Menguak Keadilan Hukum

Resensi Buku-3

————————————————————————————————————

Judul Buku: Filsafat Hukum. Membangun Hukum, Membela Keadilan

Penulis: Andre Ata Ujan

Penerbit: Kanisius, Yogyakarta, 2009

Tebal: 238 halaman

————————————————————————————————————

Buku-buku filsafat hukum yang terbit dalam Bahasa Indonesia dapat dihitung dengan jari. Sebut saja Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah karya Theo Huijbers (1982), Pokok-pokok Filsafat Hukum karangan Prof. Darji Darmodiharjo (1995), atau Filsafat Hukum karya Budiono Kusumohamidjojo (2004). Padahal kajian filosofis atas masalah hukum sangatlah penting, terutama untuk mempertanyakan secara kritis praktik-praktik hukum manakah yang adil dan manakah yang lalim, mempersoalkan pilihan penegak hukum yang lebih pro pada ketentuan hukum formal-positifistik daripada mendahulukan keadilan, atau menggugat keniscayaan ketaatan pada sebuah hukum positif (hlm. 23). Gugatan-gugatan semacam inilah yang membuat buku terbaru karya Dr. Andre Ata Ujan berjudul Filsafat Hukum ini patut disambut positif.

Tidak mudah memang membaca buku-buku filsafat, termasuk buku yang satu ini. Meskipun demikian, dengan cukup kesabaran, buku ini akan mampu menjelaskan banyak persoalan penegakan hukum yang selama ini mendera bangsa kita. Cobalah membaca buku ini dengan terlebih dahulu membaca kesimpulan (hlm. 225-233). Bagian kesimpulan buku ini akan menjadi semacam “peta” dalam memahami isi buku ini karena berisi kesimpulan singkat setiap bab. Bacalah isi ringkas setiap bab untuk memahami duduk persoalan yang didiskusikan sebelum membaca setiap bab buku ini.

Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam filsafat hukum berhubungan dengan persoalan hakikat hukum. Apa itu hukum dan apa tujuan hukum? Teori hukum kodrat sebagaimana diusung Thomas Aquinas, misalnya, berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat peraturan yang mengatur kehidupan bersama sebagai hasil ciptaan rasio (hlm. 51). Penegasan ini mengandung pengertian bahwa ketaatan pada hukum tidak sekadar menundukkan kehendak pada seperangkat peraturan, tetapi keputusan bebas untuk meletakkan kebebasan di bawah kekuasaan rasio, dan membiarkan diri diarahkan oleh rasio. Keteraturan dan kebahagiaan sebagai tujuan tertinggi yang ingin dicapai hukum kodrat akan tercipta ketika rasio yang menjadi sumber hukum telah mengambil bagian atau berpartisipasi dalam kehendak Yang Ilahi sendiri (hlm 56).

Lain dengan hukum kodrati, hukum positif yang lahir sejak abad ke-14 ingin membebaskan diri dari berbagai kungkungan hukum ideal yang diasalkan pada partisipasi rasio dengan Kehendak Ilahi. Positivisme hukum berusaha menelanjangi hukum dari dimensi moral dan mengembalikannya sebagai murni ciptaan manusia. Hukum dirumuskan secara rasional berdasarkan berbagai data konkret masalah hukum yang dihadapi sehari-hari (hlm 67). Karena itu, dalam pelaksanaannya, seorang hakim hanya akan mendasarkan seluruh putusannya pada apa yang tertulis dalam hukum positif. Hakim membebaskan diri dari masalah moralitas hukum sebagaimana dibebankan hukum kodrat pada produk sebuah hukum.

Diskusi hukum kodrat versus hukum positif ini saja langsung menunjukkan relevansi buku ini. Penegakan hukum di negara kita seringkali lebih menonjolkan aspek legal-formal (positivisme hukum) sebegitu rupa sehingga masalah keadilan tidak jarang direduksikan kepada keadilan legal-formal. Ambillah contoh penggusuran pedagang kaki lima. Secara legal-formal, para pedagang kaki lima tidak memiliki hak untuk berjualan di pinggir jalan atau di tempat-tempat umum yang dilarang. Karena itu, operasi penertiban PKL sah secara hukum dan adil (keadilan legal-formal). Ini tentu sah dari segi positivisme hukum. Tetapi apakah tindakan penggusuran PKL sudah menjamin perasaan keadilan masyarakat? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh hukum kodrat, bahwa tindakan menyengsarakan rakyat tanpa menawarkan jalan keluar sama saja dengan membiarkan penderitaan berlanjut. Bahwa penderitaan dan rasa sakit yang dialami PKL bukan karena kemauannya sendiri tetapi karena akibat dari sebuah struktur sosial yang tidak adil justru mencoreng keadilan formal-legal yang sangat diagung-agungkan kaum positivisme hukum.

Buku ini tentu membahas tema-tema lain yang juga penting dan kontekstual. Diskusi filosofis perihal kejahatan dan hukuman (bab 4) pasti akan selalu menarik, misalnya apakah hukuman atas kejahatan sungguh-sungguh bersifat retributif, dalam arti sanggup menggantikan kerugian yang hilang di pihak korban? Sejauh mana seseorang yang bersalah dihukum seberat-beratnya tanpa meninggalkan kesan balas dendam (“mata ganti mata, gigi ganti gigi”), dan prinsip-prinsip apa saja yang harus dijunjung tinggi sehingg orang yang bersalah secara hukum tidak saja dihukum hanya berpatokan pada kesalahannya, tetapi juga menghormati asas kesetaraan di hadapan hukum (hlm. 120 dst).

Tema lain yang juga sangat menarik dan kontekstual adalah persoalan hukum dan moralitas. Buku ini dengan tepat membuktikan, bahwa dikotomi antara hukum kodrat yang mengikutsertakan pertimbangan moral dalam penerapan hukum dengan positivisme hukum yang hanya menekankan aspek legal-formal berdasarkan apa yang tertulis dalam sebuah hukum positif sudah tidak relevan lagi (hlm. 153-154). Masalah yurisprudensi yang didiskusikan dalam buku ini dengan tepat menunjukkan dimensi etika dalam hukum. Bahwa ketika sebuah masalah hukum tidak mampu diputuskan dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum formal-legal yang ada, hakim mampu melakukan diskresi dengan memutuskan siapa yang harus dimenangkan dalam perkara dan siapa yang harus disalahkan. Bahkan ketika diskresi dalam proses yurisprudensi itu menegasi prinsip-prinsip penegakan hukum yang selama ini dipraktikkan.

Ini sekaligus menjadi otokritik bagi penegakan hukum di negara Indonesia. Sejauh mana para hakim, jaksa, kepolisian, dan pengacara mampu melakukan diskresi hukum demi memperjuangkan keadilan, karena berbagai pasal dan ayat dalam hukum positif tidak mampu menyelesaikan masalah hukum tertentu? Hukum tanpa moralitas tidak akan membuka peluang bagi upaya diskresi hukum (yurisprudensi) karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum itu sendiri. Tetapi hukum dengan moralitas akan menjunjung tinggi keadilan, karena itu berusaha maksimal untuk membela keadilan, terutama ketika ketentuan hukum yang ada secara jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.

Apa yang menjadi cita-cita sebuah negara hukum adalah bonum commune, dalam arti terciptanya sistem sosial politik yang menjamin pemenuhan dasar kebutuhan segenap warga negara secara adil (hlm. 231). Cita-cita ini hanya mungkin terwujud jika orde hukum yang diciptakan dalam masyarakat adalah orde hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum (formal-legal) sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan dalam artinya yang sesungguhnya. Persis di sinilah anak judul buku ini tepat mendefinisikan dirinya: “membangun hukum, membela keadilan.” Dan memang betul demikian, karena hukum tanpa keadilan hanya akan menjadi alat penindas di tangan penguasa, sementara keadilan tanpa hukum tidak lebih dari seruan moral tanpa kekuatan pemaksa.[]

MENANTANG OBJEKTIVITAS SURVEI

Menanggapi perbedaan hasil survei yang diselenggarakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Lembaga Riset Informasi (LRI) Johanspolling tentang elektabilitas calon presiden dan wakil presiden, Bima Arya menegaskan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam setiap jajak pendapat (Kompas, 8 Juni 2009). Penegasan Bima Arya seakan merumuskan seluruh keprihatinan selama ini tentang kiprah lembaga survei di Indonesia. Tidak dipungkiri, berbagai lembaga survei telah menunjukkan tingkat akurasi yang luar biasa ketika memprediksi siapa yang akan menang dalam pemilihan kepala daerah atau pemilihan anggota legislatif yang baru lalu. Tetapi ketika hasil survei yang dipublikasikan LSI berbeda jauh dengan “temuan” LRI Johanspolling serta fakta bahwa survei yang dilakukan LSI didanai oleh Fox Indonesia sehingga objektivitas hasilnya diragukan, wacana pun berkembang ke arah penggiringan opini publik. Bahwa survei yang dilakukan dan publikasi yang masif atas hasil-hasilnya dapat menggiring opini publik dalam memilih presiden dan wakil presiden.

Perdebatan akan menjadi sangat panjang dan melelahkan kalau diletakkan dalam konteks metodologi penelitian. Kedua kubu pasti bersikukuh telah mengoperasikan metodologi penelitian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Pentingnya merefleksikan perbedaan pendapat dan kepentingan antara kedua kubu terletak pada apakah nilai-nilai etika perlu diperhatikan dalam pelaksanaan setiap penelitian atau survei? Apa alasan-alasan yang mendasari pertimbangan tersebut?

Objektivitas Hasil Survei

Siapa saja yang mempelajari filsafat ilmu—kajian filosofis atas metodologi penelitian—sadar betul bahwa objektivitas hasil survei atau penelitian diragukan bahkan bisa salah karena persoalan metodologi dan objek kajian.

Pertama, secara metodologis, survei selalu dilakukan secara induktif. Karena itu, berapa pun sampel yang digunakan, survei tidak pernah bisa menjelaskan secara pasti hasil temuannya. Yang bisa dilakukan survei adalah membeberkan temuannya secara probabel (probability) sambil mencoba memprediksi tren tertentu ke depan berdasarkan abstraksi terhadap tren yang ditemukan saat ini. Dalam konteks survei pemilihan presiden dan wakil presiden, misalnya, benar tidaknya prediksi—tingginya elektabilitas calon menjamin kemenangan dalam pemilu—sangat ditentukan oleh sejauh mana pilihan politik masyarakat yang disurvei tidak mengalami perubahan.

Itulah sebabnya mengapa tingginya pilihan politik warga negara terhadap capres dan cawapres yang disurvei akan terus dipertahankan baik oleh lembaga survei itu sendiri maupun oleh tim sukses pemenangan pemilu. Pemberitaan yang masif mengenai tingginya elektabilitas capres dan cawapres menjadi bagian dari cara mempertahankan pilihan politik warga negara sambil terus merebut suara masyarakat yang belum menjatuhkan pilihan politiknya.

Bahwa rapuhnya pendekatan induktif dalam penelitian dan survei masih bisa diperdebatkan, justru karena apa yang dikritik Karl Popper, bahwa dibutuhkan hanya satu bukti yang berbeda untuk meruntuhkan seluruh kesimpulan dan penemuan penelitian induktif sanggup dihindari setiap survei. Yang dipersoalkan dalam pendekatan induktif adalah interpretasi data dan penyajian hasil survei. David B. Resnik, Ph.D dalam artikelnya berjudul What is Ethics in Research and Why is It Important? (2008) berpendapat bahwa setiap peneliti harus menjunjung tinggi objektivitas, karena itu wajib menghindari segala jenis bias, jujur dalam melaporkan dan menginterpretasi data, terbuka kepada kritik dan menyatakan secara terbuka sumber dana atau kepentingan pribadi ketika melakukan penelitian.

Kalaupun data menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen responden memilih pasangan capres dan cawapres tertentu, ini tidak lantas berarti bahwa lebih dari 70 persen pemilih Indonesia akan memilih capres dan cawapres tersebut. Menggeneralisasi hasil temuan sebuah penelitian induktif tidak hanya memperlemah objektivitas penelitian itu sendiri, tetapi juga mendegradasikan integritas peneliti yang seharusnya jujur dan objektif (David B. Resnik, 2008).

Kedua, survei memiliki kerumitan tersendiri justru ketika objek yang diteliti adalah manusia. Kalaupun mengandaikan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam survei tidak mengarahkan ke jawaban tertentu sehingga objektivitas penelitian terjamin, fakta bahwa responden adalah manusia justru menggerogoti objektivitas penelitian itu sendiri. Sejauh mana jawaban para responden tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang, misalnya mengenai elektabilitas capres dan cawapres tertentu.

Lagi-lagi dalam laporan hasil survei, publik tidak pernah diberitahu apakah pemilihan sampel merupakan sebuah partisipasi sukarela (voluntary participation) dari mereka yang disurvei atau terlibat karena terpaksa. Dipertanyakan apakah memanfaatkan nomor telpon yang tersedia di buku telpon dalam melakukan survei bisa menempatkan responden sebagai subjek yang kooperatif, yang siap menjawab seluruh pertanyaan secara sukarela (partisipasi aktif)? Atau, responden terpaksa menjawab karena nomor telponnya kebetulan ditekan (dialled)? Padahal partisipasi aktif responden menjadi salah satu tuntutan etis dalam penelitian selain tuntutan informed consent, bahwa responden harus diinformasikan secara rinci prosedur penelitian dan kemungkinan risiko jika dia dilibatkan dalam penelitian tersebut.

David B. Resnik, Ph.D (2008) mengajukan lebih dari sepuluh prinsip etika yang harus dijunjung tinggi dalam setiap survei dan penelitian. Beberapa di antaranya adalah kejujuran (honesty), partisipasi sukarela (voluntary participation), informed consent, objektivitas, integritas, keterbukaan, menghargai karya orang, publikasi yang bertanggung jawab, tanggung jawab sosial, dan non-diskriminasi. Prinsip-prinsip ini harus dilaksanakan secara taat asas dalam setiap penelitian dan survei.

Kalau saja prinsip-prinsip etika ini dijunjung tinggi, silang pendapat sebagaimana terjadi hari-hari ini bisa dihindari, kecuali kalau memang penelitian dilaksanakan pertama-tama dengan tujuan menggiring opini publik.[]

Perspektif Kristiani dalam Politik Kita

Hingar bingar pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD telah berakhir. Hasilnya pun telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sembilan partai politik yang lolos parliamentary threshold cukup merepresentasikan suara rakyat di parlemen, terlepas dari tingginya angka golput dan mereka yang tidak memilih karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menembus angka lebih dari 30 persen. Kita pun sekarang bersiap-siap menghadapi pemilihan langsung presiden dan wakil presiden yang hiruk pikuk kampanyenya sudah mulai terasa sejak mereka mendeklarasikan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2009 – 2014.

Dua catatan menarik patut direfleksikan pasca pemilihan anggota legislatif. Pertama, dua partai politik yang mendasarkan diri pada massa umat Kristiani—Partai Damai Sejahtera (PDS) 1,48 persen dan Partai Kristen Demokrat Indonesia (PKDI) 0,31 persen—tidak lolos parliamentary threshold alias perolehan suaranya di bawah 2,5 persen. Barangkali ini tidak menjadi pukulan telak bagi Partai Kristen Demokrat Indonesia (PKDI) karena baru pertama kali ikut serta dalam pemilihan umum. Tetapi tidak demikian dengan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang pada pemilihan umum tahun 2004 memperoleh suara yang sangat signifikan (menempatkan 13 kadernya sebagai anggota parlemen). Pertanyaannya adalah “bagaimana nasib ke depan partai politik berbasiskan massa Kristiani?” Kedua, apa yang diharusnya diperankan para politisi Kristiani di era di mana mereka tidak secara khusus mewakili massa umat Kristiani?

Matinya Politik Aliran

Kegagalan PDS dan PKDI meraih suara dua setengah persen merepresentasikan keadaan politik di Indonesia saat ini. Temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) belum lama ini menunjukkan bahwa partai politik berbasiskan massa agama mengalami penurunan drastis. Survei yang dilakukan LSI selama periode 27 April – 3 Mei 2009 menunjukkan sekitar 24 persen memercayakan pilihan politik mereka kepada partai islam (PPP dan PKS) atau partai-partai bernunsa islam (PAN dan PKB). LSI menemukan bahwa lebih dari 70 persen pemilih memilih partai-partai berideologikan non-islam (PD, Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura). Itu artinya lebih dari 70 persen pemilih umat Islam yang tidak memilih partai islam. Hasil ini menunjukkan bahwa persoalan agama tidak banyak berpengaruh terhadap penentuan pilihan politik. Politik aliran justru sedang menghadapi kematiannya karena dibunuh oleh rakyatnya sendiri, demikian pandangan Saiful Mujani, Direktur Eksekutif LSI (Media Indonesia, 15 Mei 2009).

Data ini cukup menjelaskan orientasi politik pemilih Kristiani. Perolehan suara PDS sekitar 1,5 persen dan PKDI yang tidak mencapai setengah persen menunjukkan bahwa massa pemilih Kristiani lebih mempercayakan pilihan politiknya pada partai-partai nasionalis. Di sini sebenarnya sebagian besar pemilih Islam dan Kristiani tidak memilih partai berdasarkan orientasi agamanya. Bagi orang Kristiani sendiri, peta politik semacam ini menegaskan suramnya masa depan partai berbasis agama Kristen. Kalau pun ada kemungkinan lahirnya partai politik berbasis agama Kristen di pemilihan umum 2014, dapat diperkirakan keadaannya tidak jauh berbeda dengan saat ini.

Peta politik ke depan memang menunjukkan gejala matinya partai politik aliran, dan ini disinyalir sebagai salah satu tanda positif dari perkembangan sistem politik demokratis di negeri ini. Artinya, tidak hanya pemilih Kristiani mempercayakan pilihan politiknya pada partai-partai nasionalis, tetapi para politisi Kristiani pun “terpaksa” merebut kursi legislatif melalui partai-partai politik nasionalis yang ada. Khusus untuk anggota legislatif yang mewakili partai politik nasionalis, pertanyaannya adalah peran apa yang harus mereka mainkan sehingga tercapi dua kepentingan sekaligus, yakni kepentingan nasional dan kepentingan sesama seiman?

Menciptakan Perspektif Kristiani dalam Politik

Dalam tulisan berjudul Christian Politics in the 21st Century (2007), James W. Skillen dari Center for Public Justice (Washington DC) memberikan usul yang sangat kontekstual dalam menjawab pertanyaan di atas. Sejalan dengan matinya politik aliran, Skillen justru melihat peluang besar yang bisa dimainkan para politisi Kristiani di parlemen. Politisi Kristiani sekarang harus percaya diri bahwa nilai-nilai dasar Kristiani yang mereka anut dapat memberi warna dan sumbangan konkret bagi setiap pengambilan kebijakan publik. Bagaimana caranya? Menurut Skillen, para politisi Kristiani seharusnya memperjuangkan dan menciptakan sudut pandang atau perspektif Kristiani dalam menjalankan seluruh tugas legislasi mereka. Mengutip Skillen sendiri, “Our challenge is to develop a coherent Christian political perspective that will allow us to make judgements about the justice and injustice in society.”

Di Indonesia, usulan ini sangat konkret dan kontekstual. Ketika seorang politisi Kristiani di parlemen membahas UU tertentu, misalnya, apakah perspektif politik khas orang Kristiani cukup mewarnai pembahasan itu? Apa konsep keadilan sebagaimana dipahami ajaran sosial gereja menjadi rujukan implisit ketika para wakil rakyat beragama Kristiani memperjuangkan masalah kemiskinan, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pembalakan liar, kekerasan horisontal, kebebasan beragama, dan sebagainya? Menyebut satu contoh, apa yang diperjuangkan PDS dalam pembahasan UU Pornografi belum lama ini, bahwa UU Pornografi berpotensi mematikan pluralisme nilai agama dan budaya, bisa menjadi pengalaman berharga bagi para wakil rakyat beragama Kristen yang akan duduk di parlemen ketika mereka harus memperjuangkan kepentingan publik. Bahkan itu dilakukan ketika publik tahu bahwa para wakil rakyat yang sedang berjuang itu beragama Kristen.

James W. Skillen juga menegaskan bahwa untuk menciptakan perspektif Kristiani dalam politik diperlukan sebuah mind set baru, bahwa setiap kebijakan politik mempertaruhkan nasib dan kepentingan orang banyak. Karena itu, sudah saatnya para politisi Kristiani membuang jauh-jauh gagasan pemisahan negara dari agama seperti yang terjadi di Eropa sejak zaman pencerahan. Memang bentuknya sekarang lebih berupa perjuangan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan universal, dan karena itu mengandung muatan Kristiani secara implisit. Ini justru bagus karena merupakan kehendak Sang Guru sendiri, ketika Dia meminta setiap orang untuk menjadi terang-Nya, menjadi garam di dunia, dan menjadi tanda kehadiran Allah. Yang penting perspektif politik yang khas Kristiani bisa tercipta dalam setiap perjuangan para politisi Kristen.

Pada akhirnya keberhasilan seorang politisi Kristen di parlemen sangat ditentukan oleh sejauh mana dia memperjuangkan kepentingan publik di mana nilai-nilai Kristiani menjadi elan vital yang mendorong dan menjiwai setiap tindakan politisnya. Dalam konteks inilah, ketika Tuhan datang dan menanyakan di mana Abel saudaramu (ditafsirkan bebas sebagai “di mana saudara-saudarimu yang kamu wakili di parlemen), para politisi Kristen dengan lantang menjawab, bahwa para saudara yang mereka wakili ada bersama mereka, sedang berbahagia karena kepentingan politik mereka terpenuhi berkat perjuangan mereka. Sebuah tantangan yang tidak ringan, memang![]

KUNCI MENJADI KAYA

Resensi-1—————————————————————————————————–

Judul Buku: The New Think and Grow Rich (Berpikir dan Menjadi Kaya)
Pengarang: Napoleon Hill
Tebal: v + 453 halaman
Penerbit: PT Ufuk Publishing House, 2009

—————————————————————————————————–

Pertanyaan yang muncul ketika kita memperhatikan atau membaca riwayat hidup orang yang sukses dalam hidup dan kaya secara finansial adalah apa rahasia di balik kesuksesan mereka. Pertanyaan ini juga yang melatarbelakangi Napoleon Hill ketika menulis bukunya Think and Grow Rich (Berpikir dan Menjadi Kaya). Inilah pertanyaan utama yang mendorong Napoleon Hill menyingkap rahasia kekayaan Andrew Carnegie, sang milioner industri baja kenamaan di Amerika Serikat.
Awal kisah penulisan buku ini terbilang sederhana. Tahun 1908, di tengah krisis dan penurunan ekonomi Amerika Serikat, Napoleon Hill menerima pekerjaan menjadi reporter dan penulis pada Bob Taylor’ Magazine. Sebagai jurnalis, Hill ditugaskan menulis dan menyingkapkan kisah-kisah sukses dan rahasia menjadi kaya dari para pemimpin perusahaan besar di Amerika Serikat. Meskipun merupakan refleksi filsafat kesuksesan atas perjalanan hidup Andrew Carnegie, pemikiran yang terdapat dalam buku ini menjadi fondamen bagi setiap orang yang ingin menjadi kaya.
Menarik untuk mengomentari landasan epistemologis buku ini. Ketika Napoleon Hill mengemukakan keinginannya mewawancarai Carnegie, sang milioner ini menantang dia untuk menyingkap dan menulis prinsip-prinsip dasar yang mampu menjelaskan kunci sukses menjadi kaya dari banyak orang, dan bukan hanya dirinya. Carnegie bahkan mendesak Hill untuk mewawancarai sedikitnya 500 orang—beberapa nama yang terkenal, misalnya Thomas Alfa Edison, Alexander Grahambell, Henry Ford, Theodore Roosevelt, Woodrwo Wilson, dan sebagainya—untuk mengungkapkan prinsip-prinsip dasar yang kurang lebih universal tentang rahasia menjadi sukses dan kaya. Menceritakan tantangan yang diajukan Carnegie dalam buku ini, Napoleon Hill sebenarnya menegaskan bahwa prinsip-prinsip atau filsafat kesuksesan yang ada dalam buku ini telah teruji, karena itu pantas menjadi fondamen universal bagi siapa saja yang ingin sukses dan kaya dalam hidupnya. Jelas, secara metodologis, pendekatan yang dipakai Napoleon Hill bersifat induktif.
Lalu, apa kunci atau rahasia menjadi kaya? Bab pertama buku ini mendeskripsikan keberhasilan beberapa tokoh dalam meraih kekayaan finansial dengan maksud untuk menunjukkan rahasia atau kunci di balik kesuksesan mereka. Napoleon Hill menggunakan contoh-contoh ini untuk mengungkapkan prinsip-prinsip dasar atau apa yang disebutnya sebagai rahasia menjadi kaya. Setiap bab buku ini sebenarnya merupakan satu prinsip dasar menjadi kaya dari seluruh prinsip dasar yang ada. Ada 13 prinsip dasar atau rahasia menjadi kaya, yakni keyakinan pada kemampuan sendiri, autosugesti, pengetahuan khusus, imajinasi, perencanaan terorganisasi, ketegasan, kegigihan, kekuatan master mind, seksualitas, alam pikiran bawah sadar, otak, indra keenam, dan mengatasi hantu rasa takut.
Konstruksi pemikiran buku ini tergolong sederhana. Napoleon Hill menemukan semacam kunci meraih kesuksesan dan kekayaan dalam diri orang-orang kaya, pertama-tama bukan karena mereka memiliki ketigabelas prinsip dasar tersebut. Hill melihat bahwa fondamen itu akan menjadi rapuh jika seseorang tidak memiliki pemikiran atau cita-cita dan keinginan yang kuat untuk menjadi kaya. Bahkan pemikiran (kesadaran) dan keinginan menjadi kaya menjadi kondisi niscaya bagi beroperasinya ketigabelas prinsip mencapai kesuksesan tersebut.
Dalam literatur-literatur motivasi, para motivator umumnya berusaha menghidupkan semacam mental magic dalam diri kita. Itulah pikiran atau gagasan menjadi kaya dan keinginan yang teguh untuk menjadi kaya. Pikiran tentang kekayaan membangkitkan gairah dan imajinasi kekayaan, bahkan pada level yang sangat detail, misalnya membayangkan hidup dalam kekayaan finansial, memiliki segala yang dibutuhkan, merealisasikan berbagai mimpi, beramal, dan sebagainya. Imajinasi intelektual semacam inilah yang sebetulnya merangsang keinginan, yang buahnya adalah keputusan atau ketetapan hati menjadi kaya. Keputusan menjadi kaya inilah yang kemudian mengarahkan seseorang untuk menemukan kunci atau rahasia atau prinsip-prinsip dasar menjadi kaya.
Beberapa prinsip atau kunci sukses mungkin kedengaran aneh. Bagaimana menjelaskan autosugesti sebagai salah satu kunci meraih kekayaan (bab 5)? Karena meraih kesuksesan dan kekayaan berawal dari kesadaran dan keinginan kuat menjadi kaya, maka seseorang, dalam praktik, harus selalu mensugesti diri sebagai orang kaya. Nasihat Napoleon Hill bahkan sangat praktis, dan mungkin lucu bagi sebagian orang: “Lihat dan rasakan uang yang ada di tangan Anda” (h. 115) justeru menjadi bagian dari latihan mental mensugesti diri dan memperkuat kehendak supaya terus berusaha meraih kekayaan. Tanpa itu keinginan menjadi kaya hanya akan menjadi mimpi yang tak pernah bisa direalisasikan. Tentu ini berkaitan erat dengan rahasia lainnya seperti pentingnya perencanaan yang matang dan terorganisasi (bab 8), ketegasan (bab 9), dan kegigihan (bab 10).
Lalu, apa hubungan antara daya seksualitas dengan dorongan untuk merealisasi dan mencapai kekayaan sebagaimana dideskripsikan Napoleon Hill dalam bab 12 buku ini? Napoleon Hill melihat dengan jeli, bahwa keinginan akan ekspresi seksual menduduki nomor urut teratas dari seluruh rangsangan yang paling leluasa direspon pikiran manusia (hlm 339). Ingat, pikiran yang jernih yang mendorong hasrat atau keinginan dan cita-cita mencapai kekayaan dalam filsafat kesuksesan Napoleon Hill adalah kondisi niscaya bagi realisasi ketigabelas prinsip dasar tersebut. Karena itu, pikiran harus dikelola dengan baik dan benar, antara lain dengan melatih tanggapan terhadap dorongan seks. Napoleon Hill tidak memandang rendah dorongan seks, tetapi melihat bahwa dorongan tersebut dapat merusak dan menghalangi pencapaian kesuksesan jika dikelola dengan benar. Dorongan seks seharusnya disalurkan secara benar sehingga menjadi daya kreatif, energi atau karisma dalam mencapai kekayaan. “Keinginan akan ekspresi seksual bisa diberikan penyaluran lain yang akan memperkaya ekspresi tubuh dan jiwa, apabila dijinakkan dan diarahkan, daya motivasional ini bisa dimanfaatkan sebagai suatu daya kreatif yang dasyat untuk melahirkan karya sastra, seni, dan untuk tujuan lain, termasuk mengumpulkan kekayaan” (hlm. 341).
Lebih dari sebuah teks motivasi, buku ini bisa digunakan sebagai alat pemetaan atau refleksi diri, tidak terbatas dalam upaya meraih kekayaan finansial, tetapi juga dalam pengelolaan uang sehari-hari. Konsep pengenalan diri dengan berbagai kekurangan dan kelebihan, misalnya, mampu mengkategorikan kita sebagai orang yang cukup cermat dalam mengelola keuangan atau seorang pemboros dan penikmat kehidupan. Pengenalan diri semacam ini tentu memiliki relasi yang kuat dengan pentingnya pengendalian diri, memiliki rencana yang teratur, tegas dan gigih dalam mengelola hidup, dan seterusnya.
Dengan kata lain, apa yang dikatakan Napoleon Hill dalam buku ini dapat dibaca sebagai refleksi kritis atas kehidupan kita masing-masing, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan pribadi. Seusai membaca buku ini kita akan menemukan diri berada dalam dua pilihan penting: atau berada pada kelompok orang yang memiliki pemikiran dan keinginan untuk menjadi kaya atau berada dalam kelompok yang menikmati saja hidup ini, tanpa hasrat, tanpa cita-cita atau tujuan. Berada dalam kelompok pertama akan “memaksa” kita merealisasikan seluruh rahasia yang terungkap dalam buku ini, karena itulah satu-satunya jalan meraih kesuksesan dan kekayaan. Sementara berada dalam kelompok kedua seharusnya segera menyadarkan kita untuk kembali merencanakan hidup secara baik, kecuali kalau kita sudah memilih untuk tidak menjadi sukses dan kaya.
Buku ini dipuji jutaan pembaca, terbukti edisi Bahasa Inggrisnya terjual lebih dari 7 juta kopi. Salut kepada Penerbit Ufuk yang berani menerbitkan edisi Bahasa Indonesia. Semoga buku ini tidak hanya memperkaya literatur motivasi, tetapi menjadi “petunjuk hidup” mencapai kesuksesan dan kekayaan.Resensi-1

SILANG PENDAPAT SOAL PEMBAJAKAN BUKU

Menarik sekali mencermati tukar-menukar gagasan di Forum Pembaca Kompas (FPK), terutama salah satu topik yang khusus membahas masalah pembajakan buku (akses: http://www.forum.kompas.com/bincang-buku/12269-setujukah-dengan-pembajakan-buku-bagi-kalangan-bawah-3.html). Seseorang bernama Inichaja mengajukan sebuah pertanyaan untuk didiskusikan di FPK tersebut.

Pertanyaannya adalah apakah para anggota FPK setuju pembajakan buku untuk kalangan bawah alias kaum miskin? Tidak sulit mencermati pemikiran di balik pertanyaan semacam ini. Tampaknya si empunya pertanyaan berangkat dari kenyataan dasar, bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengakses pe-ngetahuan dan berbagai informasi lainnya. Bahwa setiap orang berusaha memenuhi hak dasar ini de-ngan berbagai cara. Mereka yang mampu membeli buku alias kalang-an menengah ke atas barangkali tidak menganggap mahalnya harga buku sebagai halangan dalam memenuhi kebutuhan membaca ini.

Lain halnya dengan mereka yang penghasilannya pas-pasan, di mana membeli buku masih dianggap sebagai suatu kemewahan. Secara implisit pertanyaan ini ingin menggiring FPK untuk menye-tujui, bahwa kaum miskin “diperbolehkan” membeli buku bajakan. Apakah seluruh anggota FPK menyetujuinya? Sampai tanggal 4 April 2009 ketika saya terakhir kali mengakses situs FPK ini, sudah ada 32 anggota yang “nimbrung” mendiskusikan pertanyaan tersebut. Paling sedikit terdapat tiga pandangan yang mengemuka.

Pertama, membeli buku bajakan diperbolehkan, terutama bagi kalangan bawah. Beberapa anggota FPK menyederhanakan persoalan dengan pandangan bahwa orang miskin boleh membeli buku bajak-an demi memenuhi kebutuhan membaca mereka. Sementara orang yang mampu secara ekonomi sebaiknya membeli buku asli. Henrythe, salah seorang anggota FPK berpendapat demikian, “Setuju, kayak di China nih, buku-buku banyak banget bajakannya. Orang miskin kan juga perlu baca. Tapi kalau yang punya duit, tolonglah sadar diri, beli yang asli, sebagai apresiasi pada karya sastra dan penulisnya.”

Kedua, sebagian anggota FPK tampaknya menyadari bahwa masalah pembajakan buku di Indonesia sebetulnya merupakan potret dari tidak adanya perhatian peme-rintah terhadap industri perbukuan itu sendiri. Ada anggota FPK yang jelas-jelas mengatakan bahwa buku tidak akan mahal harganya jika pemerintah mensubsidi industri buku, apa yang sesungguhnya menjadi bagian dari cita-cita dan perjuangan Ikapi agar pemerintah mensubsidi kertas. Inichaja dari Ciputat memberi komentar jitu, “Buku-buku teks untuk belajar memang mahal sekali. Saya tidak mengerti mengapa pemerintah tidak mensubsidi buku, atau ja-ngan-jangan industri buku memang sudah dimonopoli oleh perusahaan raksasa?”

Ketiga, hak membaca buku bagi kaum miskin dapat terpenuhi tanpa harus membeli buku bajakan. Nanapeko, anggota FPK justru mengusulkan agar buku-buku diterbitkan dalam dua versi, yakni versi luks yang harganya mahal dan versi sederhana yang harganya terjangkau. Menurut Nanapeko, “Soal pembajakan buku sebaiknya ja-ngan, itu kan soal hak cipta. Mungkin lebih baik disiasati pemakaian kualitas kertas yang berbeda sebagai alternatif agar kebutuhan akan buku bacaan bagi masyarakat bawah tetap terpenuhi dengan edisi biasa dan edisi “kinclong” dengan kualitas kertas yang bagus untuk pembaca yang mampu secara ekonomi.”

Yang jelas, para anggota FPK melihat bahwa pembajakan buku dan kecenderungan membeli buku bajakan di Indonesia terjadi karena mahalnya harga buku. Meskipun demikian, tidak semua anggota FPK menyetujui praktik pembajak-an buku dengan alasan semulia apapun. Hak membaca dan meng-akses informasi tidak seharusnya dipenuhi dengan membolehkan pembajakan buku, karena langkah-langkah politis tertentu seperti mensubsidi industri perbukuan di Indonesia dapat mengurangi pembajakan buku, selain tentu saja usulan edisi luks dan edisi biasa dalam setiap penerbitan buku. Sesederhana apapun, cara pandang sebagian masyarakat semacam ini patut menjadi masukan yang bagus bagi Ikapi untuk terus memerangi aksi pembajakan buku di Indonesia.[]

PROFESI PENJUALAN SEBAGAI PILIHAN HIDUP

ziglar-on-selling1—————————————————————————————————————-

Judul Buku: Ziglar on Selling. Pedoman Lengkap Bagi Profesional Penjualan

Penulis: Zig Ziglar

Halaman: xxi + 427

Penerbit: PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta: 2009 ————————————————————————————————————

Cobalah mengetik nama Zig Ziglar di mesin pencaridata (google.com atau yahoo.com) dan Anda akan menemukan jutaan entry mengenai tokoh yang satu ini. Zig Ziglar dilahirkan di Coffee County, Alabama pada tanggal 6 November 1926. Kematian ayahnya yang terlalu cepat ketika Ziglar baru berusia lima tahun menyisakan tidak hanya duka yang mendalam, tetapi keprihatinan, betapa ibunya harus bekerja keras demi membesarkan anak-anaknya yang masih kecil.

Zig Ziglar ikut dalam Perang Dunia II (1943 – 1945) dalam Angkatan Laut, kemudian masuk dalam bagian V-12 Navy College Training Program dan mengikuti kuliah di University of South Carolina. Suami dari Jean yang dinikahi tahun 1944 ini tidak hanya disiplin dalam hidupnya, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi yang mumpuni serta keterampulan salesmanship yang andal. Buku Ziglar on Selling adalah salah satu dari sepuluh buku laris yang ditulisnya. Karya-karyanya dan penampilannya di beberapa program televisi terkemuka di Amerika Serikat seperti CBS dab ABC serta ribuan seminar dan pelatihan yang melibatkan dirinya memosisikan Ziglar sebagai seorang pengarang dan motivator kewirausahaan serta penasihat pemasaran yang andal.

Tiga hal menjadi sangat jelas ketika membaca buku ini. Pertama, profesi penjualan adalah sebuah pilihan, apa yang diungkapkan oleh Ziglar sendiri sebagai “jalan hidup” (hlm. xi). Secara filosofis ungkapan ini menyatakan hakikat terdalam dari kerja, bahwa pekerjaan—dalam hal ini profesi penjualan—tidak akan mengalienasikan seseorang, tetapi justru sebagai profesi yang memungkinkan seseorang merealisasikan seluruh potensi dirinya persis ketika seseorang menggelutinya sebagai pilihan. Sebagai pilihan, seorang penjual diingatkan untuk memiliki keterampilan menjual tertentu dan sikap-sikap profesional yang menopang keterampilan tersebut. Buku ini tidak hanya membahas ketrampilan atau keahlian yang dibutuhkan seorang penjual, tetapi juga sikap-sikap profesional dalam merealisasikan seluruh potensi penjualan yang dimiliki.

Kedua, buku ini ditulis oleh seorang penjual andal setelah lebih dari enam puluh tahun menggeluti profesi penjualan. Itu artinya apa yang diulas dalam buku ini tidak lain adalah sebuah sharing pengalaman sejati. Kisah awal menjalani profesi penjualan (hlm 2, 22-23) menggarisbawahi pemahaman Ziglar akan profesi penjualan sebagai sebuah panggilan dan pilihan hidup. Demikianlah, profesi penjualan sebagai pilihan hidup tidak hanya menjadi elan vital yang terus mendorong seseorang mempertahankan profesinya ketika terjadi krisis, tetapi juga membangkitkan rasa percaya diri, sikap jujur, kerja keras, memperluas jaringan, meningkatkan prospek, dan sebagainya (hlm 3).

Ketiga, kekuatan-kekuatan yang menopang profesi penjualan. Bukan hal yang baru jika dikatakan bahwa profesi penjualan melibatkan banyak orang dalam sebuah jaringan. Yang sering dilupakan ketika orang membicarakan profesi penjualan adalah kekuatan-kekuatan yang menopang profesi tersebut, terutama integritas diri. Tema ini telah diulas dalam banyak buku tentang penjualan. Secara filosofis, integritas diri mendeskripsikan keutuhan diri seseorang, mulai dari hubungan yang utuh dan harmonis dengan diri sendiri, dengan keluarga, masyarakat (termasuk klien), dan dengan Tuhan Semesta Alam. Bagi Ziglar, hanya orang yang memiliki integritas dirilah yang mampu menjalani profesi penjualan, karena dia mampu menghayati profesinya secara tepat. Memang profesi penjualan pertama-tama dihayati sebagai tindakan ekonomi memperkenalkan produk kepada masyarakat, meningkatkan omset penjualan, dan mencapai kesejahteraan finansial. Tetapi bagi Ziglar, inti profesi menjual adalah “menjadi solusi bagi permasalahan orang lain” (bab 9), sehingga dengan menjual seseorang mampu “membangun kehidupan bersama berdasarkan fondasi kejujuran, karakter, integritas, keyakinan, cinta, dan loyalitas” (hlm 23). Hendaknya diperhatikan bahwa semua karakter ini dibahas dan deskripsikan secara berulang dalam buku ini.

Buku ini sebenarnya lahir dari keprihatinan Zig Ziglar akan rendahnya sumber daya profesi penjualan. Karena itu, sejak tahun 1970 Ziglar mendirikan Ziglar Training System yang bergerak di bidang keterampilan dan motivasi penjualan. Visi dasar perusahaan jasa ini tampak sederhana dan mulia: menyuntikkan semangat penjualan kepada setiap orang yang memilih profesi penjualan agar mencintai profesinya dan menjalankannya dengan sungguh-sungguh, karena profesi penjualan mampu menjadikan seseorang terkaya di dunia (hlm 8). Perusahaan jasa yang didirikan Ziglar juga menjadi mitra bagi perusahaan-perusahaan agar memosisikan divisi penjualan tidak sekadar sebagai salah satu dari tiga pelaku ekonomi, tetapi sebagai agen pembaru kultur industri ketika para penjual mampu memengaruhi terciptanya kebutuhan-kebutuhan baru sebagaimana diinginkan perusahaan.

Dua pandangan paragdimatik sangat menonjol dari buku ini. Disebut paragdimatik karena mengubah paham mengenai profesi penjualan yang selama ini ada dalam pikiran masyarakat. Pertama, para penjual bukanlah pengantar barang dan jasa, tetapi “juru bicara” produk. Merekalah yang memperkenalkan produk kepada konsumen dan menjadi problem solver bagi kebutuhan masyarakat. Karena itu, seorang penjual harus memiliki perencanaan penjualan yang matang, tidak sekadar menemukan peluang penjualan, tetapi bagaimana mengubah peluang (prospek) menjadi keputusan membeli. Rencana penjualan harus termasuk kiat-kiat mengatasi rasa takut (hlm 84) dan penolakan (hlm 78), kemampuan menganalisis kebutuhan pelanggan (hlm 97), dan menawarkan solusi atas kebutuhan tersebut (hlm. 112-1117).

Kedua, para penjual harus memiliki teknik penjualan yang andal. Buku ini menyajikan teknik-teknik praktis yang harus dikuasai seorang penjual, misalnya bagaimana menganalisis kebutuhan dan mempresentasikannya (bab 5), teknik wawancara dan presentasi (hlm. 145-172), sampai kemampuan menutup penjualan dengan hasil yang positif (always ask for the order). Bagi Ziglar, semua ini adalah ketrampilan dasar yang harus dikuasai jika seseorang ingin bertahan dalam profesi penjualan yang semakin hari semakin ketat persaingannya.

Buku ini harus disambut sebagai panduan praktis profesi penjualan, pertama-tama oleh mereka yang menggeluti profesi ini sebagai pilihan hidup (professional seller), tetapi juga oleh kita semua, karena pada dasarnya semua orang adalah penjual—pengacara, dokter, akuntan, insinyiur, guru, sopir bus, resepsionis, penulis, dan sebagainya adalah penjual-penjual dalam profesinya (hlm xvii). Karena ditulis dalam bahasa yang sangat populer, buku ini harus diposisikan sebagai semacam “kitab suci” yang terus menginspirasi dan mengasah kemampuan menjual, hari demi hari.[]

Inti Kegiatan Kuliah CB-3

  1. Kuliah di kelas (13 kali pertemuan, 1 UTS dan 1 UAS) 2. Tugas Mandiri (TM) minimal 3-5 yang akan diambil nilainya. 3. Mini Project (bisa laporan kegiatan kelompok atau studi kepustakaan).
  2. Laporan kegiatan kelompok: Setiap kelompok yang beranggotakan teman-teman seagama diminta mengunjungi satu komunitas agama lain atau mengamati kegiatan keagamaan agama lain dan menulis laporan mengenainya.
  3. Studi kepustakaan: Membaca literatur mengenai agama kemudian menulis sebuah karangan (minimal 5 halaman A4, spasi tunggal) mengenai agama tersebut. Buku-buku yang diusulkan:
  • Huston Smith, Agama-agama Manusia, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2001.
  • Hagen Berndt, Agama yang Bertindak, Yogyakarta, Penerbit Kanisius, 2006.
  • Judul-judul lain bisa diusulkan, batas usulan pada pertemuan ke-4.

  1. Diskusi kelompok di kelas untuk materi-materi tertentu.
  2. Presentasi kelompok yang membahas materi tertentu yang sudah dipersiapkan sebelumnya. 4. Ada 2 jenis kelompok diskusi, yakni yang terdiri dari kelompok sesama agama dan kelompok yang berbeda agama.
  3. Kelompok yang sama agama: siapkan presentasi kelompok pertemuan 4. Masing-masing kelompok diberi kesempatan sekitar 20 menit untuk memperkenalkan salah satu ibadah kepada Tuhan. Setiap kelompok presentasi dan tanya jawab.
  4. Kelompok yang beda agama, dibentuk 5 kelompok. Rincian persiapan materi presentasi:
  • Kelompok 1: Materi pertemuan 3: Iman dan Agama
  • Kelompok 2: Materi pertemuan 3: Iman dan Agama
  • Kelompok 3: Materi pertemuan 6: Komunikasi Pribadi dengan Tuhan
  • Kelompok 4: Materi pertemuan 10: Setia pada kebenaran
  • Kelompok 5: Materi pertemuan 11: Berlaku Arif dan Bijaksana

DI HADAP KETERBATASAN AKAL BUDI

the-limits-of-reason

Beyond the limits of reason

Dalam buku Ilmu Pengetahuan dan Kitab Suci, Sean P. Kelly, CSsP (Kanisius, 1994) mengatakan bahwa dewasa ini tlah terjadi rekonsiliasi antara ilmu pengetahuan dan teknologi (teologi). Dalam arti di satu pihak keduanya menyadari keterbatasan metodologi masing-masing dalam memahami realitas secara menyeluruh. Sementara di lain pihak keduanya “sepakat” untuk bergandengan tangan dalam memahami realitas demi kebahagiaan manusia. Pamrih terhadap kebahagiaan manusialah yang—antara lain—memungkinkan adanya rekonsiliasi itu.

Rekonsiliasi yang menggiring ilmu pengetahuan dan teologi ke panggung kerja sama itu sekaligus “mengakhiri”perdebatan metodologis yang dipihaki keduanya sebagai cara kerja mereka dalam menghasilkan pengetahuan. Ialah rasionalisme di satu pihak yang mengutamakan rasio manusia sebagai yang mampu memperoleh pengetahuan murni, yang lewat peranan ituisi samplah orang pada satu idea dasar sebagai basis dari realitas yang terus berubah. Sementara di lain pihak berdirilah empirisme yang mengutamakan pengalaman empiris (pengamatan terhadap objek) sebagai satu-satunya jalan untuk menghasilkan pengetahuan murni.

Debat panjang antara rasionalisme dan empirisme yang dasarnya diletakkan Plato dan Aristoteles, dalam sejarahnya mendapatkan banyak pengikut, yang pada gilirannya menjadikan debat itu terus berkepanjangan. Dari sejarah pemikiran Barat kita kenl mereka yang berdiri di pihak Plato adalah Rene Descartes, Malebranche, Spinoza, Leibniz, dan Wolff. Sementara di kubu Aristoteles ada Thomas Hobbes, John Locke, Berkeley, dan David Hume.

Masih dalam prespektif sejarah dikatakan bahwa puncak dari pertarungan antara rasionalisme dan empirisme adalah positivisme, dengan August Comte (1798–1857) sebagai aktor utamanya. Tentang hal ini F. Budi Hardiman menulis, “Positivisme menganggap pengetahuan mengenai fakta objektif sebagai pengetahuan yang sahih. Dengan menyingkirkan pengetahuan yng melampau fakta, positivisme mengakhiri riwayat ontologi atau metafisika, karena ontologi menelaah apa yang melampaui fakta indrawi (1990: 23).

Biaya yang harus ditanggung karena pemikiran ini amatlah besar. Ketika dimanifestokan bahwa di luar hal-hal yang positif seperti klaim-klaim moral, ungkapan religius, ucapan-ucapan estetis dan ontologi dianggap sebagai non sence, maka di sana pula kita menemukan semacam jalan buntu untuk keluar dari kepungan positivisme yang menganggap refleksi dan ungkapan religiositas manusia sebagai non sense pula. Verifikasi lalu menjadi ukuran bagi kesejatian suatu pengetahuan.

Akibatnya sangat terasa dalam ilmu-ilmu sosial-kemanusiaan. Oleh karena anggapan positivis, bahwa kesahian pengetahuan diperoleh lewat metode-metode ilmu alam—observasi, hipotesa, eksperimentasi, teori, hukum—maka ilmu-ilmu sosial-kemanusian pun memiliki tendensi untuk menjadi positivis. Waktu ini diyakini bahwa dengan menemukan satu hukum dasar bisa menjelaskan aneka ragam perilaku manusia, sama seperti yiperbuat ilmu alam terhadap alam semesta.

Sejalan dengan F. Budi Hardiman yang mengevaluasi positivisme dan kesadaran-kesadaran yang menyertainya sebagai yang bukan sekadar teori pengetahuan yang perna ada dalam sejarah, tetapi terlebih suatu kesadaran manusia Barat yang kemudian merasuki cara berpikir manusia sejagat (hlm. 24), maka mengertilah kita akan danya penurunan gairah beragama manusia modern. Pasalny, refleksi dan ungkpan agma terhadap asal dan tujuan musia serta alam berada di luar kesadaran positivisme. Manusia modern secara sadar menggeser term-term seperti misteri, transendensi, dan mukjizat dari kus kehidupan mereka. Kalaupun ada kehidupan keagaman, penjelasan-penjelasan rasional-positivis agama terhadap alam yang dipihaki. August Comte hanyalah salah satu contoh sosok manusia modern yang mendambakan agama yang melulu rasional, yang bahkan “objek” yang disembah pun harus bisa diamati.

Selama kurang lebih satu abad—semenjak August Comte memanifestokan positivismenya selalu metode “resm” dalam ilmu pengetahuan hingga perdebatan metodologis ilmu pengetahuan antara Karl Popper dan Hans Albert di satu pihak melawan Theodor W. Adorno dan Jurgen Habermas di lain pihak di tahun 1961-1965—manusia dan kebudayaan Barat terjebak dalam cara berpikir yang positivis. Tentu saja kalau ini hanya sekadar cara berpikir tidak terlalu menimbulkan banyak persoalan serius di bidang kemanusiaan, sejauh cara berpikir itu memenuhi, untuk sementar, dorongan batin manusia untuk mengetahui. Masalahnya lebih dari itu, ketika cara berpikir positivistis diarahkan kepada pengusaan alam demi kepentingan teknis, dengan akibat manusia malah dikuasai oleh teknologi buatannya sendiri. Krisis lingkungan hidup, kelaparan, mewabahnya penyakit maut tertentu seperti aids, memudarnya semangat keagamaan, hedonisme, dan sebagainya hanyalah sederetan kecil tragedi kemanusiaan semenyak kejayaan positivisme.

Tanpa meremehkan sumbangan positif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap kemanusiaan, Pater Sean Kealy menulis: “Akhir-akhir ini ilmu pengetahuan yangselama tiga ratus tahun mempunyai reputasi yang tinggi dan tak bercacat, sebagai obat mujarab bagi semua penyakit manusia, mengalami kemunduran dalberbagai medan perjuangan” (hlm. 81). Hal senada dikatakan juga oleh Herbert Mercuse, salah seorang pendiri teori kritis di Jerman bersama Adorno dan Horkheimer, “Ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah menjelma di dalam industi telah memproduksi barang konsumsi secara berlimpah-limpah sehinggsebenarnya idaman-idaman manusia untuk menciptakan welfare state telah terwujud dan dengan jalan itu manusia dapat merealisasikan kebahagiaan dan kebebasannya. Akan tetapi kebahagiaan dan kebebasan itu tidak berwujud karena ternyata ilmu pengetahuan dan teknologi itu bukannya mengabdi manusia, melainkan justu manusia yang dikendalikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi (dikutip dalam F. Budi Hardiman, hlm. 66).

Uraian di atas membawa kita kepada satu kesimpulan penting yang menjadi misi dari wacana ini: kemampuan akal budi yang terejawantah dalam ilmu pengetahuan dan teknologi tidak bisa memahami realitas, imanen maupun transenden, secara tuntas-menyeluruh. Dengan kata lain, masih tersisa realitas yang belum terpahami sepenuhnya, yang kemudian kita sebut sebagai misteri.

Satu contoh menarik bisa kita ambil dari buku karangan Pater Kealy tentang pemahaman realitas berdasarkan teori atom. Sejak zaman Demokritos (filsuf Yunani yang mengemukakan teori atom kuno) pada abad ke-4 masehi sampai John Dalton (seorang guru di Manchester/Inggris yang mengemukakan teori atom modern) di abad ke-19, manusia percaya bahwa asal usul semua materi adalah atom. Kesimpulan ini bisa dilihat dari definisi atom sebagai “bagian terkecil dari suatu unsur yang masih memiliki sifat unsur tersebut.” Selain itu, prinsip-prinsip teori atom sebagaimana dikemukakan John Dalton dalam bukunya New System of Chemical Philosophy mendukung hal ini (lihat misalnya buku Pelajaran Kimia SMA Jilid I, Ganeca Exact Bandung, 1986, 36).

Akan tetapi teori atom bukanlah penjelasan yang final tentang asal usul alam semesta. Dari Pater Kealy kita membaca, “Dulu umumnya dipahami bahwa atom merupakan partikel material paling kecil. Pada awal abad 20 penemuan dan eksplorasi radiasi telah menggugurkan teori tersebut. Sejak itu telah diketahui bahwa atom-atom terdiri dari partikel-partikel yang lebih kecil yang membentuk suatu inti (nukleus) yang dikelilingi oleh partikel-partikel yang lebih ringan yang disebut elektron. Partikel-partikel ini pada dasarnya ada dua, yakni proton dan neutron, yang digabungkan secara erat oleh enersi. Enersi ini dapat dilepaskan dalam dua cara, yakni melalui pemecahan atom menjadi bagian-bagian (fission) dan penggabungan inti-inti atom yang lebih kecil menjadi inti yang lebih besar (fussion)” (hlm. 45-46).

Bahkan dewasa ini, menurut Pater Kealy, minat ilmuwan bergeser kepada analisi tentang quark. Quark merupakan salah satu jenis partikel dari materi yang dinggap sebgai bongkah-bongkah yang membentuk proton, neutron, dan komponen-komponen berat lainnya, sedangkan jenis partikel dari materi lainnya dalah lepton: partikel-partikel ringan seperti elektron. Ilmuwan berharap bahwa dengan analisa terhadap quark itu akan diperoleh jawaban terakhir terhadap rahasia terakhir dari materi. Akan tetapi, menurut Pater Kealy, pertanyaan-pertanyaan seperti kapan quark itu muncul, belum bisa dijawab para ilmuwan (hlm. 46).

Contoh di atas diangkat untuk mendukung tesis kami sebagaimana dirumuskan sebelumnya. Kalau dikatakan bahwa kemampuan akal budi yang terejawantah dalam ilmu pengetahuan dan teknologi tidak bisa memahmi realitas, imanen maupun transenden, secara tuntas-menyeluruh, maka masih ada satu persoalan penting yang harus dijawab, bagaimana menyikapi keterbatasan akal budi itu?

Ada tiga sikap yang dapat dikemukakan secara tentatif. Pertama, sikap takjub dan kagum bahwa pemahman yang “njlimet” tentang alam semesta membawa kita kepada sebuah ruang misteri yang belum bisa kita pahami. Sikap ini juga ternyata mulai dipihaki oleh para ilmuwan saat ini, karena mereka sadar bahwa realitas merupakan sesuatu yang lebih kompleks daripada serangkaian masalah untuk dipecahkan secara ilmiah.

Bagi orang beriman, hal ini sudah cukup untuk mengembangkn rasa religiositas sebagaimana diungkapkan Pater Teilhard de Chardin, SJ dalam bukunya The Divine Milieu: “Dalam kehidupan yang mekar dalam diriku dan dalam materi yang mendukungku, aku menemukan lebih banyak lagi dari sekadar anugerah-anugerahMu. Engkau, Engkaulah sendiri yang aku temukan ymembuatku ambil bagidalam Ada-Mu, Engkaulah yang membentukku” (dikutip dari Sean P. Kealy, hlm. 47). Sementara bagi mereka yang tidak beriman bisa berpendirian bahwa ruang “misteri”nitu suatu ketika akan bisa dipahami akal budi. Tetapi kepada mereka kita tawarkan tesis G.K. Chesterton ini: “Dunia tak akan kekurangan kekaguman, tetapi hanya ada kekurangan keinginan untuk mengagumi.”

Kedua, kekaguman akan misteri yang membangkitkan perasaan religiositas bagi orang beriman itu sekaligus mengundang mereka untuk berpartisipi terhdapnya tanpa kehilangan identitas individual. Mengapa tanpa kehilangan identitas individual? Oleh karena Ia yang mengundang adalah Pribadi-Penuh-Kasih, yang membiarkan kasihNya dialami secara gratis, di mana pengalaman kasih itu semakin membut orang menemukan dan menghayati identitas pribadinya. Teilhard de Chardin dalam bukunya Hym of the Universe menyerukan, “Sesungguhnya mustahil untuk selalu memusatkan perhatian kita kepada cakrawala begitu luas yang dibuka oleh ilmu pengetahuan tanpa merasakan getaran-getaran dari suatu keinginan yang masih samar untuk melihat manusia semakin ditarik untuk mendekat bersatu bersama berkat pengetahuan dan simpati yang semakin bertambah sampai akhirnya dalam ketaatan terhadap suatu daya tarik ilahi, maka yang tinggal hanyalah satu hati dan satu jiwa di atas muka bumi ini” (dikutip dari Sean P. Kealy, hlm. 27).

Ketiga, karena keterbatasan daya akal budi dalam memahami realitas maka sebaiknya kita sedapat mungkin menghindari “kesombongan intelektualisme”. Istilah ini dimaksudkan untuk menggambarkan tendensi manusia dalam memahami realitas dengan mengandalkan kemampuan akal budi semata-mata. Dan memang “kesombongan intelektualisme” ini sudah tidak dipihaki lagi oleh para ilmuwan abad ini.

Satu pelajaran yang arif kita dapatkan dari kebudayaan Yunani. Sejak munculnya Pythagoras di abad ke-6 masehi, orang Yunani memakai kata “phylosophos” untuk menyebut mereka yang mencintai dan mencari kebijaksanaan, dan bukan mereka yang telah memiliki kebijaksanaan. Alasannya jelas terungkap dalam dialog Plato ybernama Phaidros, “Nama orang bijak terlalu luhur untuk memanggil seorang manusia dan lebih cocok untuk seorang allah. Nama ini lebih berpautan dengan makhluk insani” (Dikutip dari Dr. K. Bertens, 1994: 13).

Demikianlah kia bukanlah orang-orang bijaksan yang memiliki pengetahuan definitif tentang realitas. Kita adalah orang yang tak jemu-jemunya mencintai dan mencari kebijaksanaan. Dan bahwa dalam pencarian itu selalu saja ada ruang ytidak bisa terpahami akal budi. Akhir kata, marilah kita merenungkan kata-kata bijak dari Elizabeth Barret Browning ini: “Bumi penuh dengan hal-hal surgawi, dan setip semak bernyalakan Tuhan; Dan hanya Ia yang melihat, membuka sepatunya. Sedangkan semua yang lain duduk-duduk di sekitarnya dan memetik buah beri” (dikutip dari Sean P. Kealy, hlm. 44).[]

NALAR DAN PERLUASAN LINGKARAN WILAYAH MORAL

Pertengahan tahun 1970-an sampai 1980-an, terjadi usaha yang sistematis dari kalangan ilmuwan (biologi) untuk mengganti peran etika dalam menjelaskan perilaku moral manusia. Para ilmuwan memiliki semacam proyek untuk—meminjam istilah Edward O. Wilson—membiologisasikan etika. Karya Edward O. Wilson berjudul Sociobiology, The New Synthesis yang terbit tahun 1975 menjadi titik tolak perjuangan para ilmuwan tersebut. Karya-karya lainnya pun bermunculan setelahnya, sebut saja beberapa di antaranya The Selfish Gene yang ditulis Richard Dawkins (1976), Sociobiology: A New Biological Determinism, sebuah kumpulan karangan yang diedit Ann Arbor (1977), karya David Barash berjudul Sociobiology and Behavior yang terbit tahun 1977, karya Richard Alexander berjudul Darwinism and Human Affairs yang terbit tahun 1977, karya Arthur Caplan berjudul The Sociobiology Debate yang terbit tahun 1978, karya Mary Midgley berjudul Beast and Man: The Roots of Human Nature yang terbit tahun 1978, dan karya Michael Ruse berjudul Sociobiology: Sense or Non Sense yang terbit tahun 1979.

Obsesi para ilmuwan itu—terutama Edward O. Wilson, Richard Dawkins, dan David Barash sebagaimana disebutkan Peter Singer—adalah melucuti etika dari tangan para filsuf moral dan memberikannya kepada para ilmuwan. Peter Singer mengutip kata-kata Edward O. Wilson yang mengatakan, bahwa sekarang tibalah waktunya untuk membiologisasikan etika. Sekaranglah saatnya para ilmuwan berperan dalam menjelaskan perilaku moral manusia, bukan para filsuf.

Mengapa para ilmuwan ini hakul yakin, bahwa mereka mampu menjelaskan perilaku moral manusia? Bukankah penjelasan mengenai apa yang baik dan buruk secara moral selama ini diberikan oleh para filsuf? Lantas, apa peran para filsuf moral setelah peran-peran mereka dilucuti dan dilumpuhkan?

Para ilmuwan tersebut berangkat dari sebuah kredo sains yang mereka imani, bahwa seluruh perilaku manusia memiliki dasar atau fondamen biologi. Pandangan Wilson mewakili kredo ini: “Seorang ahli biologi, yang peduli pada pertanyaan-pertanyaan fisiologi dan sejarah evolusi, menyadari bahwa pengetahuan-akan-diri (self-knowledge) dikendalikan dan dibentuk oleh pusat pengatur emosi (emotional control center) yang terletak dalam hypothalamus dan sistem limbik yang ada di otak. Pusat pengatur emosi inilah yang pada gilirannya memenuhi kesadaran kita dengan semua emosi—kebencian, cinta, ketakutan, dan emosi-emosi lainnya—yang selama ini dirujuk oleh para filsuf ketika mereka ingin memahami perilaku baik dan buruk manusia. Pada akhirnya kita didesak untuk bertanya, apa yang membuat hypothalamus dan sistem limbik? Keduanya berevolusi melalui seleksi alam. Pernyataan biologis sederhana inilah yang harus dikejar dan dirujuk untuk menjelaskan etika dan para filsuf moral, jika bukan para filsuf epistemologi, secara mendalam” (Peter Singer, Ethics and Sociobiology, hlm 46-47).

Dengan demikian, para ilmuwan mau menegaskan bahwa pertama, perilaku baik buruk manusia secara moral dan perilaku-perilaku lainnya dapat dijelaskan secara ilmiah dengan mengembalikan penjelasan itu pada sistem pengatur emosi yang ada di otak (bagian hypothalamus dan sistem limbik). Kedua, perilaku manusia diwariskan dari induk ke anak dan keturunan selanjutnya melalui pewarisan gen. Artinya, manusia memiliki perilaku agresif, cinta, benci, membantu orang lain, takut, dan sebagainya diwariskan secara genetis dalam proses seleksi alam. Ketiga, penjelasan mengenai baik burukny tindakan manusia yang selama ini diberikan oleh para filsuf moral dapat digantikan dengan segera oleh para ilmuwan. Menurut Edward O. Wilson, penjelasan ilmiah mengenai altruisme, misalnya, dapat menjadi senjata pamungkas dalam menyudahi kiprah para filsuf moral.

Demikianlah kalau diposisikan dalam konteks pembelaan Peter Singer atas etika, diskusi mengenai altruisme mendapat porsi yang sangat besar. Melalui buku The Expanding Circle: Ethics and Sociobiology yang kami jadikan sebagai salah satu rujukan utama tesis kami, Peter Singer sebenarnya berusaha mendebat sosiobiologi sembari mengembalikan “harga diri etika”. Preokupasi Peter Singer sebenarnya ada pada upaya melahirkan sebuah etika yang unggul terhadap sosiobiologi sekaligus sanggup sebagai rujukan yang meyakinkan dalam menjelaskan perilaku moral manusia.

Yang menarik dari pemikiran Peter Singer adalah usahanya menggugurkan klaim-klaim saintifik sosiobiologi melalui mengkritisi substansi keilmuan dari sosiobiologi itu sendiri. Pertama-tama Peter Singer menunjukkan bahwa perilaku moral manusia memang memiliki dasar biologis. Dalam arti itu, Peter Singer mengafirmasi pandangan sosiobiologi, bahwa perilaku baik buruk manusia bersifat genetis. Manusia mewariskan sifat dan perilaku cinta, benci, agresif, takut, kerja sama, altruis, dan sebagainya dari induknya. Dan bahwa sifat-sifat ini berkembang dan diwariskan dalam proses evolusi.

Tentu upaya Peter Singer menggugurkan pendapat sosiobiologi dengan memilah-mila antara ranah deskriptif dan wilayah preskriptif pantas diapresiasi. Bahwa kritik para ilmuwan sosiobiologi atas ketidaksanggupan etika dalam menjelaskan perilaku moral manusia tidak bisa diterima persis ketika wilayah epistemologis etika berbeda dengan wilayah epistemologis sains. Bahwa sains berkembang melalui upaya yang sistematis dalam menjelaskan dan meramal fakta-fakta alam. Sementara etika, dengan sifat preskriptifnya, mampu menjelaskan perilaku moral manusia dengan atau tanpa sains. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah usaha Peter Singer menggugurkan pandangan-pandangan dasar sosiobiologi dengan beranjak dari kelemahan-kelemahan internal yang dimiliki sains itu sendiri.

***

Demikianlah, ilmuwan sosiobiologi berpendapat bahwa preokupasi utama para filsuf moral adalah mengkritisi prinsip-prinsip dasar tindakan moral manusia sambil terus merumuskan prinsip-prinsip etika yang semakin dapat dipertanggungjawabkan. Para filsuf moral sebenarnya tidak perlu membuang waktu dengan menjelaskan perilaku moral manusia, karena semuanya bisa dijelaskan secara saintifik. Para ilmuwan mengambil contoh perilaku altruis sebagai contoh. Di tangan para filsuf moral, perilaku altruis dilihat sebagai perilaku terpuji, karena seseorang mampu melampaui kepentingan dirinya demi mewujudkan suatu kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan yang jika diwujudkan akan membawa keuntungan bagi berbagai kepentingan yang lebih kecil.

Para ilmuwan sosiobiologi tidak setuju dengan penjelasan semacam ini. Bagi mereka, perilaku altruis dapat dijelaskan secara ilmiah dengan mengembalikannya kepada masalah genetis. Bagi para ilmuwan, secara genetis individu bersifat egois. Sifat egois ini diwariskan dari induknya. Dalam konteks evolusi—seleksi alam—yang lebih dibutuhkan atau yang lebih meningkatkan daya saing individu dalam mempertahankan keberlangsungan hidupnya adalah sifat egois. Lalu, bagaimana bisa menjelaskan sifat altruis yang de facto ditemukan dalam kehidupan sosial manusia maupun binatang? Bagi ilmuwan sosiobiologi, sifat altruis hanya akan menghancurkan atau memusnahkan baik individu maupun spesies. Memiliki sifat altruis sama saja dengan merisikokan diri dalam proses seleksi alam, dengan akibat individu mengurangi peluang untuk memenangi persaingan. Individu akan kalah dalam persaingan survival for the fittest. Bagi para ilmuwan sosiobiologi, sifat altruis hanyalah tameng belaka. Individu berpura-pura altruis hanya dengan tujuan yang sifatnya egois, yakni memperbesar peluang keberlangsungan hidup. Demikianlah, secara genetis manusia dan binatang sebenarnya bersifat egois. Sifat-sifat nonegoistik hanyalah cara menyesuaikan diri dengan lingkungan supaya bisa bertahan hidup dalam proses evolusi.

Di sinilah Peter Singer menemukan “pintu masuk” dalam membela etika sekaligus menegaskan pemikiran-pemikirannya. Bagi Peter Singer, pada awalnya manusia bukanlah makhluk yang egoistis. Manusia adalah makhluk yang altruis. Peter Singer justru melihat bahwa menjadi egois dalam proses seleksi alam justru akan menghancurkan dan memusnahkan manusia sendiri. Contoh dilema moral yang dihadapi Jill dan Jack dalam tesis ini sebagaimana dikemukakan Peter Singer jelas menunjukkan ketidakegoisan manusia demi mempertahankan hidupnya. Bahwa sifat altruis ada dalam gen manusia dan diwariskan kepada keturunan secara proporsional. Dengan demikian, kalaupun ada individu yang musnah karena bersifat altruis, pewarisan sifat altruis tidak akan pernah musnah. Saudara dalam keluarga inti, anak, kemenakan, atau keponakan akan melanjutkan pewarisan sifat altruis kepada generasi berikutnya.

Inilah alasan mengapa Peter Singer menolak berbagai bentuk egoisme. Pandangan dasarnya jelas, secara genetis makhluk hidup bersifat altruis. Jika sosiobiologi ditolak karena perbedaan ranah antara sains dan etika, berbagai bentuk egoisme ditolak karena tidak menggambarkan kenyataan genetis manusia itu sendiri. Manusia dan binatang berinteligensi tinggi mampu mempertahankan hidupnya dan tidak musnah dalam proses evolusi yang keras bukan karena sifat keegoisan manusi, tetapi karena sifat altruistisnya.

***

Tesis ini mencoba mendeskripsikan pemikiran Peter Singer mengenai peran nalar dalam memperluas lingkaran wilayah moral. Satu hal sangat nyata dalam pemikiran Peter Singer mengenai altruisme: manusia dan binatang mau merisikokan dirinya dengan berperilaku altruis karena pertimbangan-pertimbangan yang rasional. Pertimbangan rasional yang paling sederhana dalam perilaku altruis adalah prinsip etika balas budi. Artinya, seseorang mau bersikap altruis karena orang lain telah melakukan hal yang sama kepada mereka. Atau, dia mau melakukannya dengan maksud supaya di kemudian hari orang lain pun melakukan hal yang sama. Manusia dan binatang juga mengembangkan prinsip hukuman atas mereka yang tidak membalas kebaikan orang lain.

Bagi Peter Singer, wilayah, lingkungan, atau habitat tempat tinggal manusia sebenarnya adalah wilayah-wilayah moral (moral sphere). Manusia tidak bisa melepaskan diri dari wilayah moral ini sama seperti dia tidak bisa melepaskan diri dari tuntutan etika persis ketika secara alamiah (genetis) manusia didorong untuk melakukan kebaikan. Dalam wilayah moral semacam ini manusia dituntut untuk selalu menjustifikasi tindakannya, dan dengan demikian merumuskan prinsip-prinsip dasar tindakannya, sesederhana apapun prinsip itu.

Wilayah moral yang paling sederhana memiliki lingkaran yang melingkupi hanya sebuah keluarga inti. Di situ altruisme dan sikap baik lainnya dipraktikkan sebagai perwujudan paling nyata dari altruisme marga (kin altruism). Altruisme marga ini akan diperluas hingga meliputi sebuah keluarga besar dari satu garis keturusan yang sama. Bagi Peter Singer, bahkan dalam lingkup yang paling sederhana ini, manusia tidak pernah bisa membebaskan diri dari tuntutan justifikasi tindakan moral. Artinya, manusia dihadapkan pada pertanyaan mengapa berperilaku dalam cara tertentu dan bukan dalam cara yang lain. Bagi Peter Singer, jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi landasan bagi tindakan moral selanjutnya. Jadi, kalau seseorang bersikap baik pada orang tuanya karena moral patient adalah orang tuanya, alasan ini cukup menjadi landasan bertindak dalam lingkaran wilayah moral ini. Bahwa anak harus berperilaku baik terhadap orang tuanya.

Desakan akan justifikasi tindakan moral dan dorongan semangat socratic dialogue akan “memaksa” seseorang untuk terus mempertanyakan prinsip-prinsip dasar tindakannya. Misalnya, mengapa saya harus berlaku baik tidak hanya kepada keluarga intiku, tetapi juga kepada anggota keluarga besar lainnya? Atau pertanyaan apakah saya bisa berbuat baik bagi orang lain di luar keluargaku atau margaku? Apakah saya bisa mengorbankan kepentingan margaku demi mewujudkan kepentingan orang di luar margaku?

Bagi Peter Singer, pertanyaan-pertanyaan semacam ini memiliki makna ganda, pertama mendesakkan terjadinya perluasan lingkaran wilayah moral, tetapi juga menunjukkan kemampuan nalar dalam mengekspansi moral patient. Dengan kata lain, bagi Peter Singer, tuntutan akan justifikasi tindakan moral yang selalu dihadapi manusia tidak hanya memaksa seseorang merumuskan prinsip-prinsip moralnya yang semakin melingkupi sebanyak mungkin orang, tetapi juga menunjukkan perkembangan nalar itu sendiri. Dari sini kita melihat bahwa lingkaran wilayah moral yang semula sangat kecil karena hanya melingkupi keluarga inti, perlahan-lahan meluas melingkupi anggota marga, anggota spesies, antarspesies, bahkan melingkupi seluruh makhluk hidup. Semuanya ini terjadi karena kemampuan nalar.

Tuntutan akan justifikasi tindakan moral yang “memaksa” nalar terus memikirkan prinsip-prinsip moral yang lebih rasional dan objektif akan sampai pada level di mana berbagai pertimbangan nalar bersifat imparsial dan objektif. Peter Singer melihat bahwa imparsialitas adalah tingkat tertinggi yang mampu dicapai nalar. Nalar yang imparsial inilah yang akan mempertimbangkan berbagai kepentingan secara setara dalam setiap sikap dan tindakan moral. Inilah lingkaran wilayah moral yang paling luas yang bisa dicapai nalar, yakni ketika setiap moral patient diikutsertakan kepentingannya dalam berbagai pertimbangan moral bukan karena hubungan genetis atau kesamaan spesies, tetapi karena kepentingan utilitaris tertentu yang ingin direalisasikan.

Yang kemudian menjadi bahan perdebatan adalah penegasan Peter Singer bahwa nalar yang imparsial secara niscaya mewujudkan kepentingan etika utilitarisme. Memang pertanyaan yang tidak mudah dijawab ketika seorang pelaku moral telah bersikap imparsial dalam setiap sikap dan tindakan moralnya adalah kepentingan moral patient mana yang akan diprioritaskan ketika seluruh kepentingan telah dipertimbangkan secara setara? Di sinilah Peter Singer berpendapat, bahwa etika utilitarisme memberikan jawaban yang paling bisa diandalkan. Bahwa setelah mempertimbangkan secara setara berbagai kepentingan yang terkena dampak tindakan moral, prioritas tindakan moral harus diberikan kepada tindakan moral yang mewujudkan kepentingan dan kebahagiaan terbesar orang. Sementara moral patient meliputi semua sentient being, karena kemampuan mereka dalam merasa sakit dan hasrat mereka untuk bebas dari rasa sakit (mewujudkan kebahagiaan).***

GODAAN KEKUASAAN

Tujuan tertinggi hidup manusia adalah mencapai kebahagiaan. Karena keberadaan manusia adalah koeksistensi (makhluk sosial yang harus hidup bersama orang lain), maka kebahagiaan hanya bisa direalisasikan secara maksimal dalam masyarakat. Kebahagiaan lalu menjadi perkara bersama atau kebaikan umum (bonum publicum) yang harus diwujudkan bersama. Masyarakat dan negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya.

Di sinilah kita mengerti mengapa the founding fathers negeri ini menetapkan “masyarakat yang adil dan makmur” sebagai tujuan tertinggi negara yang harus diwujudkan. Bagi orang Indonesia, kebahagiaan sebagai bonum publicum dimaknakan sebagai “masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”, sebuah cita-cita luhur yang menekankan pentingnya mewujudkan kemakmuran tanpa menomorduakan keadilan, dan sebaliknya.

Dalam praktik politik, harus diakui tidak mudah mewujudkan cita-cita mulia tersebut. Dari berbagai kondisi yang dituntut demi tercapainya kesejahteraan, salah satunya adalah “pentingnya figur politik yang bersedia mendedikasikan kekuasaanya bagi kepentingan orang banyak” (Andre Ata Ujan, 2009: 53).

Prasyarat ini terdengar seperti slogan politik, mungkin karena telinga kita terbiasa dengan berbagai iklan politik yang membanjiri kesadaran kita. Melalui iklan politik, partai politik pendukung pemerintah coba meyakinkan kita bahwa merekalah yang paling peduli pada kepentingan rakyat. Bahwa merekalah yang paling sukses mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat, sementara partai-partai “oposisi” berusaha mementahkan klaim-klaim tersebut dengan menunjukkan berbagai kegagalan penguasa dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

Mengikuti filsafat politik Aristoteles, merealisasikan kebahagiaan bersama melalui kekuasaan seorang pemimpin yang mendahulukan kepentingan rakyat memang merupakan kondisi yang perlu (necessary), tetapi bukanlah kondisi yang cukup (not sufficient). Kondisi lain yang juga tidak kalah penting adalah pentingnya memiliki pemimpin atau penguasa yang tidak suka akan kekuasaan (Andre Ata Ujan, 2009: 53).

Sepintas seolah-olah ada kontradiksi dalam kedua kondisi ini—opsi memajukan kepentingan rakyat dan sikap tidak menyukai kekuasaan. Bukankah kesukaan akan kekuasaan (passion to power) mendorong seseorang untuk berkuasa? Sanggupkah seseorang yang sedang berkuasa membebaskan dirinya dari godaan kekuasaan, sehingga kekuasaannya dijalankan semata-mata demi kebahagiaan atau kesejahteraan masyarakat?

Tidak mudah menemukan penguasa di negeri ini yang tidak suka akan kekuasaan. Bahkan kekuasaan yang legitim karena mendapat ukungan mayoritas masyarakat dalam pemilihan umum pun sulit membebaskan dirinya dari godaan kekuasaan. Kekuasaan itu begitu memikat sehingga orang yang memilikinya seakan-akan sulit melepaskan diri darinya. Betapa tidak! Setiap putusan atau kebijakan, semulia apapun, selalu memiliki pamrih (interest). Bisa saja pamrih tidak dinyatakan secara langsung dan eksplisit, misalnya agar dirinya bisa terpilih kembali, tetapi concern pada akumulasi pencitraan yang positif dari seorang penguasa ujung-ujungnya pasti mengarah ke perpetuasi kekuasaan. Jika seorang penguasa memang tidak suka kekuasaan, dia tidak akan terlalu memusingkan pencitraan, survei, jajak pendapat, atau kritik-kritik “meruntuhkan” dari para lawan politiknya.

Memang sulit menarik garis tegas antara kekuasaan dan sikap imparsial atas kekuasaan yang dimiliki. Dalam konteks ini, seolah-olah menjadi bagian dari logika kekuasaan yang harus diterima, bahwa passion to power akan menarik seseorang jauh ke dalam pusaran kekuasaan sebegitu rupa, sehingga begitu berkuasa dia tidak akan memikirkan hal lain selain melanggengkan kekuasaannya. Bahwa seluruh kebijakan dan keputusan politik akan diarahkan ke tujuan itu, langsung maupun tidak langsung.

Meminjam asumsi Jeremy Bentham, semua tindakan (termasuk tindakan politik) dapat dikenali karakternya sebagai “tindakan yang baik” (good action) atau “perbuatan yang baik” (good deeds). Sebuah tindakan yang baik tidak memiliki motif yang lain selain demi kebahagiaan terbesar masyarakat (greatest good for the greatest number of people). “Tindakan yang baik” bersifat imparsial dalam arti dilakukan semata-mata demi kebahagiaan terbesar orang (Elizabeth H. Wolgast, 1987: 87-88). Sementara “perbuatan yang baik” sering hanya menjadi alat untuk meraih tujuan-tujuan lain yang disembunyikan. Kekuasaan yang mementingkan pencitraan menjalankan mandat kekuasaannya bukan sebagai sebuah tindakan politik yang baik (bernilai dan bermoral), tetapi sekadar sebuah perbuatan politis yang baik, yang tujuannya mudah dikenali: melanggengkan kekuasaan itu sendiri.

Exercise of power haruslah sebuah tindakan yang baik (good action) yang memosisikan kebahagiaan terbesar warga negara sebagai tujuan tertinggi setiap kebijakan. Dan ini harus sungguh dialami sebagai realitas politik, bukan sekadar klaim keberhasilan sebagaimana menghiasi iklan-iklan politik belakangan ini. Pada akhirnya, penguasa yang baik bukanlah penguasa yang diam-diam berusaha melanggengkan kekuasaannya dengan berbagai cara, tetapi dia yang tak henti-hentinya berusaha memajukan kepentingan seluruh rakyat, tidak peduli apakah dirinya terpilih kembali atau tidak.