya. Setiap anggota masyarakat secara niscaya dihadapkan pada pilihan atau menghayati kehidupan sosial sebagai sebuah permainan (play) atau pertandingan (games). Bagi mereka yang memutlakkan nilai dan pandangan hidup pribadi dan mengharapkan atau memaksa orang untuk mengikutinya akan memilih dan menghayati hidup sosial sebagai sebuah permainan. Sementara bagi mereka yang menghormati dan mengidealkan nilai-nilai tertentu dari masyarakat sebagai yang melengkapi dan memperkaya nilai dan pandangan hidupnya akan memilih dan menghayati kehidupan sosial sebagai sebuah pertandingan.
Tanpa harus mereduksikan kekayaan realitas sosial, sebenarnya tidaklah sulit untuk membidik beberapa perilaku sosial berbangsa dan bernegara yang dihayati semata-mata sebagai permainan. Upaya yang secara sengaja dilakukan untuk membebaskan diri dari tuntutan keadilan hukum dengan memanfaatkan celah-celah hukum tertentu yang lemah harus disebut sebagai pemaksaan peran dan nilai pribadi atas nilai-nilai komunitas. Belum lagi ketidakberanian kita dalam mengejar dan mengungkapkan korupsi dengan dalih bahwa kita mau membiarkan proses yang ada sekarang berjalan menurut ketentuan hukum yang ada. Padahal nyata bahwa hukum yang ada banyak kali mengandung cacat yang dapat dimanfaatkan untuk membebaskan diri dari jerat yang dipasang oleh hukum itu sendiri. Perilaku-perilaku sosial-politis lainnya seperti penyalahgunaan dana sumbangan kemanusiaan, money politic dalam pemilihan pejabat, dan sebagainya harus disebut sebagai pemaksaan nilai-nilai pribadi dan pelecehan terhadap nilai-nilai komunitas yang ideal dan objektif.
Orang bisa saja berdalih – dan ini sah-sah saja – bahwa mengapa ia harus memperhatikan dan menyesuaikan diri dengan nilai-nilai komunitas yang dalam konteks ini dikategorikan sebagai ideal dan objektif itu. Bagi mereka yang memiliki kekuasaan berhadapan dengan lemahnya aparat penegak hukum, “pembebasan diri” dari nilai dan norma ideal masyarakat itu dapat saja dilakukan. Dan tampaknya kita memang tidak dapat berbuat banyak ketika law enforcement masih sangat lemah. Bahkan dalam pemikiran Mead sendiripun disebutkan bahwa individu tidak harus menyesuaikan diri begitu saja dengan nilai-nilai komunitas yang ideal itu. Individu dapat saja bertindak alternatif dalam arti dia mengatasi nilai dan norma masyarakat. Tetapi itu tidak dalam arti negatif bahwa individu tersebut meremehkan atau tidak mempedulikan nilai dan norma komunitas. Dengan bertindak alternatif, individu justeru menunjukkan kepada masyarakat nilai dan norma ideal tertentu yang untuk saat itu belum dihayati sebagai nilai dan norma yang ideal. Dalam arti itu bertindak alternatif sebagaimana dimaksudkan Mead dapat membawa perubahan masyarakat.
Jelas ini berbeda dengan sikap dan tindakan-tindakan tertentu dalam masyarakat kita sebagaimana disebutkan di atas. Yang kita saksikan di negara kita bukanlah tindakan alternatif sebagaimana dimaksudkan Mead, tetapi tindakan alternatif dalam arti pemaksaan kehendak dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Yang lebih sering terjadi di republik ini adalah menghayati kehidupan berbangsa dan bernegara sekadar sebagai sebuah permainan. Layaknya sebuah permainan, yang dikejar adalah keuntungan dan kemenangan diri sendiri. Apakah orang lain dirugikan atau terpaksa kalah karena sikap dan perbuatan sosial kita bukan menjadi soal yang harus diperhatikan.
Kehidupan sosial yang dihayati dalam sintesis antara nilai-nilai pribadi dan komunitas dan penghayatan atasnya sebagai sebuah pertandingan yang justeru membedakan kita dari binatang yang menghayati hidup semata-mata sebagai sebuah permainan. Jika demikian, apakah sikap menomorsatukan kepentingan diri dan meremehkan nilai dan norma sosial masih layak dianggap sebagai tindakan sosial yang khas manusia? Wallahuallam!***
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.